Rabu, 22 September 2010

TUPOKSI TIM PENGAMAT

a. hadir dalam MAD untuk mewakili kecamatan bukan mewakili desanya masing-masing.
b. mengamati proses diskusi MAD prioritas usulan dan penetapan usulan serta memberikan masukan/saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.

c. menyampaikan hasil pengamatan proses diskusi sebagai masukan menjelang proses pengambilan keputusan dalam MAD dan ikut menyebarluaskan hasil kesepakatan musyawarah kepada warga kecamatan.
d. membantu mengatasi konflik-konflik yang mungkin terjadi antara lain desa yang kecewa karena usulannya tidak lolos dalam diskusi MAD.

0 komentar: