Selasa, 30 November 2010

STANDAR OPERASIONAL PELAPORAN

Pelaporan merupakan proses penyampaian data atau informasi mengenai perkembangan atau kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau tujuan PNPM mandiri Perdesaan.

Pelaporan jalur fungsional akan melibatkan beberapa pihak sebagai pembuat maupun penerima laporan seperti Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Kabupaten, Korprov, dan ketua TIM KM-Nasional, Ketua TIM KM Wilayah, Ketua TIM Pengembangan Pelatihan. Mekanisme pelaporan jalur fungsional dilaksanakan secara berjenjang.


I. Jenis Laporan
Jenis Laporan terdiri atas
1. Laporan proigress tahapan kegiatan (Protak)
2. Laporan progress kegiatan (Protan)
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Individu Fasilitator dan Asisten Fasilitator
5. Laporan Administrasi

II. Substansi Laporan
1. Laporan progress tahapan kegiatan (Protak) memuat tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan desa
2. Laporan progress kegiatan (Protan) memuat hasil pelaksanaan kegiatan berupa tingkat partisipasi, jumlah pemanfaat jumlah pencairan dan penyaluran dana serta hasil-hasil kegiatan
3. Laporan bulanan memuat perkembangan kegiatan selama satu bulan ttermasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh fasilitator serta perkembangan pelkasanaan kegiatan dana bergulir
4. Laporan Individu fasilitator memuat realisasi tugas pokok yang dijalankan oleh fasilitator beserta pertanggungjawaban administrasi konttrak fasilitator seperti lembar waktu kerja, lembar kunjungan, rencana dan realisasi kegiatan bulanan dan lain-lain.
5. Laporan Administrasi memuat realsisasi pembiayaan yang dibiayai dari dana administrasi untuk keperluan kantor Fas Kab sebagai pertanggungjawaban keuangan yang telah dikeluarkan oleh program

III. Alur dan Mekanisme Pelaporan
1. Laporan Progress Tahapan Kegiatan (Protak)
a. FK dan FT wajib melaporkan melalui SMS kepada Faskab terkait seluruh tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari Jumat,. Laporan disampaiakan setiap minggu pada hari Jumat paling lambat jam 17.00
b. Faskab wajib melakukan rekapitulasi data seluruh tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan laporan melalui SMS dari FK dan FT, melakukan input pada aplikasi Protak serta melaporkan kepada korprov melalui email setiap minggu paling lambat hari Senin sebelum jam 10
c. Korprov melalui spesialis MIS Provinsi melakukan rekapitulasei dan validasi dataq laporan protak dari seluruh kabupaten dan menyampaikan laporan ke bagian MIS KMN dengan tembusan kepada TL KMW, pada hari senin paling lambat pada Jam 17.00 setiap minggu
d. KMN melalui bagian MIS melakukan rekapitulasi dan validasi data perkembangan pelaksanaan tahapan kegiatan-kegiatan secara Nasional dan menampilkan pada web site PNPM Mandiri Perdesaan setiap 2 minggu
2. Laporan Progress Kegiatan (Protan)
a. FK dan FT wajib melaporkan perkembangan kegiatan kepada Faskab sesuai format yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan
b. Faskab wajib melaporkan rekapitulasi dan validasi seluruh perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan, sesuai dengan laporan dari FK dan FT dan melakukan input pada aplikasi Protan serta melaporkan kepada korprov melalui e-mail, paling lambat pada tanggal 5 setiap bulan
c. Korprov melalui spesialis MIS Provinsi melakukan rekapitulasi dan validasi data laporan protan dari seluruh kabupaten dan menyampaikan laporan ke bagian MIS KMN dengan tembusan kepada TL KMW, paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan
d. KMN melalui bagian MIS melakukan rekapitulasi dan validasi data perkembangan pelaksanaan kegiatan secara Nasional dan menampilkan pada web site PNPM Mandiri Perdesaan paling lambat pada tanggal 20 setiap bulan
3. laporan Bulanan
a. FK dan FT wajib membuat laporan bulanan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatannya yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. Laporan disampaikan kepada Fas-kab setiap bulan pada tanggal 1 dengan tembusan kepada PjOK dan arsip. Format laporan FK dan FT sesuai dengan out line yang telah ditetapkan.
Khusus untuk kecamatan yang sangat sulit, laporan bulanan FK dan FT dapat disampaikan paling lambat tanggal 3 setiap bulanm.
b. Faskab wajib membuat laporan bulanan berdasarkan :
1. Laporan dari FK dan FT
2. Hasil kunjungan dan monitoring ke lapangan
3. Hasil koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Laporan dibuat 3 (tiga) rangkap dan disampaikan kepada korprov pada setiap tanggal 5 dengan tembusan disampaikan kepada Satker PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten dan arsip, sesuai dengan out line yang telah ditetapkan
c. Korprov wajib membuat laporan bulanan berdasarkan :
1. Laporan dari Fas-Kab
2. Hasil kunjungan dan monitoring ke lapangan
3. hasil koordinasi dengan pihak terkait


Laporan dibuat 4 (empat) rangkap dan disampaikan kepada TL KMN pada setiap tanggal 5 dengan tembusan disampaikan kepada TL KMW, Satker PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten dan arsip, sesuai dengan out line yang telah ditetapkan

d. TL KMW wajib membuat laporan bulanan berdasarkan :
1. Laporan dari Korprov
2. Laporan dari para spesialis KMN
3. Hasil kunjungan dan monitoring ke lapangan
4. Hasil koordinasi dengan pihak terkait


Laporan dibuat 6 (Enam) rangkap dan disampaikan kepada Satker PNPM Mandiri Perdesaan Ditjen PMD Kemendagri paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan, sesuai dengan out line, sebagaimana terlampir.
4. Laporan individu Fasilitator dan Asisten Fasilitator
Fasilitator dan asisten fasilitator wajib membuat laporan individu bulanan yang berkaitan dengan kontrak individu fasilitator berupa realisasi pelaksanaan tugas individu fasilitator dan asisten fasilitator, beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyampaian laporan individu fasilitator, yaitu :
a. Laporan fasilitator kecamatan/ asisten fasilitator dihimpun oleh faskab
b. Laporan FK, asisten FK, Faskab, Asisten Faskab disampaikan oleh faskab kepada Satker Provinsi setiap bulan pada tanggal 1
c. Faskab wajib mendokumentasikan laporan FK/Asisten FK
d. Khusus untuk kecamatan yang sangat sulit laporan bulanan individu FK dan FT dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 3 setiap bulan.
5. Laporan Administarsi Fasilitator Kabupaten
Fasilitator kabupaten wajib membuat lporan administrasi berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi terhadap pembiayaan operasional kantor atau pembiayaan lainnya. Laporan administrasi faskab disampaikan ke Satker Provinsi paling lambat pada tanggal 5 setiap bulan.











OUT LINE LAPORAN BULANAN
FASILITATOR KECAMATAN

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN
1.2 Rencana Kerja Bulan Berjalan
(Uraian singkat tentang pelaksanaan kegiatan bulan berjalan, maks 1 hal)

BAB 2 KEMAJUAN KEGIATAN FASILITASI/ PENDAMPINGAN
2.1 Umum
A. Pelaksanaan Pertemuan di Kecamatan dan Desa
(Uraian singkat tentang pelaksanaan pertemuan dan rapat koordinasi,
seperti waktu pelaksanaan, pihak-pihak yang hadir, agenda yang
dibahas dan kesimpulan hasil rapat. Maks1/2 halaman)
B. Kunjungan dan Peninjauan kegiatan
(Uraian singkat tentang kegiatan kunjungan lapangan yang terjadi
pada bulan berjalan, seperti kunjungan dari satker kabupaten, satker
provinsi, satker pusat Ditjen PMD, NMC, RMC, dll. Maks ½ halaman
+ daftar kunjungan kecamatan oleh TIM FasKab)
2.2 Pelaksanaan fasilitasi dan Pendampingan
(Uraian tentang pendampingan yang dilaksanakan oleh Tim FK/FT terhadap
pelaku pelaku di kecamatan dan desa meliputi bentuk pendampingan, pihak
yang didampingi dll, maks ½ halaman)

BAB 3 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
(Uraian singkat tentang kondisi umum pelaksanaan kegiatan di Kecamatan dalam bulan yang dilaporkan Maks ½ halaman)
3.2 Rekomendaswi Tindak lanjut
((Uraian tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti pada bulan depan serta hal hal yang perlu dilakukan atau dukungan yang diperlukan dari fasilitator Tingkat Kabupaten atau pihak lain, maks ½ halaman)

LAMPIRAN LAMPIRAN (mengacu pada Formulir PTO)

Lampiran-1 : Laporan Penanganan masalah (form.70b)
Lampiran-2 : Laporan Rekapitulasi Penanganan masalah (form.70c)
Lampiran-3 : LaporanKegiatan dan Rencana Kegiatan FK (form 72)
Lampiran-4 : Laporan Kemajuan Kegiatan Tingkat Kecamatan (form 73)
Lampiran-5 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan pelatihan dan Penguatan
kapasitas/Kemampuan (form 74)
Lampiran-6 : RKTL 3 Bulanan Pelatihan Masyarakat PNPM MP (form. 74a)
Lampiran-7 : Rekapitulasi Pelaksanaan Pelatihan masyarakat (form.74b)
Lampiran-8 : Laporan bulanan prasarana Tk. Kecamatan (form 75b)
Lampiran-9 : Laporan bulanan prasarana Tk. Kecamatan (pekerjaan fisik 100%)
form 75bb
Lampiran-10 : laporan detail : HOK, Angkatan Kerja dan penerimaan upah Tk.
Kec (RTM-UMUM) (form 75d)
Lampiran-11 : Laporan bulanan kegiatan kesehatan tingkat kecamatan (form 77b)
Lampiran-12 : laporan bulanan kegiatan pendidikan tingkat kecamatan (form 78b)
Lampiran-13 : Laporan Unit Pengelola Kegiatan Meliputi :
- Realisasi Pencairan Dana (form 79)
- Laporan Perkembangan Pinjaman UEP/SPP (form 80)
- Laporan Kolektibilitas pinjaman UEP/SPP (form 81)
- Laporan Operasional UPK (form 82)
- Neraca PNPM MPd (form 83/82.b3)
- Laporan arus dana BLM dan DOK PNPM Mpd (form 83)
- Laporan jenis kegiatan/ usaha kelompok (form 84b)
- Laporan pinjaman bermasalah (form 84c)
- Laporan rugi laba (form 84d)
- Neraca Kegiatan Microfinance (form 84.e)

0 komentar: