Sabtu, 02 Oktober 2010

PTO Penjelasan 10

PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Pengertian dana bergulir dalam penjelasan ini adalah dana yang berasal dari dana BLM Program (PPK, PNPM-PPK, PNPM Mandiri Perdesaan) yang telah dikembalikan ke UPK sebagai pengelola dan digulirkan kembali ke masyarakat. Dengan berbagai penguatan perangkat/instrumen pengelolaan dan model pendampingan dalam program memberikan dampak yang menunjukkan hasil pengelolaan dana bergulir yang transparan dan mempunyai akuntabilitas.
Dalam memberikan dukungan terhadap PNPM Mandiri Perdesaan yang mempunyai tujuan mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan maka kegiatan dana bergulir menjadi salah satu kegiatan yang memberikan kemudahan bagi RTM untuk mendapatkan permodalan usaha.

Pada beberapa lokasi UPK telah dipercaya sebagai penyalur dan pengelola dana microfinance dari pemerintah, pemerintah daerah maupun dunia usaha dengan pedoman yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah atau dunia usaha tersebut, sehingga dalam mendukung pengembangan UPK memerlukan panduan yang sesuai dengan program (PPK, PNPM-PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan) agar pelestarian program dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan.

Pada lokasi yang tidak menerima lagi BLM PNPM-Mandiri Perdesaan dan tidak mendapatkan pendampingan atau mempunyai program lain maka dengan tujuan untuk pelestarian kegiatan pengelolaan dana bergulir maka Penjelasan PTO ini dapat digunakan sebagai acuan.

Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM – Mandiri Perdesaan bertujuan:
a. Memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
b. Pelestarian dan pengembangan permodalan usaha yang berasal dari dana program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan) yang sesuai dengan tujuan program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan);
c. Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
d. Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
e. Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.

Adapun sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir PNPM – Mandiri Perdesaan adalah :
a. Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
b. Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
c. Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.

Pengelolaan kegiatan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar sebagai berikut:


a. Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir
Pelestarian penyediaan dana permodalan bagi usaha mikro adalah upaya yang mengaraah pada pengembangan dana bergulir untuk permodalan usaha mikro pada wilayah program. Penyediaan dana permodalan tersebut merupakan kebutuhan prioritas masing-masing wilayah pada saat pelaksanaan program sehingga BLM telah dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan dana bergulir tersebut merupakan hak masyarakat yang berdomisili pada wilayah program sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan memindahkan hak pelayanan kepada masyarakat keluar lokasi wilayah. Bentuk kegiatan dana bergulir adalah tetap menyediakan dana permodalan bagi pelaku usaha mikro di masyarakat bukan menggunakan dana untuk menjalankan suatu usaha pada sektor riil sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan sektor riil yang dijalankan oleh UPK.

b. Kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM.
Kemudahan akses pendanaan bagi usaha mikro yang dilakukan oleh RTM yang tidak mempunyai akses langsung pada lembaga keuangan formal maupun informal.

c. Pelestarian Prinsip Pengelolaan
Prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir harus tetap mengacu pada prinsip PNPM – Mandiri Perdesaan.

d. Pelestarian Kelembagaan
Pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM – Mandiri Perdesaan seperti: UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, dan sebagainya.

e. Pengembangan Kelompok
Dalam pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap memperhatikan pengembangan kelompok yang mempunyai anggota RTM. Misalnya memberikan kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan melalui pembagian keuntungan UPK dengan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW).

10.1. Mekanisme Pengelolaan

Mekanisme pengelolaan merupakan tahapan-tahapan yang harus diterapkan dalam pengelolaan dana bergulir mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Akses dana bergulir mempunyai karakteristik yang berbeda dengan akses dana BLM hal ini di dasari oleh beberapa kondisi di antaranya: sifat kepemilikan dana oleh masyarakat, model kompetisi antar kelompok peminjam bukan antar kegiatan, kelembagaan yang terlibat dengan mekanisme hubungan langsung antara kelompok peminjam dan UPK, dan kebutuhan pola perguliran yang sesuai. Perbedaan karakteristik tersebut tidak diperbolehkan bertentangan dengan tujuan, prinsip, ketentuan dasar program.

10.1.1. Kelembagaan Pengelola
Kelembagaan pengelola dana bergulir yang harus ada paling tidak sebagai berikut:
a. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana bergulir di tingkat kecamatan melalui MAD.

b. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD untuk mengelola kegiatan dana bergulir .

c. Tim Verifikasi (TV)
TV adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai. Tim ini dibentuk dan ditentukan melalui MAD atau BKAD.

d. Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
BP-UPK adalah lembaga yang dibentuk BKAD atau MAD untuk melakukan monitoring , supervisi dan pengawasan kepada UPK.

e. Tim Penyehatan Pinjaman
Tim Penyehatan Pinjaman dibentuk untuk mendorong pelestarian dan pengembangan dana bergulir melalui penyehatan pinjaman bermasalah . Tim ini bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan penyehatan pinjaman melalui pola-pola penyelesaian yang sesuai dengan kondisi pinjaman bermasalah dan permasalahan kelompok. Tim ini dibentuk oleh BKAD atau MAD.

10.1.2. Ketentuan Pendanaan
Dana bergulir adalah dana yang bersumber dari pengembalian dana BLM kegiatan pinjaman baik yang berasal dari PPK maupun PNPM – PPK. Ketentuan pengelolaan mengacu pada AD/ART, aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati. Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal berikut :
a. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
b. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
c. Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
d. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
e. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
f. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
g. Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;
h. Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwilayah masing-masing;
i. Kelompok dapat diberikan IPTW sebagai stimulan.

10.1.3. Tahapan Pengelolaan
Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.

b. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.


c. Verifikasi oleh Tim Verifikasi
Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

d. Keputusan Pendanaan
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

10.1.4. Penetapan Persyaratan
Penetapan persyaratan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Kelompok :
- Kelompok yang mengajukan pinjaman dari dana perguliran minimal kategori Kelompok Berkembang.
- Kelompok yang telah lunas dan mengajukan lagi harus dinilai kondisi pinjaman sebelumnya dengan ketentuan :
1) Jika mempunyai catatan tanpa tunggakan dapat mengajukan jumlah yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya
2) Jika mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas II dapat mengajukan jumlah yang sama dengan pinjaman sebelumnya.
3) Jika mempunyai catatan tunggakan di atas kolektibilitas II dapat mengajukan maksimal 75 % dari pinjaman sebelumnya
- Kelompok executing dapat mengajukan gabungan pinjaman untuk tujuan chanelling (hanya menyalurkan) dan pinjaman untuk tujuan executing (dikelola secara mandiri).

b. Penentuan jasa pinjaman dengan ketentuan :
- Besaran jasa pinjaman ditentukan berdasarkan referensi bunga pasar untuk pinjaman untuk lembaga keuangan pada wilayah masing-masing.
- Sistem perhitungan jasa pinjaman menurun (sliding rate) atau tetap (flat rate).

c. Jangka waktu pinjaman sebagai berikut :
- Untuk kelompok penyalur (chanelling) maksimal 18 bulan.
- Untuk kelompok pengelola (executing) maksimal 36 bulan.

d. Jadwal angsuran dengan sumber dana bergulir mengacu pada fungsi kelompok yaitu :
- Kelompok penyalur (chanelling) paling tidak 2 kali angsuran dalam 12 bulan.
- Kelompok pengelola (executing) dapat diberikan pola sebagai berikut :
(1) Hanya membayar jasa pinjaman saja maksimal 24 bulan dan jasa pinjaman dibayar setiap bulan;
(2) Angsuran pokok dan jasa pinjaman dilakukan minimal 12 bulan dengan tahapan minimal 3 kali dalam 12 bulan.
(3) Kelompok bebas menerapkan jadwal angsuran kepada pemanfaat (harian, mingguan, atau bulanan)

e. Penetapan Daftar Tunggu Kelompok
Usulan kegiatan pinjaman yang belum terdanai baik dari BLM maupun dana perguliran dapat ditetapkan sebagai kelompok tunggu yang dilaporkan dalam daftar tunggu kelompok. Daftar tunggu ini ditetapkan dengan Berita Acara. Selain menetapkan daftar tunggu juga menetapkan mekanisme dan persyaratan dalam pendanaan kelompok yang termasuk daftar tunggu.

10.1.5. Efektivitas Perguliran
Untuk membentuk pola perguliran yang efektif dan sesuai dengan cakupan wilayah, maka perguliran dapat dilakukan di wilayah kecamatan atau di wilayah desa untuk UPK yang secara operasional tidak dapat dilakukan pada tingkat kecamatan berdasarkan keputusan BKAD atau MAD dengan mempertimbangkan anggaran biaya UPK, perkiraan pendapatan jasa pinjaman, tingkat pengembalian dan cakupan wilayah dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Anggaran Biaya
Anggaran biaya yang akan dikeluarkan dalam satu periode mendatang (dalam satu tahun). BP-UPK harus melakukan evaluasi anggaran biaya apakah realistis sebelum melakukan persetujuan MAD atau BKAD. Anggaran biaya ini akan menjadi beban pendanaan UPK sehingga dapat diketahui apakah UPK mampu mendanai anggaran tersebut dikaitkan dengan mekanisme dalam pelestarian dan pengembangan dana bergulir. Jika (secara wajar) UPK dinilai tidak mampu maka harus dilakukan pertimbangan-pertimbangan efisiensi, misalnya :
- Jumlah pengurus tidak harus tiga orang, bisa satu atau dua orang tetapi penentuan tetap oleh MAD atau BKAD.
- Tidak harus mempunyai kantor tersendiri yang memerlukan biaya operasional atau (jika memungkinkan) mendapatkan fasilitas secara cuma-cuma dari pihak kecamatan.
- Tidak mendanai pertemuan-pertemuan yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan dana bergulir.

b. Estimasi Pendapatan
Adalah rencana pendapatan yang akan diterima oleh UPK baik yang bersifat pendapatan operasional maupun non-operasional. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan perkiraan pendapatan adalah :
- Perkiraan pendapatan jasa pinjaman yang rasional artinya dengan melakukan evaluasi rencana pendapatan dari saldo pinjaman yang produktif (pengembaliannya lancar). Kesalahan yang sering terjadi pada saat membuat estimasi pendapatan jasa pinjaman adalah estimasi pendapatan dihitung berdasarkan saldo pinjaman yang ada secara keseluruhan sehingga menjadi terlalu besar.
- Perkiraan pendapatan non-operasional misalnya bunga tabungan dengan menghitung estimasi rata-rata pengendapan dana di bank.

c. Tingkat Pengembalian
Adalah realisasi pengembalian dibandingkan dengan target pengembalian, hal ini perlu dipertimbangkan karena berkaitan langsung dengan perputaran permodalan dan pendapatan jasa pinjaman. Pertimbangan tingkat pengembalian ini juga dapat digunakan sebagai data historis kelompok atau desa dalam kaitannya dengan target perguliran atau sanksi lokal.


d. Cakupan wilayah
Adalah wilayah pelayanan dan pembinaan UPK kepada kelompok yang menyangkut pertimbangan :
- Jarak antara lokasi UPK dengan lokasi pelayanan.
- Kondisi geografis.
- Tingkat kesulitan pencapaian lokasi.
- Tingkat biaya untuk mencapai lokasi.
- Tingkat keamanan wilayah.

10.1.6. Penentuan Wilayah Perguliran
Dengan mempertimbangkan efektivitas perguliran tersebut di atas MAD atau BKAD dapat menentukan pola perguliran yang sesuai sebagai berikut:

a. Perguliran Wilayah Kecamatan
Perguliran di tingkat kecamatan dapat dilakukan oleh UPK jika secara kemampuan pendanaan operasional mendukung, potensi pendapatan mencukupi dan cakupan wilayah pelayanan memungkinkan. Penetapan pola perguliran ini oleh MAD atau BKAD dengan ketentuan di antaranya:
- Mengacu pada dasar-dasar pengelolaan dana bergulir dan aturan pokok perguliran yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
- Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi bersama dengan UPK
- Kelompok penerima pinjaman telah diverifikasi dan diputuskan oleh MAD atau BKAD baik secara langsung atau dengan menggunakan pola daftar tunggu.
- Penyaluran pinjaman langsung dari UPK ke kelompok dan pengembalian pinjaman secara langsung dari kelompok ke UPK.
- Jika disalurkan ke kelompok dengan pola executing harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Pengelola Pinjaman.

b. Perguliran Di Wilayah Desa
Perguliran di wilayah desa adalah pemanfaatan dana bergulir yang dikelola di tingkat desa atau gabungan beberapa desa/kelompok. Keputusan tentang perguliran di wilayah desa dilakukan dalam MAD dengan mempertimbangkan pendapatan jasa pinjaman, anggaran biaya operasional, cakupan wilayah, kondisi dana yang ada, tingkat pengembalian pinjaman, dan pertimbangan yang mendukung lainnya. Jika MAD memutuskan pola perguliran wilayah desa, pengelolaannya dapat dilakukan oleh UPK wilayah desa atau oleh forum perguliran yang dibentuk MAD atau BKAD. MAD atau BKAD dapat menunjuk/menentukan kelompok executing yang dianggap memenuhi persyaratan dan mampu. Mekanisme perguliran di wilayah desa dengan pengelolaannya harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Mengacu pada dasar- dasar pengelolaan dana bergulir;
- Memenuhi ketentuan pendanaan;
- Dilakukan Verifikasi atas usulan kelompok;
- Persetujuan pendanaan kelompok oleh forum perguliran;
- Pengawasan dilakukan oleh masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MAD atau BKAD

c. Perguliran di Wilayah Pemekaran
Perguliran di wilayah pemekaran dapat dilakukan sebagai berikut:
- Jika pada wilayah pemekaran telah terbentuk UPK yang dapat menjalankan secara operasional sesuai dengan ketentuan program baik dalam kelembagaan, pendanaan operasional secara mandiri, kapasitas pengurus memenuhi persyaratan dan sebagainya maka wilayah perguliran secara terpisah dapat diputuskan oleh MAD kecamatan awal (induk). Keputusan MAD juga harus mencakup pembagian pinjaman pada kecamatan pemekaran. Selanjutnya pada kecamatan pemekaran membentuk BKAD sesuai dengan ketentuan program.
- Jika pada wilayah pemekaran belum terbentuk UPK yang dapat menjalankan secara operasional maka perguliran masih dilakukan pada kecamatan awal (induk) dengan ketentuan MAD tetap sesuai kondisi kecamatan awal dengan seluruh perwakilan desa. BKAD merupakan kerja sama antar desa yang lintas kecamatan dan UPK melayani wilayah lintas kecamatan. Pada pola ini tidak diperlukan pembagian pinjaman.

10.1.7. Kelembagaan UPK
a. UPK merupakan pengelola dana bergulir yang berasal dari program (PPK, PNPM-PPK dan PNPM-Mandiri Perdesaan) dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan BKAD atau MAD yang mengacu pada tujuan dan prinsip program.

b. Pengurus UPK adalah masyarakat yang telah dipilih dan terlibat secara langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional sehari-hari. Paling tidak pengurus UPK satu orang. Struktur organisasi dan kebutuhan jumlah pengurus dapat disesuaikan dengan kebutuhan cakupan wilayah tugas dan kebutuhan beban tugas.

c. Dalam pengelolaan dana bergulir UPK, didukung oleh lembaga pendukung paling tidak oleh Tim Verifikasi dan Badan Pengawas – UPK dengan ketentuan kelembagaan dan operasional diatur dalam AD/ART BKAD. Pendanaan operasional bersifat pendanaan dukungan tugas bukan bersifat insentif yang tetap setiap bulan.

d. UPK setiap tahun anggaran diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan pertanggungjawaban kepada BKAD atau MAD. Dalam rencana kerja wajib disampaikan Perencanaan Keuangan termasuk perencanaan pendapatan dan biaya.

e. Perencanaan pendapatan bukan perencanaan alokasi (pembagian porsi pendapatan) tetapi perhitungan perkiraan pendapatan dalam satu tahun sehingga tidak diperbolehkan dilakukan pembagian alokasi pendapatan sebelum diperhitungkan seluruh biaya dan risiko. Perencanaan pendapatan jasa pinjaman harus mempertimbangkan beberapa kondisi sebagai berikut:
- Estimasi pendapatan dari jumlah pinjaman produktif (Jumlah pinjaman saat ini dikurangi pinjaman kolektibilitas V dikurangi estimasi pengembalian ditambah estimasi perguliran baru);
- Tingkat Pengembalian Pinjaman rata-rata dalam tahun terakhir;
- Besaran persentase (%) jasa pinjaman.

f. Ketentuan pendanaan Operasional UPK berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
- Untuk lokasi yang mempunyai alokasi BLM maka pendanaan operasional UPK menggunakan dana operasional UPK yang berasal dari BLM terlebih dahulu selanjutnya jika masih dibutuhkan subsidi pendanaan operasional dapat menggunakan dana hasil pengelolaan dana bergulir.
- Biaya Honor/insentif Pengurus UPK ditentukan dengan pertimbangan kewajaran yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, sebagai referensi agar menggunakan rata-rata honor/insentif UPK pada suatu wilayah (misalnya kabupaten, regional kabupaten atau provinsi) dan ketersediaan anggaran operasional.
- Biaya Administrasi & Umum mencakup untuk pembelian supplies kantor, biaya sewa kantor, listrik, telefon dan sebagainya.
- Biaya transportasi bukan bersifat tunjangan tetap sehingga diberikan berdasarkan kehadiran kantor atau pelaksanaan tugas.
- Biaya Insentif penagihan dapat diberikan maksimal 5 % dari jasa pinjaman yang dapat ditagih untuk pinjaman kategori Kolektibilitas V. Untuk pinjaman lancar s/d Kolektibilitas IV tidak diberikan insentif karena merupakan tanggung jawab tugas pengurus UPK.
- Pendanaan pembelian inventaris dan aktiva tetap dengan pertimbangan kebutuhan operasional dan pertimbangan ketersediaan dana.
- Biaya Penghapusan Pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan realisasi penghapusan dan tidak diperbolehkan mengelola cadangan penghapusan secara terpisah (mengelola dana cadangan dengan melakukan pembebanan biaya tanpa adanya penghapusan pinjaman). Realisasi penghapusan pinjaman sebagai dasar pembebanan biaya.
- Tidak diperbolehkan untuk memberikan insentif/honor/tunjangan apapun kepada aparat baik langsung maupun tidak langsung.
- Biaya Lain-lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh UPK yang tidak termasuk biaya yang disebutkan tersebut di atas.
- Jumlah biaya yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75 % dari Pendapatan UPK.

g. Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan setelah mempertimbangkan risiko pinjaman (sesuai dengan Laporan Kolektibilitas) mengacu ketentuan sebagai berikut :
- Perhitungan Surplus Operasional dibuat berdasarkan tutup buku secara tahunan, bagi UPK yang belum melakukan tutup buku secara tahunan tidak diperkenankan melakukan pembagian Surplus Operasional;
- Penambahan Modal minimal 50 % dari surplus tahunan;
- Bantuan Langsung RTM (mengacu daftar RTM) minimal 15 % dari surplus tahunan;
- Pengembangan kelembagaan yang mencakup penguatan status kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat maksimal maksimal 10% dari surplus tahunan. Ketentuan penggunaan ini diputuskan oleh MAD;
- Bonus Pengurus UPK maksimal yang lebih rendah daripada 5 % dari surplus atau maksimal 2 kali honor/insentif yang diterima setiap bulan;
- Nilai Surplus Operasional setelah dikurangi Bantuan Langsung RTM, Pembagian Pengembangan Kelembagaan, dan Bonus pengurus UPK merupakan Surplus Ditahan.

h. Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK mengacu sebagai berikut :
- Pendanaan Tim Verifikasi Perguliran maksimal 0,5 % dari dana yang akan digulirkan dan dibebankan pada biaya lain-lain;
- Pendanaan Badan Pengawas UPK maksimal 5 % dari anggaran biaya tahunan UPK dan diberikan pada saat pelaksanaan Pengawasan UPK dan bukan bersifat insentif bulanan. Pembebanan biaya pada Biaya Lain-lain;
- Pendananan Tim Penyehatan Pinjaman maksimal 2 % dari nilai tunggakan di atas 6 bulan yang berhasil ditagih dan dibebankan pada biaya lain-lain;
- Pendanaan pemberian IPTW (Insentif Pengembalian Tepat Waktu) dapat diberikan untuk pengembangan permodalan kelompok bukan untuk individu pengurus kelompok atau bukan untuk jasa penagihan. Pendanaan ini diberikan setelah kelompok melunasi seluruh kewajiban secara tepat waktu;
- Pendanaan Kelembagaan BKAD bersifat subsidi pendanaan kegiatan yang berasal dari surplus operasional UPK dan termasuk dalam pembagian surplus untuk Pengembangan Kelembagaan.

i. Ketentuan Penghapusan Pinjaman diatur sebagai berikut :
Penghapusan Pinjaman digolongkan dalam dua jenis penghapusan sebagai berikut :
- Hapus Buku adalah penghapusan pokok pinjaman dari pembukuan UPK sehingga tidak tampak dalam laporan keuangan Neraca Program. Masyarakat melalui UPK masih mempunyai hak tagih (pokok, jasa dan denda pinjaman yang tertunggak) pada peminjam sehingga UPK tetap melakukan pencatatan sebagai catatan administratif untuk melakukan penagihan atau pola penyelesaian lain sesuai dengan hasil ketentuan Pengelolaan Pinjaman Bermasalah. Tujuan dari hapus buku ini adalah agar Laporan keuangan tidak dibebani oleh pinjaman yang tidak produktif. Sebagai akibat dalam penghapusan ini adalah Biaya Penghapusan yang akan berdampak pada perolehan laba maupun kumulatif laba ditahan. Dengan dilakukan hapus buku perhitungan jasa pinjaman tidak dibebankan lagi, namun demikian penyelesaian total tunggakan (pokok, jasa pinjaman dan denda) yang telah ada tetap harus diselesaikan oleh peminjam. Penyelesaian dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. Terhadap kelompok yang dihapuskan dan individu yang tercatat sebagai pemanfaat yang tidak menyelesaikan kewajiban tidak diperkenankan sebagai pemanfaat pada perguliran selanjutnya dan UPK harus membuat sejenis daftar hitam (black list) kelompok dan peminjam yang disampaikan pada MAD atau BKAD.
- Hapus Mutlak adalah penghapusan pokok pinjaman dan hak tagih yang diakibatkan oleh force majeure (bencana alam, kerusuhan, dan sebagainya) atau meninggalnya pemanfaat. Masyarakat melalui keputusan MAD telah merelakan seluruh kewajiban untuk tidak ditagih lagi. Sebagai akibat dalam penghapusan ini adalah Biaya Penghapusan yang akan berdampak pada perolehan laba maupun kumulatif laba ditahan.

Syarat yang harus diperhatikan dalam penghapusan pinjaman:
- Pinjaman yang akan dihapuskan merupakan pinjaman bermasalah yang telah dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan Pola Penanganan Pinjaman Bermasalah. Realisasi penghapusan pokok pinjaman sebagai dasar pembebanan biaya.
- Ketentuan penghapusan mempertimpangkan surplus yang telah diperoleh agar tetap terjadi pelestarian permodalan (pokok pinjaman awal yang diterima pada wilayah tersebut).
- Penghapusan pinjaman akibat force majeure (misalnya: bencana alam, kerusuhan dan sebagainya) yang memerlukan pendanaan yang akan mengurangi pokok pinjaman awal maka ketentuan penghapusan harus melibatkan keputusan pemerintah atau pemerintah daerah dengan membentuk Tim Khusus untuk melakukan evaluasi rencana penghapusan tersebut.
- Mekanisme keputusan pada tingkat kecamatan mengacu pada hasil pengelolaan pinjaman bermasalah.
- Perkembangan laporan pinjaman hapus buku tetap harus dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh UPK kepada masyarakat melalui MAD atau BKAD.
- Dokumen hapus mutlak harus tetap disimpan oleh UPK dan merupakan dokumen program.

j. Pengelolaan Hadiah Bank dengan ketentuan:
- Hadiah yang diperoleh dari rekening yang dikelola oleh UPK merupakan hak masyarakat bukan hak pengurus UPK karena dana di rekening merupakan dana masyarakat.
- Penentuan penggunaan hadiah diputuskan melalui MAD .
- Jika hadiah berupa barang dan ditetapkan akan digunakan sebagai inventaris UPK maka dilakukan perhitungan nilai hadiah dan disetarakan dengan harga perolehan kemudian dicatat (dibukukan) sebagai pendapatan lain-lain senilai harga perolehan (nilai perolehan) yang disepakati selanjutnya atas inventaris tetap dilakukan penyusutan.
- Jika diperlukan biaya dalam perolehan tersebut maka diperhitungkan dalam nilai perolehan.
- Jika hadiah diputuskan untuk dijual maka diakui seluruhnya sebagai pendapatan lain-lain.

k. Pengendalian
- Pengendalian kelembagaan mengacu pada Penjelasan tentang Kelembagaan sehingga bagi lokasi yang telah mempunyai jenis dan bentuk kelembagaan yang tidak sesuai dengan Penjelasan tersebut segera melakukan penyesuaian pada kesempatan Musyawarah Antar Desa PNPM-Mandiri Perdesaan. Fasilitator tingkat Kecamatan dan/atau Kabupaten bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan fasilitasi penataan kelembagaan dan proses penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan program.
- Jika fasilitator (kecamatan dan kabupaten), P-UPK, specialis (provinsi dan nasional) , dan tim koordinasi (kabupaten, provinsi dan pusat) dalam supervisi, monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan dana bergulir menemukan yang hal-hal tidak sesuai dengan ketentuan program atau mengancam pelestarian dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi yang mengarah kepada perbaikan (misalnya : penghentian operasional sementara sampai ada upaya perbaikan yang sesuai ketentuan program, atau penggantian pengurus UPK).
- Fasilitator kecamatan dan kabupaten mempunyai tanggung jawab melakukan fasilitasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan aturan/ketentuan sesuai dengan program yang telah dibuat oleh masyarakat melalui perangkat peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dalam perlindungan aturan/ketentuan tidak diperbolehkan adanya kebijakan-kebijakan yang mengatur hal-hal yang teknik operasional yang merupakan hak/porsi keputusan masyarakat namun demikian untuk mencegah keputusan masyarakat yang dianggap dapat merugikan pelestarian agar diberikan ketentuan/kebijakan batasan-batasan yang wajar. (misalnya: maksimal honor pengurus UPK, tidak diperbolehkan pendanaan insentif/honor/tunjangan kepada Camat/Kepala Desa/Perangkat pemerintah daerah lainnya dalam kaitan dengan pembinaan)

10.2. Pemetaan UPK

UPK adalah Unit Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk mengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) – PNPM Mandiri Perdesaan yang dapat dialokasikan untuk berbagai jenis kegiatan yang mencakup kegiatan sarana/prasarana, pendidikan, kesehatan, dan SPP (dana bergulir). Dalam perkembangannya untuk mengelola dana bergulir UPK mempunyai kondisi yang berbeda pada tiap wilayah, namun demikian kondisi yang berbeda tersebut dapat diidentifikasi dan dipetakan untuk kebutuhan pendampingan selanjutnya. Dengan demikian Hasil Pemetaan UPK digunakan sebagai data awal (baseline data) kondisi UPK dalam mengelola dana bergulir sesuai dengan PPK untuk persiapan PNPM Mandiri Perdesaan. Pemetaan dilakukan oleh Fasilitator Kecamatan diverifikasi dan divalidasi oleh Fasilitator Kabupaten.

10.2.1. Ruang Lingkup Pemetaan
Pemetaan UPK yang mengelola dana bergulir dilakukan pada 3 (tiga) aspek kondisi UPK yaitu 1) Aspek Risiko Pinjaman; (2) Aspek Produktivitas: dan (3) Aspek Kualitatif Pengelolaan dengan ketentuan pemetaan mengacu pada langkah sebagai berikut :
a. Aspek Risiko Pinjaman (Kolektibilitas)
Aspek risiko pinjaman atau kolektibilitas menunjukkan kualitas pinjaman yang dikaitkan dengan jumlah tunggakan di atas 6 bulan dibandingkan dengan total saldo pinjaman.

; dimana:


R = Resiko Pinjaman; T = Total Tunggakan di atas 6 bulan;
dan S = Total Saldo Pinjaman

Tabel: Penilaian Indikator Kualitas Pinjaman

Sisa/Saldo Pinjaman (Nilai = 3) (Nilai = 2) (Nilai = 1)
lebih dari Rp.1 milyar kurang dari 50 % antara
50 % s/d 70 % lebih dari 70 %
lebih dari Rp.500 juta s/d Rp.1 milyar kurang dari 40 % antara
40 % s/d 60 % lebih dari 60 %
lebih dari Rp.100 juta s/d Rp.500 juta kurang dari 30 % antara
30 % s/d 50 % lebih dari 50 %
kurang dari Rp.100 juta kurang dari 10 % antara
10 % s/d 40 % lebih dari 40 %

Contoh:
Jika dalam suatu kecamatan ada pinjaman sebesar Rp.600 juta dengan hasil perhitungan risiko pinjaman 50 % maka kecamatan tersebut memiliki Nilai : 2 .

b. Aspek Produktivitas/Potensi Pendapatan
Penilaian aspek produktivitas menunjukkan potensi pendapatan jasa pinjaman dikaitkan dengan jumlah saldo pinjaman di masyarakat yang mempunyai potensi produktif serta nilai dana bergulir yang ada di kas dan bank. Pinjaman yang dianggap masih mempunyai potensi produktif adalah pinjaman lancar sampai dengan yang menunggak maksimal 6 bulan.
Tabel: Penilaian Potensi Pendapatan
No. Penilaian Sisa pinjaman produktif ditambah dana perguliran
1. nilai = 3 lebih dari Rp.500 juta
2. nilai = 2 antara Rp.100 juta s/d Rp.500 juta
3. nilai = 1 kurang dari Rp.100 juta

Contoh : Sisa pinjaman di kecamatan yang dianggap produktif adalah Rp.300 juta, dana tunai yang ada di kas sebesar Rp.15 juta serta dana di bank masih terdapat saldo sebesar Rp.190 juta. Nilai dana produktif yang dikelola sebesar : Rp.300 juta+Rp.15 juta+Rp.190 juta = Rp 505 juta. Sesuai tabel di atas, maka kecamatan tersebut mempunyai nilai = 3.

10.2.2. Aspek Kualitatif Pengelolaan
Tabel: Penilaian Aspek Kualitatif Pengelolaan
Indikator (Nilai = 3) (Nilai = 2) (Nilai = 1)
Penanganan Masalah Dana Tidak ada masalah dana; atau Penanganan masalah berhasil sehingga dana diamankan. Penangan masalah telah dilakukan tetapi masih belum berhasil. Ada masalah tetapi tidak ditangani.
Kualitas Administrasi Administrasi cukup lengkap untuk pembuatan laporan dan pengelolaan kegiatan UPK. Terdapat kesulitan dalam pembuatan laporan atau pengelolaan UPK karena administrasi kurang lengkap atau akurat. UPK tidak mampu membuat laporan dan tidak mampu mengelola kegiatannya karena administrasi sangat lemah (atau tidak ada)
Aktivitas Pengurus UPK Pengurus UPK sering dan secara rutin melakukan kegiatan di kantor UPK Pengurus UPK kadang-kadang tidak hadir di kantor UPK pada saat harus hadir. Pengurus UPK tidak melakukan kegiatan di kantor UPK.
Prinsip PPK Dalam Perguliran Prinsip program masih diperhatikan dalam proses perguliran dan manajemen, termasuk transparansi dan berpihak pada orang miskin. Kadang-kadang prinsip program kurang diperhatikan dalam proses perguliran. Prinsip program sudah tidak diperhatikan oleh UPK.
Prosedur PPK Dalam Perguliran Prosedur program masih diikuti dalam proses perguliran dan manajemen, termasuk musyawarah perguliran, pemilihan pengurus, dan pembuatan laporan. Kadang-kadang prosedur program tidak diikuti dalam proses perguliran dan manajemen UPK. Prosedur program pada umumnya tidak diikuti lagi.
Dukungan Aparat Kecamatan Aparat mendukung kegiatan UPK dan melakukan pemantauan, pembinaan, dan fasilitas. Aparat cenderung membiarkan kegiatan UPK. Aparat tidak mendukung pelestarian pinjaman atau melakukan intervensi yang negatif.

Dalam penilaian Aspek Kualitatif Pengelolaan tiap indikator diberikan score seperti tabel di atas. Dari masing-masing score per indikator dijumlahkan. Hasil penjumlahan kemudian dibagi dengan 6 (enam) sehingga menghasilkan score rata-rata.

10.2.3. Hasil dan Kategori Pemetaan
a. Hasil pemetaan
Hasil Pemetaan adalah penjumlahan score yang diperoleh dari setiap aspek penilaian, yaitu: aspek kolektibilitas, aspek produktivitas, dan aspek kualitas pengelolaan. Selanjutnya dari hasil penilaian tersebut ditambahkan dengan nilai pinjaman yang ada di UPK, dibuatkan Kategorisasi UPK.

b. Kategori Hasil Pemetaan UPK
Berdasarkan hasil pemetaan, UPK dapat dikategorikan menjadi:
1. Kategori A: adalah UPK yang mempunyai pinjaman lebih dari Rp 300 Juta dengan hasil pemetaan lebih dari 6.
2. Kategori B: adalah UPK yang mempunyai pinjaman sampai dengan Rp 300 Juta dengan hasil pemetaan lebih dari 6.
3. Kategori C: adalah UPK yang mempunyai pinjaman lebih dari Rp 300 Juta dengan hasil pemetaan sampai dengan 6.
4. Kategori D: adalah UPK yang mempunyai pinjaman sampai dengan Rp 300 Juta dengan hasil pemetaan sampai dengan 6.

Hasil pengkategorisasian ini digunakan sebagai dasar kebutuhan penguatan terhadap UPK untuk dapat dikembangkan lebih lanjut. UPK kategori A dan B adalah UPK yang potensial merupakan UPK yang dianggap siap dikembangkan menjadi pengelola dana bergulir. Sedangkan UPK kategori C dan D masih kurang potensial memerlukan penyehatan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perlu dilakukan fasilitasi penyehatan kelembagaan meliputi :
- Memfungsikan kembali UPK
- Membentuk dan memfungsikan Badan Pengawas
- Membentuk Tim Penyehatan Pinjaman
b. Peningkatan aspek kualitatif dalam pengelolaan meliputi penanganan masalah dana, kualitas administrasi, aktivitas pengurus, prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan dalam perguliran serta dukungan aparat kecamatan.
c. Penyehatan pinjaman ke arah perbaikan kolektibilitas dan produktivitas dengan cara membuat Tim Penyehatan yang berpedoman pada Pedoman Pengelolaan Pinjaman Bermasalah yang telah disepakati.

10.3. Penilaian Kesehatan UPK

Kelembagaan UPK dalam tahapan internalisasi (PPK I dan PPK II) telah mengalami perubahan dari Unit Pengelola Kegiatan (PPK I) sebagai Unit Pengelola Keuangan dan pada PPK II dan PPK III menjadi Unit Pengelola Kegiatan. UPK bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan pengelolaan dana bergulir.

Khusus UPK pengelola dana bergulir dilakukan pemetaan UPK dengan tujuan sebagai dasar untuk menentukan pola penguatan dan mengetahui potensi pengembangan kegiatan micro finance yang sesuai dengan kondisi UPK. Dengan demikian pemetaan bukan sebagai penilaian yang bersifat penilaian kondisi pengelolaan (rating) tetapi sebagai hasil identifikasi UPK untuk penguatan selanjutnya.

Pada PPK III kelembagaan UPK dalam tahapan institusionalisasi (pelembagaan) diarahkan sebagai lembaga pelaksana pengelola program untuk masyarakat selain pengelola kegiatan pendanaan usaha skala mikro (microfinance) dan dalam tahap ini PPK juga memberikan dukungan penguatan melalui Konsultan Pendamping UPK yang memberikan penguatan dalam hal : (1) Kelembagaan UPK dan kelembagaan pendukung untuk bertujuan menjadi lembaga yang mempunyai akuntabilitas; (2) Penguatan Pengelolaan Keuangan bertujuan meningkatkan kapasitas sebagai pengelola keuangan yang transparan untuk berbagai pendanaan program; (3) Penguatan Pengelolaan Pinjaman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola dana bergulir yang mempunyai akuntabilitas yang baik; (4) Pengembangan Jaringan bertujuan untuk membuka jaringan berbagai program masyarakat dari berbagai sumber penyedia program. Pengembangan jaringan akan dapat berjalan dengan baik jika kelembagaan UPK sudah dianggap memadai atau akuntabel, sehingga proses penguatan yang menjadi prioritas adalah Penguatan Kelembagaan, Pengelolaan Keuangan, dan Pengelolaan Pinjaman. Sebagai upaya penyiapan pengembangan jaringan tersebut maka diperlukan penilaian terhadap hasil penguatan yang telah dilakukan. Penilaian yang dimaksud adalah Penilaian Kesehatan UPK (Rating).

10.3.1. Pengertian
Penilaian kesehatan UPK adalah proses penilaian yang dilakukan terhadap UPK dalam hal : kelembagaan, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan pinjaman yang sesuai dengan tujuan, prinsip dan kelembagaan program.

10.3.2. Tujuan
Tujuan Penilaian Kesehatan UPK adalah :
a. Untuk mengetahui tingkat kesehatan (rating) UPK dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan kelembagaan.
b. Untuk membuat kategorisasi penilaian UPK yang standar secara nasional dan sesuai dengan kelembagaan program.
c. Untuk memberikan informasi yang standar tentang kondisi UPK kepada pihak lain yang akan bekerja sama atau membentuk jaringan dengan UPK.

10.3.3. Ruang Lingkup Penilaian
Proses penilaian kesehatan dilakukan dengan melakukan pengujian aspek-aspek yang dianggap mendukung dalam pengelolaan program pelestarian , meliputi :
a. Aspek kelembagan : melakukan penilaian apakah kelembagaan UPK dan pendukung mempunyai sistem/aturan yang memadai untuk pengelolaan program dan pelestarian, mempunyai kapasitas SDM yang mendukung, proses yang transparan, dan hasil akuntabel. Penilaian kelembagaan ini tidak hanya lembaga UPK saja tetapi termasuk lembaga pendukung yang menjamin operasionalisai UPK yang meliputi :
- MAD/BKAD sebagai pemegang keputusan tertinggi masyarakat dalam menentukan kebijakan UPK;
- Tim Verifikasi sebagai lembaga pendukung untuk proses perencanaan kegiatan;
- Badan Pengawas UPK sebagai lembaga pengawas secara operasional UPK.

Dengan dilakukannya penilaian kelembagaan pendukung tersebut diharapkan akan memberikan standar kelembagaan UPK yang memadai dalam kaitan dengan pengelolaan program dan pelestarian program baik yang berasal dari pemerintah ataupun lembaga-lembaga lain.

b. Aspek Keuangan : melakukan penilaian sistem/aturan pengelolaan keuangan yang mencakup proses perencananan, pelaporan dan hasil (performance) pengelolaan. Dalam penilaian aspek ini menekankan kesiapan UPK dalam mengelola keuangan program apapun atau proyek apapun dikemudian hari, karena penilaian didasarkan pada pengelolaan transaksi keuangan yang normatif dengan standar minimal.

c. Aspek Pengelolaan Pinjaman : melakukan penilaian sistem/aturan perguliran, kondisi permodalan dan hasil (performance) pengelolaan pinjaman. Hasil penilaian aspek ini memberikan indikasi tentang kesiapan UPK dalam mengelola kegiatan pinjaman baik secara kualitatif dan kuantitatif, sehingga dapat diketahui prospek pinjaman yang dikelola pada masa mendatang.

Setiap aspek akan dirinci dengan indikator-indikator penilaian yang sesuai dengan tujuan dan prinsip PNPM - MANDIRI PERDESAAN dengan tabel aspek penilaian sebagai berikut :

Aspek Penilaian Jumlah Indikator Nilai Maksimal Bobot Penilaian
Kelembagaan UPK 10 30 30 %
Kelembagaan Pendukung UPK 20 60 25 %
Pengelolaan Keuangan 20 60 25 %
Pengelolaan Pinjaman 10 30 20 %


10.3.4. Penilaian Indikator
Penilaian indikator adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan penilaian masing-masing aspek penilaian: kelembagaan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan pinjaman dengan memberikan nilai 3 (tiga) jika indikator dinilai baik; diberikan nilai 2 (dua) jika indikator dinilai cukup; dan diberikan nilai 1 (satu) jika indikator dinilai kurang. Hasil penilaian ditulis dalam masing-masing tabel penilaian indikator (terlampir). Hasil Penilaian Indikator disebut Total Nilai. Langkah-langkah penilaian indikator sebagai berikut :

a. Aspek Kelembagaan :
- Kelembagaan UPK :
(1) Lakukan penilaian struktur organisasi UPK apakah memadai dan sesuai dengan kondisi wilayah.
(2) Lakukan penilaian kepada pengurus dengan cara melakukan wawancara langsung kepada pengurus tentang pemahaman tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(3) Lakukan penilaian kepada pengurus dengan cara melakukan wawancara langsung tentang pemahaman: pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, pengembangan kelembagaan UPK, pengembangan kelompok dan pengembangan jaringan UPK dan Kelompok.
(4) Lakukan penilaian apakah Kelembagaan UPK mempunyai hari kerja yang memadai sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(5) Lakukan penilaian apakah Kelembagaan UPK mempunyai rencana kerja yang mendukung.
(6) Lakukan penilaian apakah kelembagaan UPK mempunyai sistem pengelolaan dokumen yang mendukung.
(7) Lakukan penilaian apakah kelembagaan UPK mempunyai papan informasi/media lain yang mendukung dan transparan.

- Kelembagaan MAD atau BKAD
(1) Lakukan penilaian mekanisme dan pola perwakilan mendukung prinsip program terutama transparan dan keberpihakan kepada orang miskin.
(2) Lakukan penilaian aturan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan anggota.
(3) Lakukan penilaian dengan wawancara kepada pengurus dan anggota apakah memahami fungsi dan tanggung jawab.
(4) Lakukan penilaian apakah AD/ART yang dibuat sesuai dengan tujuan dan prinsip program.

- Kelembagaan Badan Pengawas UPK
(1) Lakukan penilaian mekanisme seleksi, penetapan dan penggantian anggota/ketua dilakukan secara transparan dan akuntabel dan dibuat secara tertulis.
(2) Lakukan penilaian dengan wawancara langsung apakah anggota dan ketua memahami tugas dan tanggung jawab.
(3) Lakukan penilaian apakah mempunyai mekanisme kerja yang jelas dan dibuat secara tertulis.
(4) Lakukan penilaian tentang mekanisme pelaporan apakah sudah transparan dan akuntabel.

- Kelembagaan Tim Verifikasi
(1) Lakukan penilaian mekanisme seleksi, pemilihan dan penggantian dilakukan secara transparan, akuntabel dan dibuat tertulis.
(2) Lakukan penilaian dengan wawancara langsung apakah anggota dan ketua memahami tugas dan tanggung jawab.
(3) Lakukan penilaian mekanisme kerja jelas dan dibuat secara tertulis.
(4) Lakukan penilaian tentang hasil verifikasi apakah akuntabel.

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
(1) Apakah AD/ART ditetapkan dengan MAD.
(2) Lakukan penilaian apakah AD/ART memuat pasal-pasal yang mendukung pelestarian dan pengembangan dana/kegiatan.
(3) Lakukan penilaian apakah AD/ART berpihak pada masyarakat miskin.
(4) Lakukan penilaian apakah memuat pasal-pasal hak dan kewajiban dan perlindungan kepada pengurus UPK secara wajar.
(5) Lakukan penilaian apakah AD/ART sesuai tujuan dan prinsip program.
(6) Lakukan penilaian apakah AD/ART memuat pasal-pasal yang mengatur kelembagaan UPK dan kelembagaan pendukung sesuai dengan tujuan dan prinsip program.
(7) Lakukan penilaian apakah AD/ART disebarluaskan secara transparan.
(8) Lakukan penilaian apakah AD/ART berfungsi dan diterapkan secara bertanggung jawab.

b. Aspek Keuangan
- Aturan Pengelolaan Keuangan
(1) Lakukan penilaian apakah UPK mempunyai perencanaan keuangan secara tertulis yang memadai.
(2) Lakukan penilaian apakah UPK mempunyai administrasi yang memadai dan dilakukan dengan tertib.
(3) Lakukan penilaian apakah UPK mempunyai Pelaporan Keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan memadai.

- Rasio Pendapatan
(1) Jumlah pendapatan jasa pinjaman dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan rata-rata pada saldo pinjaman akhir bulan dalam satu tahun.
(2) Jumlahkan total pendapatan (operasional dan non-operasional) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan rata-rata saldo pinjaman pada akhir bulan dalam satu tahun.

- Rasio Biaya
(1) Jumlahkan biaya operasional dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan rata-rata saldo pinjaman pada akhir bulan dalam satu tahun.
(2) Jumlahkan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan rata-rata saldo pinjaman pada akhir bulan dalam satu tahun.
(3) Jumlahkan biaya operasional dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan total jasa pinjaman pinjaman dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun)
(4) Jumlahkan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan total pendapatan (operasional dan non-operasional) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun).

- Rasio Laba/Surplus
(1) Hitunglah laba/surplus operasional (total pendapatan operasional dikurangi dengan total biaya operasional) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi dengan rata-rata saldo pinjaman akhir bulan dalam satu tahun.
(2) Hitunglah laba/surplus akhir (total pendapatan dikurangi dengan total biaya) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi rata-rata saldo pinjaman dalam satu tahun.
(3) Hitunglah laba/surplus akhir (total pendapatan dikurangi dengan total biaya) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun) kemudian dibagi total pendapatan (operasional dan non-operasional) dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun).

- Likuiditas
Berikan penilaian apakah UPK dapat memenuhi pendanaan perguliran sesuai dengan rencana dan memenuhi biaya operasional secara normal dalam tiga bulan terakhir.




- Efektifitas Pengelolaan Dana
(1) Hitunglah rata-rata saldo kas dana perguliran pada akhir bulan selama tiga bulan kemudian dibagi dengan rata-rata saldo pinjaman akhir bulan dalam tiga bulan.
(2) Hitunglah rata-rata saldo bank perguliran pada akhir bulan selama tiga bulan kemudian dibagi dengan rata-rata saldo pinjaman akhir bulan dalam tiga bulan.
(3) Hitunglah nilai pembelian inventaris (harta tetap) dalam satu tahun dibagi dengan laba/surplus dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun).

- Resiko Pinjaman
(1) Hitunglah nominal risiko pinjaman (laporan kolektibilitas) dibagi dengan total pendapatan dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun).
(2) Hitunglah total realisasi biaya penghapusan dalam satu tahun kemudian dibagi dengan risiko pinjaman.
(3) Hitunglah total realisasi biaya penghapusan dalam satu tahun kemudian dibagi dengan total pendapatan dalam satu tahun (disetarakan dalam satu tahun).

- Alokasi laba/surplus.
Hitunglah persentase laba/surplus yang ditahan untuk tambahan modal dibagi dengan total laba/surplus.

c. Pengelolaan Pinjaman

- Aturan Perguliran.
(1) Lakukan penilaian apakah aturan perguliran tertulis dan pelaksanaan sesuai dengan prinsip dan tujuan program.
(2) Lakukan penilaian apakah aturan perguliran tertulis memuat persyaratan kelayakan kelompok dan diterapkan secara benar.
(3) Lakukan penilaian apakah aturan perguliran tertulis memuat aturan jasa pinjaman, jangka waktu dan jadwal angsuran dan diterapkan secara benar.
(4) Lakukan penilaian apakah aturan perguliran tertulis memuat aturan pengelolaan pinjaman bermasalah dan diterapkan secara benar.

- Hasil Pengelolaan.
(1) Jumlahkan seluruh saldo pinjaman dengan dana perguliran (kas dan bank) saat penilaian dibagi dengan pinjaman dan dana perguliran tahun lalu.
(2) Periksa data jumlah kelompok peminjam/pemanfaat saat penilaian dibagi dengan jumlah kelompok peminjam/pemanfaat tahun lalu. Hitung tingkat pengembalian sesuai dengan Laporan Perkembangan Pinjaman terakhir.
(3) Hitung rasio risiko pinjaman sesuai dengan Laporan Kolektibilitas terakhir.

10.3.5. Nilai Kesehatan
Proses penilaian sampai dengan mendapatkan nilai kesehatan dengan melakukan tahapan sebagai berikut :
a. Melakukan penilaian indikator kemudian menjumlahkan untuk masing-masing aspek penilaian. Hasil penjumlahan tiap-tiap aspek dimasukkan dalam tabel Total Nilai pada masing-masing aspek penilaian.
b. Perhitungan Nilai Konversi dilakukan dengan membagi Total Nilai dengan Nilai Maksimal dan hasilnya dikalikan dengan angka 100.
c. Perhitungan Nilai Akhir dilakukan dengan mengalikan Nilai Konversi dengan Bobot Penilaian masing-masing aspek penilaian.
d. Perhitungan Nilai Kesehatan dengan menjumlahkan Nilai Akhir masing-masing aspek penilaian.

10.3.6. Tabel Penilaian Kesehatan UPK
Penilaian Kesehatan UPK ditunjukkan dalam lembar-lembar penilaian UPK berikut:

Lembar 1. LEMBAR PENILAIAN KELEMBAGAAN UPK

Aspek Penilaian Baik cukup kurang Nilai
nilai = 3 nilai = 2 nilai = 1
kapasitas pengurus 1 memahami dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap pengurus Ya sebagian tidak
2 pemahaman pengurus tentang aturan pengolaan keuangan Ya sebagian tidak
3 pemahaman pengurus tentang aturan pengolaan pinjaman Ya sebagian tidak
4 pemahaman pengurus tentang pengembangan kelembagaan UPK Ya sebagian tidak
5 pemahaman pengurus tentang pengembangan kelompok Ya sebagian tidak
6 pemahaman pengurus tentang pengembangan jaringan kelompok dan UPK Ya sebagian tidak
operasional UPK 7 aktivitas hari kerja memadai sesuai dengan kebutuhan Ya tidak
8 mempunyai rencana kerja yang jelas dan tertulis Ya tidak
9 mempunyai sistem pengelolaan dokumen yang baik Ya tidak
10 mempunyai papan informasi dan media lainnya yang mendukung dan transparan Ya tidak
total nilai


Lembar 2. LEMBAR PENILAIAN KELEMBAGAAN PENDUKUNG UPK

Aspek Penilaian baik cukup kurang Nilai
nilai = 3 nilai = 2 nilai = 1
Musyawarah Antar Desa/ BKAD 1 mekanisme dan pola perwakilan mengakomodasi masyarakat miskin ya tidak -
2 aturan pengangkatan dan pemberhentian pengurus diatur dalam AD/ART ya tidak -
3 pengurus dan anggota memahami fungsi dan tanggung jawab ya sebagian tidak -
4 AD/ART sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip program. ya tidak
Badan Pengawas UPK 5 mekanisme seleksi, penetapan dan penggantian BP - UPK secara tertulis ya tidak -
6 anggota dan ketua mempunyai pemahaman tugas dan tanggung jawab ya sebagian tidak -
7 mempunyai mekanisme kerja yang jelas dan tertulis ya tidak -
8 mempunyai mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel ya tidak -
Tim Verifikasi 9 mempunyai mekanisme seleksi, penetapan dan penggantian secara tertulis ya tidak -
10 anggota dan ketua mempunyai pemahaman tugas dan tanggung jawab ya sebagian tidak -
11 mempunyai mekanisme kerja yang jelas dan tertulis ya tidak -
12 hasil penilaian tim dapat dinilai wajar, transparan dan akuntabel ya sebagian tidak -
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 13 ditetapkan dengan musyawarah antar desa ya tidak -
14 memuat pasal-pasal yang mendukung pelestarian dan pengembangan dana/kegiatan ya sebagian tidak -
15 pasal-pasal berpihak dan melindungi masyarakat miskin ya tidak -
16 memuat hak dan kewajiban / perlindungan kepada pengurus UPK ya tidak -
17 memuat aturan yang sesuai dengan tujuan, asas, prinsip dan mekanisme program. ya tidak -
18 memuat dan mengatur seluruh kelembagaan yang mendukung upk ya tidak -
19 ad/art disebarluaskan secara transparan ya tidak -
20 AD/ART berfungsi dan diterapkan secara bertanggung jawab ya tidak -
total nilai -



Lembar 3. LEMBAR PENILAIAN ASPEK PENGELOLAAN KEUANGAN

Aspek Penilaian baik cukup kurang nilai
nilai = 3 nilai = 2 nilai = 1
Aturan Pengelolaan Keuangan mempunyai perencenaan keuangan secara tertulis ya tidak -
mempunyai administrasi yang memadai dan dilakukan dengan tertib ya tidak -
mempunyai pelaporan yang sesuai dengan ketentuan dan memadai ya tidak -
Rasio Pendapatan pendapatan jasa pinjaman terhadap rata-rata saldo pinjaman (periode 1 tahun) lebih dari 20 % 10% s/d 20 % kurang dari 10 % -
total pendapatan terhadap rata-rata saldo pinjaman (periode 1 tahun) lebih dari 30 % 20% s/d 30 % kurang dari 20 % -
Rasio Biaya biaya operasional terhadap rata-rata saldo pinjaman (periode satu tahun) kurang dari 25 % 25% s/d 50% lebih dari 50% -
total biaya terhadap rata-rata saldo pinjaman (periode tahun) kurang dari 30 % 30% s/d 50% lebih dari 50% -
total biaya operasional terhadap pendapatan jasa pinjaman/tahun kurang dari 50 % 50% s/d 75% lebih dari 75% -
total biaya terhadap total pendapatan/tahun kurang dari 60 % 60% s/d 80% lebih dari 80% -
Rasio Laba / Surplus laba/surplus operasional terhadap rata-rata saldo pinjaman /tahun lebih dari 20% 10% s/d 20 % kurang dari 10% -
laba/surplus akhir terhadap rata-rata saldo pinjaman lebih dari 10% 5% s/d 10 % kurang dari 5%
laba/surplus akhir terhadap total pendapatan lebih dari 15% 10% s/d 15 % kurang dari 10% -
Likuiditas mampu memenuhi rencana penyaluran pinjaman dan operasional 3 bulan terakhir ya tidak -
Efektivitas Pengelolaan Dana rasio rata-rata saldo kas terhadap rata-rata saldo pinjaman kurang dari 3 % 3% s/d 5% lebih dari 5% -
rasio rata-rata saldo bank terhadap rata-rata saldo pinjaman kurang dari 10 % 10% s/d 20% lebih dari 20% -
rasio nilai pembelian inventaris terhadap laba operasional dalam 1 tahun kurang dari 5 % 5% s/d 10% lebih dari 10% -
Risiko Pinjaman rasio risiko pinjaman dibandingkan dengan pendapatan satu tahun kurang dari 25 % 25% s/d 50 % lebih dari 50% -
rasio realisasi biaya penghapusan terhadap risiko pinjaman kurang dari 25 % 25% s/d 50 % lebih dari 50% -
rasio realisasi biaya penghapusan pinjaman terhadap pendapatan kurang dari 5 % 5% s/d 10% lebih dari 10% -
Alokasi Keuntungan rasio alokasi tambahan modal terhadap keuntungan lebih dari 50% 25% s/d 50 % kurang dari 25% -
total nilai


Lembar 4. LEMBAR PENILAIAN ASPEK PENGELOLAAN PINJAMAN

Aspek Penilaian baik cukup kurang nilai
nilai = 3 nilai = 2 nilai = 1
Muatan Dalam Aturan Perguliran dan Penerapan kesesuaian aturan dan mekanisme dengan tujuan, prinsip PNPM - Mandiri Perdesaan ya tidak -
memuat dan menerapkan persyaratan kelayakan kelompok ya tidak -
memuat dan menerapkan aturan jasa pinjaman, jangka waktu, dan jadwal angsuran ya tidak
memuat dan menerapkan mekanisme verifikasi yang memadai dan transparan ya tidak
memuat dan menerapkan aturan pengelolaan pinjaman bermasalah ya tidak -
memuat dan menerapkan prinsip pengelolaan pinjaman yang transparan ya tidak -
Hasil Pengelolaan pertumbuhan permodalan per tahun lebih dari 10 % 5 % s/d 10 % kurang dari 5 % -
pertambahan jumlah kelompok /pemanfaat lebih dari 10 % 5 % s/d 10 % kurang dari 5 % -
tingkat pengembalian lebih dari 80 % 60 % s/d 80 % di bawah 60 % -
rasio kolektibilitas pinjaman (risiko pinjaman ) s/d 20 % 20 % s/d
40 % lebih dari 40 % -
total nilai -


Lembar 5a. NILAI KESEHATAN

Aspek Penilaian total nilai
(a) nilai maksimal
(b) nilai konversi
c = (a/b) x 100 bobot penilaian
(d) nilai akhir
e = c x d

Penilaian Kelembagaan UPK 30 30%
Penilaian Kelembagaan Pendukung UPK 60 25%
Penilaian Pengelolaan Keuangan 60 25%
Penilaian Pengelolaan Pinjaman 30 20%

nilai kesehatan


Lembar 5b. KATEGORI KESEHATAN

Kategori Nilai
Sehat Lebih dari 80
Cukup Sehat antara 60 s/d 80
Tidak Sehat Kurang dari 60


10.4. Fasilitasi Kelompok

Fasilitasi kelompok merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Fasilitator Kecamatan dalam kaitan dengan penguatan kelompok, penguatan kelembagaan dan penguatan kegiatan/usaha. Kegiatan fasilitasi dapat dilakukan baik secara langsung (misalnya: menghubungkan pembeli produk yang dihasilkan, memberikan pelatihan administrasi, dan sebagainya) maupun tidak langsung (memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan penguatan kelompok misalnya : memberikan informasi lembaga pelatihan yang berhubungan dengan usaha atau memberikan informasi penyedia modal, dan sebagainya).

10.4.1. Kategori Kelompok.
Kategori kelompok sasaran kegiatan dana bergulir adalah kategori kelompok pemanfaat berdasarkan:

a. Kategori Faktor Pemersatu (faktor pengikat) kelompok
Kelompok berdasarkan faktor pemersatu kelompok dibedakan menjadi :
- Kegiatan Ekonomi adalah kelompok terbentuk dengan alat pemersatu kegiatan ekonomi, misalnya mengelola usaha secara bersama.
- Kegiatan Kemasyarakatan adalah kelompok terbentuk dengan alat pemersatu kegiatan sosial atau kemasyarakatan, misalnya kegiatan arisan, pengajian, kebaktian dan sebagainya.
- Geografis/Wilayah adalah kelompok yang terbentuk dengan alat pemersatu yaitu lokasi geografis.

b. Kategori Jenis Kelompok
Pembedaan jenis kelompok berdasarkan kegiatan usaha kelompok yang telah dilakukan dibedakan menjadi :
- Kelompok Aneka Usaha adalah kelompok pelaku usaha yang usahanya dikelola secara individu masing-masing dan tergabung sebagai kelompok pemanfaat BLM dan dana bergulir. Misalnya kelompok usaha disekitar pasar..
- Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah kelompok pelaku usaha yang mengelola usaha dalam satu manajemen atau pengelolaan. Misalnya kelompok peternak sapi dan kelompok pengrajin.
- Kelompok Simpan Pinjam (KSP) adalah kelompok yang mempunyai kegiatan simpanan dan pinjaman. Kelompok ini dibedakan menjadi Kelompok SPP dan Kelompok Campuran.

c. Kategori Perkembangan Kelompok
Pembedaan kategori kelompok bertujuan untuk menggolongkan kelembagaan kelompok berdasarkan perkembangan kelompok kesiapan kelompok dalam mengelola dana bergulir. Penilaian kategori kelompok dengan mempertimbangkan indikator-indikator : ikatan pemersatu, kegiatan kelompok, pengurus, aturan iuran dan administrasi pada kelompok. Tabel indikator dan nilai untuk melakukan kategorisasi sebagai berikut :


Tabel Indikator Perkembangan Kelompok

Indikator nilai = 1 nilai = 2 nilai = 3 nilai = 4


Ikatan Pemersatu ikatan pemersatu adalah domisili atau geografis atau keluarga ikatan pemersatu kegiatan kemasyarakatan atau ekonomi kurang dari satu tahun ikatan pemersatu kegiatan kemasyarakatan atau ekonomi antara satu tahun sampai tiga tahun ikatan pemersatu kegiatan kemasyarakatan atau ekonomi lebih dari 3 tahun
Kegiatan Anggota Untuk Tujuan Bersama belum mempunyai kegiatan secara rutin mempunyai kegiatan tetapi belum terencana dengan baik mempunyai kegiatan secara rutin mempunyai kegiatan secara rutin dan terencana dengan baik



Pengurus belum mempunyai pengurus yang disepakati oleh anggota pengurus mempunyai pertemuan tetapi belum secara rutin pengurus mempunyai pertemuan rutin tetapi belum mempunyai agenda pertemuan terencana pengurus mempunyai pertemuan rutin dan mempunyai agenda pertemuan yang terencana dengan baik.

Aturan Kelompok belum ada kesepakatan untuk mencapai tujuan mempunyai kesepakatan untuk mencapai tujuan bersama tetapi tidak secara tertulis mempunyai aturan tertulis tetapi belum seluruhnya dilaksanakan mempunyai ad/art yang telah dilaksanakan dengan baik


Iuran Anggota belum mempunyai iuran anggota secara wajib/tetap mempunyai iuran tetapi belum mencukupi untuk operasional kelompok mempunyai iuran wajib dan sukarela untuk operasional kelompok mempunyai iuran wajib dan simpanan sebagai modal usaha kelompok


Administrasi Kelompok
belum mempunyai administrasi secara tertulis
mempunyai administrasi tertulis tetapi belum mempunyai laporan tertulis mempunyai administrasi tertulis dan mempunyai laporan tertulis tetapi belum secara rutin dipertanggung jawabkan mempunyai administrasi tertulis dan mempunyai laporan tertulis dan secara rutin dipertanggung jawabkan


Dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut di atas dan memberikan nilai pada setiap indikator kemudian menjumlahkan nilai maka terhadap kelompok dapat dikategorisasi menjadi :

- Kelompok Pemula adalah jika hasil penjumlahan nilai indikator sampai dengan 9 (sembilan).
- Kelompok Berkembang adalah jika hasil penjumlahan nilai indikator antara 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas)
- Kelompok Siap/Matang adalah jika hasil penjumlahan nilai indikator di atas 18 (delapan belas)

d. Kategori Fungsi Kelompok
Pembedaan fungsi kelompok bertujuan untuk menggolongkan kelembagaan kelompok berdasarkan fungsi pelayanan kepada pemanfaat atau masyarakat. Fungsi kelompok dibedakan menjadi :

- Kelompok Chanelling (penyalur) adalah kelompok yang hanya menyalurkan pinjaman dari UPK kepada pemanfaat tanpa mengubah persyaratan yang ditetapkan oleh UPK.
- Kelompok Executing (pengelola) adalah kelompok yang mengelola pinjaman dari UPK secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kelompok kepada pemanfaat.

10.4.2. Penguatan Kelembagaan
a. Penguatan Berdasarkan Jenis Kelompok
Fasilitasi jenis kelompok difokuskan pada perubahan jenis Kelompok Aneka Usaha menjadi Kelompok Simpan Pinjam atau Kelompok Usaha Bersama. Kelompok Aneka Usaha harus difasilitasi menjadi jenis Kelompok Simpan Pinjam atau Kelompok Usaha Bersama dengan langkah fasilitasi sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi dan evaluasi kecenderungan aktivitas kegiatan atau usaha anggota yang tergabung dalam kelompok.
- Menentukan jenis kelompok berdasarkan hasil evaluasi kecenderungan
- Melakukan penguatan lanjutan jika disepakati segabai kelompok simpan pinjam sehingga memenuhi persyaratan sebagai lembaga executing.

b. Kategori Perkembangan Kelompok
Fasilitasi kategori kelompok diarahkan dengan tujuan peningkatan status kategori kelompok. Misalnya kelompok pemula menjadi kelompok berkembang, kelompok berkembang menjadi kelompok siap.

c. Fungsi Kelompok
Fasilitasi fungsi kelompok diarahkan pada penguatan kelembagaan Kelompok Simpan Pinjam dari Chanelling (penyalur) menjadi Executing (pengelola).Tujuan kelompok sebagai lembaga pengelola pinjaman adalah untuk memperkuat permodalan kelompok, memperluas pelayanan pinjaman masyarakat serta mempersingkat waktu proses pelayanan. Sebagai lembaga pengelola pinjaman, kelompok dapat melakukan pengelolaan dana bergulir secara mandiri. Kelompok dalam hal ini dapat melakukan seleksi pemanfaat pinjaman, penentuan jumlah angsuran, penentuan tingkat bunga, penentuan jadwal angsuran, dan penentuan persyaratan pinjaman.


10.4.3. Pengembangan Kegiatan/usaha Kelompok
Fasilitasi pengembangan kegiatan kelompok berdasarkan pada jenis kelompok yaitu Kelompok Simpan Pinjam sebagai pengelola pinjaman (executing) dan Kelompok Usaha Bersama. Kegiatan fasilitasi dapat dilakukan sebagai berikut :

a. Kelompok Simpan Pinjam
- Penguatan Organisasi dengan fasilitasi Pembuatan AD/ART, fasilitasi Pembuatan SOP, dan sebagainya.
- Penguatan Pengelolaan Keuangan dengan fasilitasi penguatan administrasi dan pelaporan keuangan, fasilitasi peningkatan permodalan dengan pengembangan jaringan, fasilitasi peningkatan simpanan anggota, dan sebagainya.
- Penguatan Pengelolaan Pinjaman dengan fasilitasi pembuatan aturan dan mekanisme penyaluran pinjaman, fasilitasi penentuan persyaratan pinjaman, fasilitasi Pengelolaan Pinjaman Bermasalah, dan sebagainya.


b. Kelompok Usaha Bersama
- Penguatan Organisasi/manajemen dengan melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas pengurus dan anggota kelompok dalam organisasi ataupun manajemen.
- Penguatan Pengelolaan Usaha :
(a) Aspek Pemasaran yang mencakup kualitas produk, jaringan distribusi, strategi promosi, persaingan harga jual dan sebagainya.
(b) Produksi/Operasi yang mencakup masalah supply bahan baku, proses produksi (sistem, kapasitas sarana dan kapasitas sumber daya manusia) dan sebagainya.
(c) Pengelolaan keuangan : (i) berupa administrasi dan pelaporan keuangan; dan (ii) Peningkatan permodalan yang mencakup permodalan untuk pengambangan sarana/prasarana maupun modal kerja.

10.4.4. Pengembangan Jaringan
Fasilitasi pengembangan jaringan diarahkan pada pengembangan kegiatan atau usaha kelompok dengan penekanan pada penyediaan informasi-informasi kepada kelompok yang mendukung kegiatan/usaha yang mencakup informasi:
a. Bantuan Teknis misalnya: lembaga-lembaga pelatihan, instansi terkait penyedia pelatihan, lembaga swadaya masyarakat.
b. Permodalan misalnya: bank, lembaga keuangan, program-program bantuan.
c. Usaha misalnya: penyediaan bahan baku, jaringan pemasaran, diversifikasi usaha.

10.4.5. Perubahan Kelompok
Tujuan perubahan kelompok adalah meningkatan kualitas kelompok melalui proses sebagai berikut :

a. Penggabungan kelompok
Adalah pembentukan kelompok baru berdasarkan penggabungan lebih dari satu kelompok peminjam. Tujuan penggabungan kelompok baru agar kelompok menjadi lebih sehat dan lebih baik. Jika penggabungan kelompok ini dilakukan sesama kelompok peminjam maka harus mendapatkan persetujuan BKAD/MAD atau telah diatur dalam ketentuan perguliran yang disetujui oleh BKAD/MAD.

b. Pemekaran kelompok
Adalah pemecahan satu kelompok peminjam menjadi lebih dari satu. Tujuan pemekaran agar kelompok lebih sehat dan lebih baik. Pemecahan kelompok ini biasanya terjadi karena wilayah pelayanan.

c. Penambahan anggota kelompok
Adalah penambahan jumlah anggota kelompok dari yang sudah ada dengan tujuan membentuk kelompok yang lebih sehat dan menambah jumlah pemanfaat.

d. Pengurangan anggota kelompok
Adalah pengurangan jumlah anggota kelompok dari yang sudah ada dengan tujuan membentuk kelompok yang sehat dan berdasarkan ketentuan kesepakatan kelompok.

10.4.6. Ketentuan Khusus Kelompok Executing.

a. Persyaratan kelembagaan kelompok sebagai berikut :
1. Kelompok berbengalaman mengelola simpanan dan pinjaman minimal 3 tahun
2. Kelompok telah menjadi nasabah UPK minimal satu tahun dengan kondisi tidak pernah ada tunggakan/tanggung renteng berjalan baik.
3. Mempunyai aturan /AD-ART kelembagaan secara tertulis.
4. Mempunyai Aturan Pengelolaan Simpanan yang mencakup jenis-jenis simpanan yang dikelola, bunga simpanan dan sebagainya.
5. Mempunyai Aturan Pengelolaan Pinjaman yang mencakup persyaratan pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu dan sebagainya.
6. Tunggakan pinjaman rata-rata maksimal 20 % dari pinjaman yang dikelola.
7. Maksimal pinjaman yang dikelola secara mandiri adalah 300 % dari simpanan dan modal yang ada di kelompok.

b. Mekanisme pengajuan dan pengendalian kelompok sebagai berikut :
1. Mempunyai persetujuan dari Kepala Desa/Lurah (pada lokasi domisili kelompok) untuk mengajukan sebagai kelompok executing dana bergulir yang dikelola oleh UPK dan akan digunakan untuk melayani masyarakat miskin atau anggota RTM di lokasi wilayah pelayanan kelompok atau anggota kelompok
2. Telah dilakukan Sertifikasi layak sebagai kelompok executing oleh Fasilitator Kabupaten atau Pendamping UPK. Pada lokasi yang tidak mempunyai pendampingan PNPM-Mandiri Perdesaan sertifikasi dilakukan oleh Asosiasi atau Forum UPK
3. Keputusan pendanaan dilakukan oleh MAD/BKAD
4. Kelompok melaporkan pemanfaatan dana yang dipinjam dari UPK kepada Kepala Desa/Lurah yang memberikan persetujuan dan UPK setiap bulan.
5. Kepala Desa/Lurah dan UPK melakukan evaluasi pemanfaatan dana dan jika ditemukan pelanggaran maka dapat mengajukan usulan penghentian sebagai kelompok executing kepada MAD/BKAD.


Alur pengembangan kelompok



















10.5. Pengelolaan Pinjaman Bermasalah

Pinjaman bermasalah disebabkan oleh berbagai sumber masalah dan memerlukan penanganan yang sesuai. Penyelesaian pinjaman bermasalah saat ini masih mengandalkan pada penagihan yang dirasakan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Beberapa materi pola penyelesaian pinjaman bermasalah telah diterapkan di lapangan. Namun hasilnya masih belum optimal yang disebabkan terutama oleh tidak berfungsinya kelembagaan kelompok, terbatasnya pendanaan operasional, dan provokasi yang bersifat negatif.

Pada sisi lain pola penyelesaian pinjaman bermasalah disamaratakan pada semua pinjaman bermasalah tanpa dilakukan identifikasi, verifikasi maupun validasi penyebab permasalahan sehingga sering pola penyelesaian yang diterapkan tidak sesuai dengan penyebab permasalahan dan mengakibatkan tidak tuntasnya penyelesaian.

Upaya-upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian pinjaman bermasalah sering menghadapi kendala persyaratan aturan dan tahapan yang belum dipersiapkan sesuai dengan ketentuan sehingga sering dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat dilanjutkan kasusnya, yang mengakibatkan masyarakat mempunyai keengganan untuk melakukan proses hukum.

10.5.1. Tujuan
Tujuan pengelolaan pinjaman bermasalah adalah :
a. Melestarikan dan mengembangkan dana bergulir agar tetap memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan permodalan usaha.
b. Menguatkan kelembagaan UPK dalam pengelolaan pinjaman yang mempunyai akuntabilitas sehingga diharapkan UPK menjadi lembaga pengelola pinjaman (microfinance instritution) yang dipercaya oleh berbagai pihak.
c. UPK mempunyai pola pengelolan pinjaman bermasalah yang sesuai dengan kesepakatan lokal, diketahui secara transparan oleh masyarakat, pola penyelesaian sesuai dengan permasalahan, dan memberikan rasa keadilan.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dana yang tertanam pada pinjaman bermasalah merupakan hak masyarakat seluruh kecamatan sehingga terjadinya pinjaman bermasalah merupakan tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan.

10.5.2. Prinsip
Prinsip – prinsip pengelolaan pinjaman bermasalah :
a. Hak dan kewajiban masyarakat.
Dana bergulir merupakan milik masyarakat sehingga seluruh masyarakat mempunyai hak untuk memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk pelestarian pengembangan dana bergulir.

b. Transparansi
Pengelolan pinjaman bermasalah harus dikelola secara transparan dengan pelibatan masyarakat secara luas.

c. Kesesuaian
Pola penyelesaian pinjaman bermasalah harus sesuai dengan permasalahan yang mendasari serta sesuai dengan kemampuan masyarakat sampai dengan tingkat pemanfaat.

d. Kesepakatan
Penyelesaian pinjaman bermasalah merupakan kesepakatan kelompok dengan Tim Penyehatan atau UPK yang dibuat dengan beberapa tahapan secara transparan.
e. Kesadaran Hukum
Meningkatkan kesadaran hukum melalui advokasi yang sesuai dengan hak masyarakat dan pembelajaran proses hukum dan ADR (Alternative Dispute Resolution).

10.5.3. Pengertian Pinjaman Bermasalah
Dalam lembaga keuangan/bank, pinjaman bermasalah didasarkan pada tingkat kolektibilitas yang aturannya ditentukan oleh Bank Indonesia. Tingkat kolektibilitas tersebut mencakup permasalahan: manajemen peminjam, tingkat pertumbuhan industri, pengembalian, permodalan, coverage jaminan dan sebagainya. Penilaian Tingkat Kolektibilitas tersebut sulit diterapkan pada program masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir dengan nasabah kelompok khususnya kegiatan pinjaman program karena selain pengguna tingkat kelompok (dengan berbagai jenis, usaha, fungsi dan tingkat perkembangan kelompok) masih terdapat beberapa faktor lainnya di antaranya : permodalan sulit dinilai, jaminan tidak ada, tidak ada “negative list” sektor usaha. Untuk menjembatani kebutuhan tentang definisi Pinjaman Bermasalah yang sesuai dengan program maka pinjaman bermasalah dibatasi berdasarkan kelancaran pembayaran kelompok kepada UPK dengan ketentuan adalah :

a. Tunggakan angsuran di atas 3 bulan untuk jadwal pinjaman yang diangsur tiap bulan.
b. Tunggakan angsuran di atas 4 bulan untuk jadwal pinjaman per triwulan.
c. Tunggakan angsuran di atas 7 bulan untuk jadwal pinjaman per 6 bulan.
d. Tunggakan akibat tidak berfungsinya kelompok: kelompok bubar, konflik pengurus dan sebagainya.

Keempat hal tersebut memang belum memperhatikan hal-hal yang bersifat kondisi usaha baik kelompok ataupun individu pemanfaat. Identifikasi Pinjaman bermasalah berawal dari data pinjaman yang ada di UPK, Laporan Perkembangan Pinjaman dan Laporan Kolektibilitas. Hasil identifikasi sebagai instrument verifikasi dan validasi kondisi pada tingkat kelompok yang dilakukan oleh UPK dengan Tim Verifikasi.

10.5.4. Penggolongan Permasalahan
Permasalahan pinjaman bermasalah dapat dilakukan penggolongan penyebab pinjaman bermasalah sebagai berikut :
a. Permasalahan Kelembagaan Kelompok: adalah permasalahan yang disebabkan oleh kurang berfungsinya kelembagaan-kelembagaan yang dibangun oleh program sebagaimana mestinya yaitu :
- Permasalahan Tingkat Kelompok Peminjam yang disebabkan oleh bubarnya kelompok, pengurus tidak aktif, aktivitas kelompok tidak ada,dan sebaginya.
- Permasalahan Tim Verifikasi yang tidak berfungsi dengan semestinya dan mengakibatkan terjadinya kelompok fiktif, kelompok tidak ada usaha, dsb.
- Pengurus kelompok mempunyai itikad untuk tidak mengembalikan.
- Pemanfaat dari kelompok Simpan Pinjam atau Aneka Usaha mempunyai itikad untuk tidak mengembalikan.

b. Permasalahan micro-finance adalah permasalahan yang disebabkan oleh kemampuan keuangan kelompok baik yang disebabkan oleh permasalahan usaha/kegiatan maupun itikad pada tingkat kelompok/pemanfaat sehingga mengakibatkan pengembalian ke UPK terkendala dengan kondisi sebagai berikut :
- Kondisi keuangan atau usaha kelompok tidak mampu mengembalikan.
- Kondisi keuangan atau usaha pemanfaat tidak mampu mengembalikan .
- Kesalahan pada penentuan jadwal pengembalian yang tidak sesuai dengan siklus usaha kelompok maupun pemanfaat.

c. Permasalahan Penyelewengan adalah permasalahan yang diakibatkan adanya penyelewengan dana yaitu:
- Penyelewengan atau pemotongan pada saat alokasi dana pinjaman ke kelompok oleh TPK,dsb sehingga kelompok/pemanfaat hanya mengakui dana yang diterima saja.
- Penyelewengan atau pemotongan pada saat alokasi dana ke pemanfaat oleh pengurus kelompok sehingga pemanfaat hanya membayar kewajiban sesuai dengan yang diterima.
- Penyelewengan pengembalian oleh pengurus kelompok, TPK (bagi lokasi yang menggunakan TPK), dan sebaginya.
- Adanya kelompok Fiktif.

d. Permasalahan Force Majeure adalah permasalahan diakibatkan oleh bencana alam, huru hara, perang dan kematian pemanfaat atau musibah yang bersifat bukan akibat dari kurangnya antisipasi risiko usaha. Contoh risiko usaha adalah gagal panen, ternak mati, perampokan, kebakaran lokasi usaha, dsb.

10.5.5. Mekanisme Pengelolaan
Mekanisme pengelolaan pinjaman bermasalah dengan tahapan sebagai berikut :
a. Identifikasi dan Laporan.
Identifikasi dilakukan sesuai dengan data kondisi kelompok peminjam yang ada di UPK berdasarkan : Kartu Pinjaman/Kredit, Laporan Perkembangan Pinjaman dan Laporan Kolektibilitas serta data pendukung lainnya ( misalnya : surat panggilan dan laporan penagihan oleh UPK) Berdasarkan data tersebut secara khusus UPK bersama dengan Badan Pengawas UPK membuat Laporan Pinjaman Bermasalah kepada BKAD /MAD. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut jika diperlukan dibentuk Tim Penyehatan Pinjaman.

b. Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman
Pertimbangan pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman ditentukan oleh jumlah pinjaman bermasalah dalam rupiah, jumlah kelompok, kemampuan pendanaan operasionalnya. Tim Penyehatan diperbolehkan melibatkan unsur pelaku-pelaku yang dianggap mampu menyelesaikan atau menyehatkan kondisi pinjaman dengan ketentuan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan prinsip dan tujuan program.

c. Penentuan Aspek dan Scoring Indikator Penilaian
Penentuan aspek dan indikator penilaian merupakan kesepakatan kebutuhan aspek-aspek yang harus dinilai oleh Tim Penyehatan Pinjaman sebagai acuan dalam menentukan kategorisasi kelompok pinjaman bermasalah secara transparan dan akuntabel sehingga penilaian aspek dapat secara obyektif.

10.5.6. Aspek Penilaian
Penentuan aspek penilaian merupakan langkah awal dalam melakukan kategorisasi kelompok yang sesuai dengan permasalahan kelompok sehingga diharapkan pola penyelesaian dapat diberikan sesuai dengan permasalahan kelompok masing-masing:
a. Aspek Penilaian Kelembagaan
Aspek penilaian kelembagaan ditekankan untuk melakukan penilaian fungsi kelembagaan kelompok yang mempengaruhi pengembalian pinjaman kepada UPK ini berdasarkan indikator-indikator kondisi dan fungsi kelompok. Contoh aspek penilaian kelembagaan (dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan) adalah :

- Kewajaran dalam Penggunaan Pinjaman dan Administrasi :
1) Apakah Pinjaman yang diterima digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan proposal yang diajukan?
2) Apakah kelompok melakukan administrasi dan pelaporan yang memadai dalam menggunakan pinjaman?

- Kepatuhan
1) Apakah dilakukan pembayaran-pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan minimal 2 kali angsuran kepada UPK?
2) Apakah pengurus kelompok menghadiri pertemuan-pertemuan pembinaan, pertemuan kelompok dalam rangka pengembalian pinjaman ?

- Kemauan Pengurus Kelompok
1) Apakah secara terbuka dan jujur kepada UPK mengungkapkan permasalahan-permasalahan dalam kaitannya dengan pengembalian ?
2) Apakah telah ada upaya yang serius oleh pengurus kelompok untuk mengembalikan Pinjaman ?
3) Apakah pengurus kelompok menunjukkan rasa bertanggung jawab atas permasalahan kelompok ?

b. Penilaian Aspek Kemampuan
Aspek penilaian kemampuan kelompok merupakan penilaian kondisi kelompok didasarkan oleh indikator-indikator yang mempengaruhi hasil usaha/kegiatan dan kondisi keuangan. Secara garis besar indikator tersebut dibedakan menjadi faktor-faktor internal dan faktor-faktor eksternal. Contoh aspek penilaian kelembagaan (dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan) adalah sebagai berikut :
- Faktor-faktor Internal :
Merupakan penyebab kemampuan pengembalian yang berasal dari usaha yang didanai di antaranya:
1) Hasil Usaha dan permodalan kelompok: apakah hasil usaha dan permodalan kelompok secara keseluruhan dinilai mampu mengembalikan pinjaman ?
2) Manajemen: apakah pengelolaan usaha/kegiatan dilakukan dengan baik sesuai dengan kondisi usaha?
3) Apakah ada dukungan anggota (misalnya: ikatan tanggung renteng) dalam kelompok dikaitkan penyelesaian pinjaman ?
4) Apakah aktivitas/kegiatan kelompok mendukung pengembalian kepada UPK (misalnya adanya pertemuan dalam kaitan dengan usaha kelompok) ?

- Faktor-faktor Eksternal:
Merupakan penyebab kemampuan pengembalian yang berasal dari faktor eksternal usaha/kegiatan yang didanai oleh pinjaman :
1) Kondisi Pasar: apakah kondisi pasar mampu menyerap produk/jasa yang dihasilkan ?
2) Kondisi Lingkungan Sosial: apakah lingkungan kelompok mendukung berkembangnya usaha kelompok.
3) Kondisi Alam : apakah kondisi alam yang ada mendukung usaha yang dilakukan ?

c. Contoh Hasil Penilaian
Setelah menentukan aspek penilaian dan indikator penilaian langkah selanjutnya adalah menentukan pembobotan atau scoring indikator yang telah ditetapkan. Dengan mengacu pada contoh di atas dan menentukan pembobotan misalnya: nilai 3 jika indikator dinilai baik, nilai 2 jika indikator dinilai cukup, dan nilai 1 jika indikator dinilai kurang, maka contoh hasil indikator di atas sebagai berikut :

Kelembagaan :
Aspek Penilaian Indikator Penilaian Hasil Nilai
Kewajaran penggunaan pinjaman 3
administrasi 1
Kepatuhan pembayaran angsuran 2
kehadiran pertemuan 2

kemauan pengurus keterbukaan/transparansi 2
upaya serius 3
tanggung jawab 3
Total Nilai 16

Kemampuan :
Kriteria Penilaian Unsur Penilaian Hasil Nilai


faktor internal hasil usaha dan permodalan 2
manajemen 1
dukungan anggota 2
aktivitas/kegiatan kelompok 2

faktor eksternal kondisi pasar 2
lingkungan sosial 2
kondisi alam 2
Total Nilai 13

d. Contoh Bobot Hasil Penilaian
Dari penentuan penilaian dengan skala 1 sampai dengan 3 dengan mengacu contoh tersebut di atas Aspek Kelembagaan yang mempunyai jumlah indikator 7 (tujuh) mempunyai nilai minimal 7 dan maksimal 21, sedangkan Aspek Kemampuan dengan jumlah indikator 7 (tujuh) mempunyai nilai minimal 7 dan maksimal 21.

Dari hasil kemungkinan-kemungkinan nilai tiap aspek tersebut dapat digolongkan kedalam tingkatan BAIK maupun KURANG. Misalnya dalam contoh di atas tingkatan BAIK untuk Aspek Kelembagaan dengan nilai minimal adalah 15 dan untuk Aspek Kemampuan dengan nilai minimal adalah 15 , dan dinilai kurang jika hasil scoring tidak memenuhi nilai tersebut. Dengan mengacu contoh tersebut di atas maka hasil penilaian kelompok tersebut adalah Aspek Kelembagaan BAIK dan Aspek Kemampuan KURANG.

10.5.7. Penentuan Kategori Pinjaman Bermasalah
Setelah melakukan penentuan aspek penilaian, indikator penilaian, penentuan penilaian dan penggolongan hasil penilaian maka langkah selanjutnya adalah melakukan kategorisasi pinjaman bermasalah dengan ketentuan :

a. Kategori A adalah pinjaman bermasalah kelompok yang mempunyai hasil penilaian aspek Kelembagaan BAIK dan aspek Kemampuan BAIK. Kelompok katagori ini mungkin terjadi karena jadwal angsuran tidak sesuai dengan siklus usaha sehingga walaupun semua komponen baik tetapi masih tidak dapat mengembalikan biasanya kesalahan pada penentuan jadwal angsuran.

b. Kategori B adalah pinjaman bermasalah pada kelompok yang mempunyai hasil penilaian aspek Kelembagaan BAIK dan aspek Kemampuan KURANG. Kelompok katagori ini mungkin terjadi karena aspek kemampuan usaha baik pada tingkat pemaanfaat maupun kelompok mempunyai masalah atau permodalan kelompok tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditentukan, misalnya kelompok tidak mempunyai tabungan kelompok yang dapat digunakan sebagai dana talangan/sementara untuk membayar angsuran.

c. Kategori C adalah pinjaman bermasalah pada kelompok yang mempunyai hasil penilaian aspek Kelembagaan Kurang dan aspek Kemampuan BAIK. Kelompok katagori ini mungkin terjadi karena kapasitas pengurus atau peran pengurus yang tidak mendukung sehingga walaupun mempunyai potensi kemampuan yang baik tetapi tidak melunasi kewajiban.

d. Kategori D adalah pinjaman bermasalah pada kelompok yang mempunyai hasil penilaian aspek Kelembagaan KURANG dan aspek Kemampuan KURANG. Kelompok katagori ini mungkin terjadi disebabkan terutama tidak berfungsinya Tim Verifikasi pada saat proses pendanaan sehingga tidak dapat melakukan antisipasi dengan baik.

e. Kategori E adalah pinjaman bermasalah akibat dari penyelewengan dana di antaranya: pemotongan pada saat pemberian, penyalahgunaan pengurus, kelompok/pemanfaat fiktif, dan sebagainya. Jika penyelewengan dilakukan oleh Pengurus UPK maka administrasi penyaluran atau pengembalian kelompok sesuai dengan yang diterima atau yang telah diangsur oleh kelompok sehingga kelompok tidak dibebankan akibat penyelewengan oleh Pengurus UPK tetapi jika penyelewengan dilakukan oleh pengurus kelompok maka tetap menjadi tanggungan kelompok, namun demikian tetap difasilitasi penyelesaian sampai tingkat kecamatan.

f. Kategori F adalah pinjaman bermasalah yang disebabkan oleh adanya force majeure (musibah). Penentuan penyebab force majeure melalui pernyataan resmi pemerintah, pemerintah daerah atau dari lembaga yang berkompeten. Penentuan tingkat force majeure ini dapat ditetapkan pada tingkat kelompok maupun pemanfaat. Misalnya: jika musibah hanya terjadi pada beberapa anggota ataupun satu anggota maka perlakukan force majeure hanya pada yang terkena musibah saja bukan pada seluruh anggota kelompok.

10.5.8. Validasi
Validasi adalah proses pembuktian lapangan tentang kondisi kelompok sebenarnya sehingga UPK/Tim Penyehatan/Tim Verifikasi dapat melakukan penilaian dengan indikator yang telah ditetapkan sampai dengan penentuan kategori pinjaman A s/d F tersebut di atas. Laporan validasi adalah Hasil Kategori Pinjaman dengan beberapa catatan yang diperoleh dari lapangan pada saat proses validasi.

10.5.9. Penentuan Pola Penyelesaian
Pola Penyelesaian merupakan kajian yang terpenting dalam upaya penyelesaian Pinjaman Bermasalah setelah menentukan Kategori Pinjaman. Pola ini merupakan kesepakatan antara UPK/Tim Penyehatan/Tim Verifikasi dan kelompok peminjam sebelum diputuskan oleh MAD. Pola ini bertujuan memberikan rasa adil dan transparan atau dapat dikatakan sebagai kesepakatan dalam upaya penyelesaian pinjaman bermasalah. Pola Penyelesaian yang dapat ditawarkan adalah:

a. Pola I dengan Penjadwalan Ulang adalah melakukan penjadwalan ulang atau membuat jadwal angsuran yang baru sesuai dengan kondisi usaha kelompok. Dalam pola ini kemungkinan akan terjadi perpanjangan jangka waktu pinjaman, perubahan pola angsuran tanpa mengubah jumlah angsuran.

b. Pola II dengan Restrukturisasi Pinjaman adalah melakukan perubahan pola angsuran yang dikaitkan dengan realitas penggunaan dana. Restrukturisasi ini memungkinkan terjadinya perubahan jadwal angsuran dengan perpanjangan waktu pinjaman, perubahan pola angsuran misalnya dari bulanan menjadi triwulan, perubahan jumlah angsuran dan juga dilakukan persyaratan pinjaman yang baru.

c. Pola III dengan Pengurangan Kewajiban adalah pola penyehatan pinjaman bermasalah yang memberikan pengurangan jasa pinjaman jika mempunyai itikad pengembalian pokok dengan jasa pinjaman secara sekaligus seluruhnya untuk tunggakan pokok dan jasa pinjaman. Pola ini bisa digunakan untuk penyebab force majeure dengan memberikan pengurangan pokok atau jasa pinjaman sampai dengan 100 %.

d. Pola IV : Kompensasi adalah pola penyehatan pinjaman bermasalah dengan cara melakukan kompensasi harta. Pola ini diterapkan pada pinjaman bermasalah akibat penyelewengan dana. Besaran kompensasi paling tidak harus sesuai dengan jumlah dana yang diselewengkan. Dalam kompensasi harta ini diutamakan adalah barang yang mudah dijual dan mempunyai nilai jual yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kompensasi di antaranya adalah:

- Adanya kesepakatan tertulis antara UPK dengan individu yang menyalahgunakan dana, yang berisi bahwa telah terjadi penggunaan sejumlah dana, ketidaksanggupan mengganti dana secara tunai, dan bersedia melakukan kompensasi harta/barang yang dimilikinya (tercantum adanya pasal yang menyatakan bahwa barang/harta tersebut miliknya dan bebas sengketa) dengan sepengetahuan istri/suami atau keluarganya.
- Adanya pernyataan kuasa menjual barang (misalnya dengan cara lelang) tersebut dengan harga minimal (sesuai harga pasar yang wajar) dan hasil penjualan digunakan untuk mengembalikan dana yang diselewengkan, jika hasil penjualan kurang dari dana yang diselewengkan maka kekurangan tetap sebagai kewajiban yang harus dilunasi oleh penyeleweng.
- Adanya batas waktu kompensasi untuk selanjutnya jika melewati batas waktu tersebut maka diselesaikan lewat jalur hukum.
- Jika harta yang dikompensasikan merupakan harta tetap (misalnya bangunan atau tanah) yang memerlukan peningkatan status kepemilikan maupun pengamanan yang bersifat yuridis maka agar dikonsultasikan kepada notaris.

e. Pola V : Aspek hukum/litigasi adalah pola penyehatan yang akan diselesaikan dengan penyelesaian hukum, pola ini biasanya digunakan untuk permasalahan penyelewengan dana atau diterapkan kepada pemanfaat/kelompok yang tidak mempunyai itikad yang baik. Dalam melakukan proses hukum harus dikonsultasikan kepada ahli hukum apakah termasuk perkara pidana atau perdata.

10.5.10. Contoh Tabel Kategori dan Pola Penyelesaian
Contoh tabel ini merupakan kombinasi Pola Penyelesaian terhadap Kategori Pinjaman bermasalah, dimana penentuan tetap harus berdasarkan keputusan MAD/TIM Penyehatan, dalam tabel dibawah ini bersifat tawaran yang harus disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Tawaran Tabel Pola Penyelesaian sebagai berikut:

Kategori Pinjaman Alternatif Pola Penyelesaian
KATEGORI A I, II dan III
KATEGORI B I, II dan III
KATEGORI C I, II dan V
KATEGORI D IV dan V
KATEGORI E IV dan V
KATEGORI F I, II dan III


10.6. Pelaporan Kegiatan Dana Bergulir

10.6.1. Laporan Perkembangan Pinjaman
a. Tujuan
Tujuan laporan perkembangan pinjaman adalah untuk mengetahui perkembangan kegiatan pinjaman dari dana BLM maupun dana bergulir secara per bulanan. Indikator utama yang dapat dihasilkan secara langsung dari laporan ini adalah saldo pinjaman, tingkat pengembalian pinjaman dan jumlah tunggakan. Dengan demikian laporan ini menunjukkan hasil kegiatan pinjaman (SPP dan UEP).

b. Format Laporan
Format Laporan Perkembangan Pinjaman adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :

- Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan.
- Alokasi Pinjaman yaitu menunjukkan seluruh alokasi pinjaman yang dilakukan pada wilayah yang dilaporkan. Alokasi pinjaman ini mencakup dana awal dan dana perguliran secara kumulatif sehingga dapat dikatakan sebagai indikator omzet pinjaman yang telah disalurkan pada wilayah tersebut.
- Target Pengembalian Kumulatif sampai dengan bulan ini yaitu target yang harus dicapai berdasarkan jadwal angsuran yang telah disepakati atas alokasi pinjaman. Target ini merupakan kumulatif target seluruh alokasi pinjaman pada wilayah tersebut.
- Realisasi Pengembalian sampai dengan bulan lalu adalah kumulatif pengembalian dari target pengembalian sampai dengan bulan ini sehingga indikator ini merupakan hasil pengembalian baik pokok maupun bunga sampai dengan bulan lalu.
- Realisasi Pengembalian sampai dengan bulan ini adalah jumlah angsuran yang diterima pada bulan ini baik pengembalian pokok maupun pendapatan bunga.
- Realisasi Pengembalian sampai dengan bulan ini adalah kumulatif seluruh pengembalian yang diterima baik pokok pinjaman maupun bunga sampai dengan bulan ini.
- Saldo Pinjaman adalah dana pinjaman yang masih beredar di masyarakat yang dapat dihitung dari jumlah alokasi pinjaman dikurangi oleh jumlah realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini.
- Tingkat pengembalian (dalam %) adalah realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini dibandingkan dengan target pengembalian kumulatif sampai dengan bulan ini.
- Tunggakan Pengembalian sampai dengan bulan ini adalah jumlah seluruh tunggakan yang masih ada di masyarakat dihitung dari target pengembalian kumulatif dikurangi dengan realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini.

c. Fungsi Laporan Perkembangan Pinjaman
Fungsi Laporan Perkembangan Pinjaman berbeda dalam berbagai tingkatan wilayah dan dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Tingkat Kecamatan :
1) Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan sanksi lokal baik pada tingkat desa maupun kelompok.
2) Dapat digunakan sebagai indikator potensi pendapatan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan biaya UPK.
3) Dapat digunakan sebagai indikator pinjaman bermasalah.
4) Sebagai acuan supervisi FK

- Tingkat kabupaten :
1) Dapat digunakan sebagai acuan penilaian rata-rata pengembalian kecamatan dalam wilayah kabupaten.
2) Memberikan informasi kondusif atau tidak kondusif yang berkaitan dengan program - program dengan kegiatan penyaluran pinjaman.
3) Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan kategori ”kecamatan bermasalah”
4) Dapat digunakan sebagai Lokasi Percontohan bagi kecamatan yang dinilai baik.
5) Sebagai acuan supervisi fasilitator kabupaten
6) Sebagai bahan pertimbagan evaluasi kinerja FK dalam kegiatan pinjaman

10.6.2. Laporan Kolektibilitas Pinjaman
a. Tujuan
Tujuan Laporan Kolektibilitas Pinjaman adalah untuk mengetahui risiko pinjaman bukan berdasarkan risiko tunggakan tetapi risiko pinjaman basis kelompok, sehingga dapat dikatakan bahwa laporan kolektibilitas menunjukkan kualitas kelompok peminjam. Dalam laporan kolektibilitas satu kelompok hanya mempunyai satu tingkatan kolektibilitas.

b. Format Laporan
Format Laporan Kolektibilitas Pinjaman adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional , kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :
- Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan.
- Saldo Pinjaman Bulan ini adalah jumlah pinjaman yang masih beredar di masyarakat dan harus sesuai dengan Laporan Perkembangan Pinjaman.
- Kolektibilitas I adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok lancar (tanpa tunggakan) untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 1 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 1 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.
- Kolektibilitas II adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan satu sampai dua bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 10 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 10 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.
- Kolektibilitas III adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan tiga sampai empat bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 25 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 25 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.
- Kolektibilitas IV adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan lima sampai enam bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 50 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 50 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.
- Kolektibilitas V adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan di atas enam bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 100 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 100 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.
- Total merupakan total saldo pinjaman dan jumlah pinjaman tiap-tiap kolom kolektibilitas.
- Resiko Pinjaman adalah persentase risiko pinjaman sesuai dengan kategori kolektibilitas .
- Jumlah Pinjaman adalah total pinjaman kategori tiap-tiap kolektibilitas pinjaman.
- Jumlah Cadangan Risiko Pinjaman adalah perkalian antara risiko pinjaman dengan jumlah pinjaman pada tiap-tiap kolektibilitas.
- Rasio Cadangan Risiko Pinjaman adalah total jumlah cadangan risiko pinjaman dibagi dengan total jumlah pinjaman kemudian dikalikan 100 %

c. Fungsi Laporan Kolektibilitas
Fungsi Laporan Kolektibilitas di antaranya :
- Sebagai laporan pemetaan kualitas kelompok pada tiap-tiap lokasi.
- Sebagai acuan dalam fasilitasi penyehatan pinjaman.
- Rasio risiko pinjaman sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan tingkat bunga dan pembagian surplus usaha.
- Sebagai bahan dalam penentuan sanksi lokal.

10.6.3. Laporan Perkembangan Kelompok
a. Tujuan
Tujuan Laporan Perkembangan Kelompok adalah untuk mengetahui kondisi perkembangan seluruh kelompok yang masih aktif sebagai nasabah UPK (baik yang didanai dari sumber PPK maupun PNPM - Mandiri Perdesaan) dalam satu periode pelaporan yang digunakan sebagai bahan evaluasi dan kebutuhan penguatan kelompok.

b. Format Laporan
Format Laporan Perkembangan Kelompok adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :
- Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan
- Jumlah Kelompok Awal adalah jumlah seluruh kelompok (secara kumulatif) yang dinadai oleh BLM berdasarkan SPC dana BLM.
- Jumlah Kelompok yang dilayani saat Ini adalah jumlah kelompok yang masih menerima manfaat pada saat ini. Kelompok yang telah lunas tidak termasuk dalam laporan ini.
- Jenis Kelompok adalah jumlah tiap-tiap jenis kelompok yang sesuai dengan kategori/golongan jenis kelompok yang telah ditentukan. Jenis kelompok ini dibagi menjadi : kelompok aneka usaha (KAU), kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Simpan Pinjam (KSP) Campuran dan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Jumlah jenis kelompok ini harus sama dengan jumlah kelompok yang dilayani saat ini.
- Tingkat Perkembangan Kelompok adalah data perkembangan kelompok berdasarkan katagori tingkat perkembangan yang sesuai dengan ketentuan. Tingkat perkembangan kelompok dibagi menjadi: pemula, berkembang dan mantap/siap. Jumlah tingkat perkembangan kelompok ini harus sama dengan jumlah kelompok yang dilayani saat ini.
- Fungsi Kelompok adalah data tentang fungsi kelompok yang dibedakan menjadi penyalur (chanelling) dan pengelola (executing) . Jumlah fungsi kelompok ini harus sama dengan jumlah kelompok yang dilayani saat ini.
- Peningkatan Jumlah Kelompok adalah jumlah kelompok yang dilayani saat ini dikurangi dengan jumlah kelompok awal.
- Pertumbuhan Jumlah Kelompok adalah peningkatan jumloah kelompok dibagi dengan jumlah kelompok awal dilkalikan 100 %.

c. Fungsi Laporan Perkembangan Kelompok
Fungsi Laporan Perkembangan Kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai data base kondisi kelompok untuk kebutuhan fasilitasi pengembangan kelompok
- Sebagai indikator hasil fasilitasi kelompok
- Sebagai indikator pelayanan kegiatan pinjaman


10.6.4. Laporan Pinjaman Bermasalah
a. Tujuan
Tujuan Laporan Pinjaman Bermasalah adalah untuk mengetahui kelompok pinjaman yang bermasalah dalam satu periode pelaporan yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, pembinaan dan penyehatan kelompok yang mempunyai pinjaman bermasalah.

b. Format Laporan
Format Laporan Perkembangan Kelompok adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :
- Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan
- Jumlah Kelompok dalam wilayah.
- Jumlah Kelompok Bermasalah kolektibilitas di bawah 5.
- Jumlah Kelompok Bermasalah kolektibilitas 5.
- Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah kelembagaan
- Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah microfinance
- Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah penyalahgunaan
- Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah force majeure.
- Jumlah Pinjaman Bermasalah dengan kolektibilitas di bawah 5.
- Jumlah Pinjaman Bermasalah dengan kolektibilitas 5.
- Total Pinjaman Bermasalah

c. Fungsi Laporan Pinjaman Bermasalah
Fungsi Laporan Perkembangan Kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai data base kondisi kelompok bermasalah yang digunakan acuan Pengelolaan Pinjaman Bermasalah.
- Sebagai indikator kondisi kelompok bermasalah.
- Sebagai indikator kualitas pengelolaan kelompok

10.6.5. Laporan Jenis Usaha/Kegiatan Kelompok
a. Tujuan
Tujuan laporan jenis usaha kelompok adalah untuk mengetahui informasi tentang jenis usaha kelompok yang didanai sebagai bahan fasilitasi penguatan oleh berbagai pihak.

b. Format Laporan
Format Laporan Jenis Kegiatan/Usaha Kelompok adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :
- Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan.
- Jumlah Kelompok yang dilayani saat ini adalah jumlah kelompok yang masih menikmati fasilitas pinjaman.
- Jenis Kegiatan/Usaha Kelompok adalah kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh kelompok dengan pembagian sebagai berikut :
- Kelompok Simpan Pinjam adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan Simpanan dan pengelolaan Pinjaman.
- Kelompok Usaha Bersama/Aneka Usaha adalah kelompok yang menjalankan kegiatan/usaha pada sektor riil. Khusus untuk jenis kelompok Aneka Usaha penggolongan jenis usaha didasarkan pada kecenderungan anggota/pemanfaat dalam menjalankan kegiatan/usahanya dan dibedakan menjadi :
1) Aneka Jasa adalah jenis kegiatan yang menghasilkan jasa. Misalnya: usaha bengkel, usaha salon, usaha warung makan.
2) Perdagangan Umum adalah jenis kegiatan perdagangan secara umum. Misalnya : perdagangan hasil bumi, perdagangan hasil perikanan, perdagangan hasil perkebunan, perdagangan sembako/kelontong.
3) Aneka Industri adalah jenis kegiatan/usaha yang memproses bahan baku menjadi barang jadi (siap dijual). Misalnya : kelompok kerajinan rumah tangga, kelompok pembuatan genting/batubata, kelompok pengolahan makanan.
4) Pertanian/perkebunan adalah kegiatan/usaha proses pertanian/perkebunan yang menghasilkan hasil-hasil pertanian/perkebunan. Misalnya : kelompok petani sayur, kelompok petani buah.
5) Peternakan adalah kegiatan/usaha dalam bidang peternakan. Misalnya : kelompok peternak sapi, kelompok peternak ayam.
6) Perikanan/kelautan adalah kegiatan/usaha dalam bidang perikanan baik dalam penangkapan maupun budidaya hasil perikanan. Misalnya : kelompok penangkap ikan, kelompok budidaya rumput laut, kelompok budidaya lele/udang.

- Fungsi Laporan Jenis Kelompok
Fungsi laporan jenis kegiatan/usaha kelompok adalah sebagai berikut :
1) Sebagai database jenis kegiatan kelompok untuk kepentingan fasilitasi pengembangan usaha.
2) Sebagai informasi untuk instansi sektoral dalam pengembangan jaringan program sektoral.
3) Memperkaya profil UPK dalam pengembangan kegiatan masyarakat.


10.6.6. Laporan Keuangan Khusus Kegiatan Dana Bergulir
Laporan keuangan Microfinance - UPK saat ini merupakan bentuk laporan keuangan Neraca Microfinance dan Laporan Laba/ Rugi. Laporan keuangan tersebut merupakan instrumen akuntabilitas pengelolaan seluruh dana bergulir. Konsep laporan ini secara awal merupakan rekap transaksi dana program yang diadministrasikan dengan metode kas harian dan dalam perkembangannya beberapa lokasi yang mengelola dana bergulir memerlukan laporan keuangan secara khusus pengelolaan dana bergulir sehingga dapat dilakukan evaluasi hasil pengelolaan dana bergulir dalam aspek pendapatan, biaya, perkembangan modal, dsb.
Beberapa alasan hingga saat ini yang masih belum dapat diterapkan laporan khusus tersebut di antaranya: pendanaan operasional kegiatan tidak dapat dipisahkan antara mendanai kegiatan dana bergulir atau mendanai program (mendanai pertemuan-pertemuan yang bukan membahas kegiatan dana bergulir), pendapatan bunga bank BPPK tidak dapat dianggap sebagai pendapatan kegiatan dana bergulir. Dalam pelaksanaan pembuatan laporan keuangan microfinance UPK dapat mengacu pada pola administrasi yang telah ada (model buku kas harian) atau membuat administrasi dengan double entry (jurnal).
a. Tujuan
Memberikan informasi secara khusus hasil pengelolaan keuangan dan pengelolaan pinjaman dana bergulir dengan format pelaporan keuangan lembaga keuangan mikro.

b. Fungsi Laporan Keuangan
Fungsi laporan keuangan pengelolaan dana bergulir sebagai informasi tentang pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan sebagai berikut :
- Kebutuhan UPK secara internal adalah untuk mengetahui indikator-indikator perkembangan pengelolaan secara periodik (misalnya: setiap bulan)
- Kebutuhan eksternal adalah untuk memenuhi pihak lain misalnya BP-UPK, BKAD, pihak lain yang akan melakukan kerja sama dengan UPK.
- Sebagai bahan analisis keuangan dengan lembaga sejenis.

c. Jenis Laporan Keuangan
- Neraca Microfinance
Adalah laporan posisi keuangan yang menggambarkan jumlah aktiva dan pasiva pada saat tertentu sesuai dengan penggolongannya.
1) Aktiva :
i. Kas adalah posisi saldo uang tunai yang ada setelah dilakukan cash opname untuk setiap jenis dana (Operasional, UEP, SPP, dsb)
ii. Bank adalah posisi saldo dana bank sesuai dengan print-out setiap rekening bank (Operasional, UEP, SPP, dan sebagainya)
iii. Saldo pinjaman adalah posisi jumlah pinjaman yang beredar di masyarakat pada saat pelaporan sesuai dengan jenis pinjaman (UEP, SPP, dsb)
iv. Biaya Dibayar Dimuka adalah seluruh pengeluaran yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode pelaporan, misalnya : biaya sewa kantor.
v. Inventaris adalah aktiva tetap yang dibeli dan mempunyai manfaat lebih dari satu periode pelaporan keuangan.
vi. Aktiva lain-lain adalah seluruh aktiva yang tidak dapat digolongkan pada jenis aktiva yang telah disebutkan di atas.


2) Pasiva :
i. Hutang adalah kewajiban atau sumber dana yang bersifat pinjaman baik berupa jangka pendek dan menengah atau panjang yang harus dikembalikan.
ii. Modal alokasi adalah sumber dana awal yang dialokasikan untuk kegiatan microfinance. (dalam hal ini BLM untuk UEP dan SPP - awal) ditambah dengan 2 % dana BLM.
iii. Modal lain-lain adalah komponen sumber dana lain yang dapat dikategorikan sebagai modal .
iv. Surplus/Defisit Ditahan adalah jumlah surplus/defisit yang digunakan untuk penambah modal, yang berasal dari hasil kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
v. Surplus/Defisit Berjalan adalah jumlah surplus/defisit yang terjadi dalam periode laporan keuangan.

3) Laporan Rugi/Laba
Adalah laporan pendapatan dan biaya atas kegiatan yang dijalankan pada periode tertentu sehingga menghasilkan laba atau rugi.

4) Pendapatan
- Pendapatan Operasional adalah pendapatan yang diperoleh dari jasa pinjaman atas pinjaman yang diberikan kepada peminjam.
- Pendapatan Non Operasional adalah pendapatan yang bunga bank diperoleh dari rekening yang dimiliki oleh UPK.
- Pendapatan Lain-lain adalah pendapatan selain pendapatan operasional maupun non-operasional, misalnya: denda, penjualan inventaris, penjualan hadiah.

5) Biaya
- Biaya Dana adalah biaya yang dikeluarkan yang berkaitan dengan sumber dana atau modal kerja untuk pendanaan pinjaman, misalnya: UPK menerima dana program kerja sama dengan pihak luar yang dibebani tingkat bunga yang disepakati.
- Biaya Operasional adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendanai kegiatan UPK dalam pengelolaan dana bergulir secara langsung, misalnya: honor, administrasi & umum, transpor, sewa kantor, penyusutan.
- Biaya Penghapusan Pinjaman adalah realisasi penghapusan pinjaman yang dikeluarkan oleh UPK pada periode tersebut.
- Biaya Non-Operasional adalah seluruh pengeluaran biaya yang tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas.

10.7. Pengembangan Jaringan

Pengembangan jaringan bertujuan untuk perluasan cakupan pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin dalam memperbaiki taraf kehidupan melalui penyediaan program-program baik untuk peningkatan kapasitas maupun penyediaan pemenuhan kebutuhan prasarana/sarana dasar serta merupakan unsur penting dalam pelestarian hasil kegiatan program khususnya kegiatan pelestarian dan pengembangan dana bergulir.

10.7.1. Mekanisme Pengembangan Jaringan
a. Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi kebutuhan dapat dilakukan dengan cara :
- Melakukan FGD (Focus Group Discussion) di masyarakat untuk mengetahui kebutuhan apa yang dirasakan.
- Melakukan perbandingan (prasarana-sarana, teknologi, dan sebagainya) dengan wilayah lain.
- Mengikuti Standar yang telah ditentukan yaitu standar yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai acuan. Misalnya standar air bersih, standar penggunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan sebagainya.
b. Membuat profil kebutuhan sesuai dengan hasil identifikasi.
c. Membuat profil UPK atau profil kelompok atau profil kegiatan yang telah dan sedang dilakukan UPK.
d. Membuat profil UPK atau profil kelompok.
e. Melakukan identifikasi dan menghubungi lembaga-lembaga penyedia program atau yang menjadi calon mitra kerja sama.
f. Membuat Proposal kerja sama.

10.7.2. Jenis – Jenis Kerjasama Jaringan
Jenis-jenis kerja sama tergantung pada kebutuhan dan ketersediaan lembaga mitra kerja sama yaitu:
a. Kerjasama dibidang Bantuan Teknis misalnya: pelatihan penggunaan TTG, pelatihan peternak, pelatihan pembibitan tanaman.
b. Kerja sama dibidang Program misalnya: program pertanian terpadu, program peningkatan efisiensi hasil perikanan.
c. Kerja sama dibidang Pendananan misalnya: pemberian modal kerja pada kelompok, pemberian pendanaan investasi pada kelompok, kerja sama penambahan modal pada UPK.

10.7.3. Lembaga-lembaga Mitra Kerja sama
Lembaga-lembaga yang dapat dijadikan mitra kerja sama adalah :
a. Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah yang menyediakan program-program pemerintah maupun pemerintah daerah.
b. Lembaga Sektoral misalnya Dinas-dinas yang ada di daerah yang sesuai dengan bidangnya.
c. Swasta dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
d. Lembaga Keuangan dengan kerja sama pemenuhan kebutuhan pendanaan permodalan usaha masyarakat.

10.7.4. Fungsi Kerja sama
Kerjasama dengan pihak lain baik kelompok maupun UPK dapat berfungsi sebagai :
a. Chanelling artinya hanya sebagai penyalur program kerja sama yang telah ditentukan oleh lembaga penyedia program sehingga kelompok atau UPK hanya menyalurkan saja tanpa mempunyai tanggung jawab. Misalnya: penyaluran obat-obatan dasar, penyaluran pendanaan peternakan, penyaluran pendanaan bencana, dan sebagainya.
b. Executing artinya kelompok atau UPK diberikan tanggung jawab sebagai pengelola kerja sama dengan aturan yang sesuai dengan ketentuan kelompok atau UPK dengan model ini UPK atau Kelompok mempunyai risiko-risiko yang harus ditanggung.

10.7.5. Hal-hal yang harus dipersiapkan
Untuk melakukan kerja sama makan UPK maupun Kelompok harus mempersiapkan beberapa hal di antaranya :
a. Legitimasi dan Akuntabilitas Kelembagaan
- Legalitas Status kelembagaan
- Organisasi
- AD/ART

b. Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
- Administrasi
- Pelaporan
- Pertanggungjawaban

c. Key Sucess Factors lainnya
- Faktor – faktor kapasitas pengurus
- Faktor – faktor masyarakat yang kondusif
- Dsb.

d. Mutual Benefit
Pada dasarnya kerja sama akan menghasilkan benefit-benefit masing-masing lembaga yang bekerja sama sehingga UPK maupun Kelompok harus menyampaikan beberapa benefit (keuntungan) jika bekerja sama.

10.7.6. Asosiasi UPK
Asosiasi UPK merupakan forum pelaku UPK untuk tujuan penguatan dan pengembangan aspek teknis pengelolaan bukan aspek kebijakan atau policy yang merupakan kewenangan BKAD atau MAD sehingga dapat dijadikan sebagai jembatan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Meningkatkan akses pengetahuan (knowledge),
b. Menambah ketrampilan pengelolaan (skill),
c. Memenuhi standar sikap sebagai individu-individu pengelola yang profesional dan akuntabel (attitude).
d. Menambah informasi tentang lembaga-lembaga penyedia program, bentuk kerja sama, lembaga penyedia bantuan teknis, dan sebagainya.
e. Membuat needs assesment untuk penguatan UPK baik yang bersifat kelembagaan (misalnya: perlindungan oleh pemerintah daerah) maupun individu pengurus (misalnya: kebutuhan pelatihan) maupun masyarakat (misalnya: kebutuhan program)

0 komentar: