Sabtu, 02 Oktober 2010

PTO Penjelasan 6

PENULISAN USULAN DAN VERIFIKASI

Penjelasan VI terdiri dari dua bagian yaitu Penulisan Usulan Desa dan Verifikasi. Bagian penulisan usulan berisi penjelasan tentang bagaimana menuliskan usulan desa yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Prioritas Usulan. Sedangkan bagian verifikasi berisi penjelasan tentang bagaimana proses verifikasi dilakukan terhadap usulan-usulan desa sebelum dibahas dalam MAD Prioritas Usulan.

6.1. Penulisan Usulan Desa

6.1.1. Umum

Tujuan : Agar gagasan kegiatan masyarakat yang telah disepakati dan diputuskan dalam Musdes Perencanaan tercatat secara sistematis sehingga memudahkan untuk diperiksa kelayakannya oleh tim verifikasi sebelum dibahas dalam MAD Prioritas Usulan.

Waktu : Setelah pelaksanaan Musdes Perencanaan


Pelaku :
- Tiga (3) orang warga masyarakat terpilih. Proses pemilihan dapat dilihat dalam Penjelasan V PTO mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
- Tiga (2) orang Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) yang sebelumnya telah membantu proses penggalian gagasan.

6.1.2. Ketentuan Usulan
Setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 (tiga) usulan, meliputi:
a. Penyediaan prasarana sosial ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan kriteria seperti berikut:
1) Mempunyai manfaat yang memadai terhadap peningkatan ekonomi, derajat kesehatan dan pendidikan, yang berdampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup terutama bagi rumah tangga miskin (RTM).
2) Secara teknis layak dikerjakan oleh masyarakat.
3) Tidak termasuk dalam negative list (daftar larangan).


b. Perluasan kesempatan berusaha dan peluang pengembangan usaha bagi masyarakat miskin, meliputi:
1) Kegiatan Peningkatan Kapasitas Usaha Ekonomi Produktif (UEP), mengacu pada Penjelasan IV.
2) Kegiatan Simpan Pinjam bagi Kelompok Perempuan. Kegiatan ini hanya bisa diajukan oleh kelompok perempuan yang mempunyai ikatan pemersatu dan saling mengenal diantara anggotanya minimal satu tahun, mempunyai modal, ada kegiatan yang sedang berjalan, serta mempunyai administrasi kelompok walaupun secara sederhana. Mengacu dalam Penjelasan IV.
c. Peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui bidang pendidikan dan kesehatan, termasuk juga kegiatan pelatihan untuk pengembangan kemampuan masyarakat. Mengacu pada Penjelasan IV. Tentang Jenis-jenis kegiatan.

6.1.3. Persiapan
a. Anggota TPU berkumpul untuk mendapatkan penjelasan dari Fasilitator Kecamatan dan/atau PjOK tentang tujuan, proses dan sistematika penulisan usulan serta formulir-formulir yang digunakan termasuk cara pengisiannya.
b. Salah seorang KPMD memandu untuk menyusun jadwal dan rencana kerja.
c. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan, seperti: Berita Acara keputusan Musdes Perencanaan tentang gagasan-gagasan yang disetujui dan ditetapkan, formulir-formulir yang dibutuhkan, alat-alat tulis, kertas dan bahan serta data pendukung lainnya.
d. Membuat rekapitulasi daftar gagasan kegiatan yang disetujui dan ditetapkan dalam Musdes Perencanaan.
e. Masing-masing anggota TPU mempelajari daftar kegiatan yang telah ditetapkan menjadi usulan desa.

6.1.4. Pelaksanaan
a. Sesuai jadwal yang telah disusun melihat lokasi kegiatan yang diusulkan dan/atau mendatangi kelompok pengusul.
b. Membahas dengan masyarakat atau kelompok pengusul tentang gagasan-gagasan yang telah disetujui dalam Musdes Perencanaan, antara lain: alasan mengusulkan kegiatan, pandangan ke depan dari masyarakat atau kelompok pengusul terhadap kegiatan tersebut jika nantinya diputuskan akan terdanai, jumlah penerima manfaat, jenis atau konstruksi bangunan yang diinginkan (misal jembatan: kayu, beton atau lainnya) perkiraan dampak lingkungan yang terjadi dan bagaimana rencana penanggulangannya
c. Mengidentifikasi kemungkinan yang akan terjadi jika usulan kegiatan disetujui untuk didanai dan dilaksanakan, sepert: apakah ada lahan, bangunan, atau tanaman yang terkena proyek atau kegiatan. Kemudian membahas bersama masyarakat bagaimana solusinya apakah masyarakat akan menyumbangkan sebagai bentuk swadaya atau pemilik lahan, bangunan, atau tanaman mendapatkan ganti rugi dengan tidak menggunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pemilik lahan, bangunan dan tanaman bahwa tidak ada masalah terhadap lahan, bangunan dan tanaman yang akan terkena proyek atau kegaitan dan mereka tidak akan menuntut ganti rugi dengan menggunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan.

Penanganan Kompensasi Tanah Atau Asset Lain
Aturan mengenai penanganan kompensasi atas tanah atau aset lain sangat spesifik di PNPM Mandiri Perdesaan. Aturan ini harus dijelaskan secara lengkap dan tepat kepada masyarakat pada saat musyawarah desa sosialisasi. Masyarakat berhak untuk minta kompensasi atas pengorbanan lahan atau aset lain demi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Walaupun demikian, masyarakat dapat menyumbangkan lahan atau aset lain secara sukarela demi kepentingan umum, dengan persyaratan proses didokumentasikan dengan baik. Proses yang digambarkan di bawah ini wajib dilakukan. Fasilitator harus mengikuti aturan tentang persetujuan pelaksanaan bila ada lahan atau aset lain yang terkena kegiatan. Proses kompensasi harus sudah terpenuhi sebelum kegiatan dapat dilaksanakan.
Tujuan
Pembelian tanah untuk PNPM Mandiri Perdesaan harus diminimalkan. Tidak boleh orang kehilangan tempat tinggal akibat terkena kegiatan. Usulan harus ditinjau kembali secara teliti untuk meminimalkan dampak negatifnya dengan mengubah lokasi prasarana. Pelebaran daerah milik jalan harus ditinjau dengan teliti, agar tidak diperlebar lebih dari standar teknis. Tanah (atau aset lain) dapat diperoleh melalui cara:
1. Sumbangan suka rela
Sesuai dengan kebiasaan setempat, masyarakat dapat menyumbang tanah atau asset lainnya dan/atau pindah dari lahannya tanpa kompensasi;
2. Sumbangan dengan ganti rugi.
Penyumbang berhak mendapat kompenasi.
Peraturan pemberian kompenasi menjamin bahwa seluruh orang, tanpa mempertimbangkan status pemilikan lahan, dibantu untuk meningkatkan atau paling sedikit menyamakan, tingkat kehidupan, pendapatan, atau kapasitas produksi dibanding keadaan sebelum adanya kegiatan. Apabila asset yang dikorbankan merupakan kurang dari 20% asetnya, fasilitator tidak harus mengikuti peraturan pada butir b. tentang persetujuan proyek di bawah ini.

Pengertian Kompensasi
Desa akan menjamin bahwa salah satu cara di bawah ini digunakan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat yang mengorbankan aset demi kepentingan kegiatan (dana BLM tidak boleh digunakan untuk kompensasi):
1. tanah diganti dengan tanah lain yang sama tingkat produksinya, atau dengan aset produktif lain yang sama nilainya
2. pemberian bahan dan bantuan tenaga untuk mengganti bangunan permanen yang hilang
3. tanaman yang hilang atau rusak diganti sesuai nilai pasar
4. kompensasi jenis lain yang dapat diterima oleh orang yang dikorbankan

Langkah-langkah pelaksanaan kompensasi
a. Proses Konsultasi
Desa menjamin bahwa seluruh masyarakat yang terkena proyek telah dikonsultasikan pada suatu rapat desa. Pada rapat tersebut masyarakat diingatkan mengenai hak untuk menerima kompensasi serta alternatif cara memberi kompensasi.
Notulen berisi pokok diskusi yang terjadi dan perjanjian yang dicapai, termasuk :
1. khusus sumbangan sukarela, nama penyumbang dan detail-detail sumbangan;
2. khusus pengorbanan dengan kompensasi, nama-nama orang penerima kompensasi, serta detail mengenai jenis dan tingkat kompensasi, sesuai tabel di bawah ini:



Rekapitulasi Ganti Rugi
Jumlah Aset yg Terkena Besarnya Kompensasi Perjanjian yg dicapai
1. Lahan pertanian (m²)
2. Luas lahan lain yang terkena (m²).
3. Rumah atau bangunan lain yg hilang. (unit/m²)
4. Tanaman yang terkena
5. Tanda tangan yang terkena dan kepala desa
6. Catatan mengenai keluhan-keluhan yang disampaikan oleh orang yang terkena
7. Peta lokasi yang menunjukkan aset yang terkena

Fasilitator akan menyampaikan salinan dari catatan di atas kepada orang yang terkena proyek, untuk konfirmasi secara langsung keinginan dan permintaan mereka perihal kompensasi, persetujuan yang telah terjadi, dan keluhannya (bila ada).
b. Persetujuan Proyek
Apabila ada pemberian ganti rugi, fasilitator harus memfasilitasi agar:
1. persetujuannya ditunda sampai orang yang terkena proyek puas dengan kompensasi yang akan diberikan
2. pelaksanaan ditunda sampai pemberian ganti rugi selesai
3. apabila lebih dari 200 orang terkena kegiatan dan perlu kompensasi, rencana kompensasi disiapkan untuk kemudian disetujui oleh Tim Koordinasi Pusat, sebelum kegiatan disetujui.
c. Keluhan dan Penuntutan
Diusahakan seluruh keluhan dapat diselesaikan di desa. Apabila belum dapat diselesaikan, keluhan dan penuntutan terhadap aturan, pelaksanaan pemberian kompensasi yang diuraikan pada notulen rapat desa, atau pelanggaran yang lain dapat disampaikan oleh orang yang terkena atau wakilnya ke tingkat kecamatan. Apabila masih belum selesai, dapat diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan.
d. Verifikasi
Notulen rapat desa dan bukti penerimaan ganti rugi harus berada di arsip desa, siap diperiksa oleh Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Kabupaten, atau petugas audit.



d. Memastikan nilai kebutuhan setiap anggota kelompok atau kelompok pengusul kegiatan simpan pinjam untuk data pembuatan Rencana usulan. Form. Rencana Kegiatan Kelompok Simpan Pinjam.
e. Memastikan kepada masyarakat atau kelompok pengusul tentang besarnya swadaya yang akan disumbangkan jika usulan kegiatannya disetujui untuk didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Jika masyarakat sudah menyepakati nilai dan bentuk swadayanya, buat berita acara kesanggupan masyarakat berswadaya, ditandatangani oleh wakil anggota masyarakat yang ditunjuk oleh masyarakat sendiri dengan diketahui kepala desa.
f. Selesai kunjungan lapangan di lokasi atau kelompok pengusul, semua anggota TPU berkumpul untuk menuliskan usulan masyarakat dalam bentuk proposal. Langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
 Merumuskan uraian singkat dan jelas informasi dan data-data yang berkaitan dengan usulan kegiatan yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
 Membuat perkiraan biaya yang dibutuhkan dan desain sederhana untuk kegiatan prasarana, pendidikan, kesehatan dan pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai konstruksi yang diinginkan masyarakat apakah masuk kategori besar, sedang atau kecil menurut pandangan masyarakat.
 Membuat Rencana kegiatan kelompok SPP untuk kegiatan simpan pinjam perempuan sebagai dasar penilaian kelayakan kemungkinan keberhasilannya.
 Menuliskan dan memasukkan data-data yang telah diperoleh pada waktu kunjungan lapangan ke dalam format-format usulan yang telah disediakan.
 Menyampaikan dan menginformasikan usulan yang sudah ditulis kepada kelompok pengusul dan TPK untuk di tanda tangani dan disampaikan di tingkat kecamatan agar dapat dilakukan verifikasi,
 Usulan tertulis perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dengan ditempel di papan informasi atau media lainnya.


6.1.5. Format Usulan
Format suatu usulan desa atau proposal pada dasarnya terdiri dari dua bagian, yaitu pokok usulan dan lampiran.
a. Pokok usulan merupakan informasi gambaran atau uraian tentang jenis usulan kegiatan, yang terdiri dari:
 Uraian singkat, padat dan jelas yang dapat menggambarkan latar belakang, alasan dan tujuan dari kegiatan yang diusulkan.
 Siapa yang mengusulkan (masyarakat dusun, kelompok laki-laki, perempuan atau kelompok campuran).
 Ukuran atau volume kegiatan.
 Bentuk, model atau konstruksi seperti apa yang diusulkan (misalnya: usulan prasarana  jembatan dengan konstruksi jembatan kayu atau beton, usulan simpan pinjam  jangka waktu pengembalian berapa lama, cara mengangsurnya tiap bulan, tiap tiga bulan atau bagaimana).
 Lokasi atau tempat usulan kegiatan dilaksanakan.
 Jumlah penerima manfaat secara langsung maupun yang tidak langsung.
 Uraian singkat padat dan jelas tentang manfaat yang dapat diambil dari hasil kegiatan yang akan dilaksanakan, siapa yang akan memanfaatkan paling besar atau yang menjadi sasaran langsung, Seberapa besar kemungkinan kegiatan dapat memberikan manfaat langsung kepada RTM, bagaimana keterlibatan perempuan dan RTM.
 Uraian singkat padat dan jelas tentang kesanggupan swadaya masyarakat.
 Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan kelompok pengusul kegiatan simpan pinjam atau uraian perkiraan nilai atau biaya kegiatan prasarana menurut masyarakat termasuk ukuran besar, sedang atau kecil, dapat dikerjakan oleh masyarakat atau tidak serta bagaimana rencana pengerjaannya (besarnya insentif tenaga kerja), pengadaan bahan dan alatnya.
 Uraian singkat, padat dan jelas tentang rencana tindak lanjut untuk operasional dan pemeliharaan atau pengembangannya.
 Nama dan tanda tangan semua anggota Tim Penulis Usulan, menyetujui Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional dan mengetahui Kepala Desa.
 Contoh :
Desa Ingin Maju, 15 Mei 2008
Usulan ditulis oleh:
1. Si Amir (KPMD) …………………….
2. Si Tari (anggota TPU/KPMD) …………………….
3. Si Badi (Anggota TPU) …………………….
4. Si Tuti ( anggota TPU/ wakil kelompok) ………………….


Menyetujui Mengetahui


( Ketua TPK ) ( Kepala Desa )

b. Lampiran terdiri dari atas data-data pendukung dari pokok usulan meliputi:
 Salinan berita acara keputusan musyawarah desa khusus perempuan untuk menyepakati usulan dari perempuan,
 Salinan berita acara keputusan Musdes Perencanaan tentang penetapan usulan kegiatan desa,
 Rekapitulasi usulan kegiatan desa yang ditetapkan dalam Musdes Perencanaan
 Data umum desa yang menggambarkan atau mencantumkan jumlah penduduk desa laki-laki, perempuan, RTM, jumlah anak putus sekolah, anak usia sekolah tidak sekolah, jumlah ibu hamil, jumlah balita kurang gizi, jumlah Sarana Air Bersih, jumlah jamban keluarga, luas wilayah, pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan seperti nama-nama KPMD, Tim Pengelola Kegiatan dan lain-lain dengan format bebas menggunakan uraian atau tabel/matrik atau bentuk lainnya.
 Sketsa peta sosial desa dengan menunjukkan lokasi kegiatan.
 Berita acara kesanggupan swadaya
 Surat pernyataan tidak menggunakan ganti rugi dengan dana PNPM Mandiri Perdesaan (untuk usulan yang relevan)
 Daftar penerima manfaat langsung (Untuk kegiatan simpan pinjam menyebutkan nilai atau besarnya biaya yang dibutuhkan disertai dengan tanda tangan).
 Untuk usulan kegiatan SPP dilampiri daftar calon pemanfaat dan daftar RTM per desa.

Contoh satu bendel usulan atau proposal desa adalah sebagai berikut:
a. Sampul muka proposal. Pada prinsipnya informasi yang perlu dituliskan dalam sampul adalah; jenis kegiatan yang diusulkan, nama desa, kecamatan dan kabupaten. Bentuk dan warnanya bebas.
b. Surat pengantar. Pada prinsipnya merupakan tulisan pengantar dari desa untuk mengirimkan usulan kegiatan yang akan dibahas pada forum antar desa yang disusun dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengelola Kegiatan sebagai penanggungjawab operasional kegiatan di desa dan mengetahui Kepala Desa.
c. Pokok Usulan Kegiatan
d. Lampiran


Catatan:
• Jika desa mengajukan 3 usulan maka harus membuat 3 proposal usulan kegiatan dengan uraian seperti tersebut di atas.
• Dokumen dibuat rangkap dua, satu dikirim ke PjOK untuk dibahas di MAD Prioritas Usulan (sebelumnya dilakukan verifikasi) dan satunya untuk arsip desa.



Alur Penulisan Usulan




6.2. Verifikasi Usulan

6.2.1. Umum

Tujuan : a. Memeriksa apakah setiap usulan yang akan dibahas dalam MAD Prioritas Usulan telah memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan.
b. Melihat kesesuaian kebutuhan atau kelayakan dari semua usulan desa.
c. Memberikan rekomendasi kelayakan suatu usulan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam MAD Prioritas Usulan.

Tim verifikasi tidak berhak mengambil keputusan didanai atau tidaknya suatu usulan desa.

Waktu : Setelah usulan-usulan ditulis, selambat-lambatnya satu minggu sebelum MAD Prioritas Usulan

Pelaku :
Tim verifikasi.


6.2.2. Persiapan
a. Pembentukan tim verikasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai siapa dan bagaimana proses pemilihannya dapat dilihat dalam Penjelasan V PTO mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.

b. Fasilitator Kecamatan, PjOK dibantu Pendamping Lokal memastikan semua usulan/proposal desa telah terkumpul di kecamatan dan siap diverifikasi.

c. Sebelum menjalankan tugasnya, Tim Verifikasi mendapat pelatihan terlebih dahulu yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten. Proses dan materi pelatihan dapat dilihat pada Penjelasan 2 PTO mengenai Fasilitasi dan Pelatihan, serta materi yang terkait dengan prasarana.


6.2.3. Pelaksanaan
Verifikasi dilakukan terhadap semua usulan desa. Fasilitator Kecamatan dan PjOK membagikan usulan-usulan kegiatan dan formulir pemeriksaan kepada anggota tim verifikasi untuk diperiksa. Proses verifikasi dilakukan dalam lima tahapan yang memerlukan waktu kurang lebih 3-4 minggu tergantung dari banyaknya usulan dan sangat dipengaruhi oleh kesiapan tim, efektifitas kerja tim, kondisi geografis.

Lima tahapan proses verifikasi sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan di kecamatan
Hari ke 1-2
Anggota Tim Verifikasi berkumpul di kecamatan untuk memeriksa kelengkapan dokumen atau administrasi usulan kegiatan. Pemeriksaan dengan menggunakan formulir atau ceklis yang sudah disediakan. Isi ceklis tersebut adalah:
 Sesuai dengan keputusan Musdes Perencanaan dan sudah ditanda tangani oleh Ketua TPK dan Kepala desa
 Tidak termasuk jenis kegiatan yang masuk dalam daftar larangan
 Tidak tumpang tindih dengan rencana program lain
 Ada Salinan berita acara keputusan Musyawarah Desa khusus perempuan untuk mensepakati usulan dari perempuan.
 Ada Salinan berita acara keputusan Musdes Perencanaan tentang penetapan usulan kegiatan desa.
 Ada Rekapitulasi usulan kegiatan desa yang ditetapkan dalam Musdes Perencanaan
 Ada Data umum desa yang menggambarkan atau mencantumkan Jumlah penduduk desa laki-laki, perempuan, RTM, jumlah anak putus sekolah, anak usia sekolah tidak sekolah, jumlah ibu hamil, jumlah balita kurang gizi, jumlah Sarana Air Bersih, jumlah jamban keluarga, luas wilayah, pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan seperti nama-nama KPMD, Tim Pengelola Kegiatan dan lain-lain dengan format bebas menggunakan uraian atau tabel/matrik atau bentuk lainnya.
 Ada Sketsa peta sosial desa dengan menunjukkan lokasi kegiatan.
 Ada Berita acara kesanggupan swadaya.
 Ada Surat pernyataan tidak akan membayar ganti rugi dengan dana PNPM Mandiri Perdesaan (untuk usulan yang relevan).
 Ada Daftar penerima manfaat langsung (Untuk kegiatan simpan pinjam menyebutkan nilai atau besarnya biaya yang dibutuhkan disertai dengan tanda tangan).

Catatan:
Jika usulan masih terdapat kekurangan dokumen yang diperlukan atau belum lengkap maka usulan dikembalikan ke desa agar dilengkapi dalam waktu maksimal 3 hari dilampiri catatan tim verifikasi terhadap kekurangannya.

Hari 3-8
Semua anggota tim verifikasi berkumpul untuk membahas dan membuat catatan serta rekomendasi terhadap semua usulan dari sisi kelengkapan dokumentasi serta kesesuaian dengan kriteria/prosedur yang sudah ditentukan dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Pada tahap ini sengaja diberi kelonggaran waktu untuk antisipasi pengembalian usulan ke desa untuk dilengkapi kekurangannya, kemudian diserahkan kembali ke tim verifikasi dan di cek kembali kelengkapannya.

Hari ke 9
Dokumen usulan berikut catatan/rekomendasi hasil pemeriksaan tim verifikasi diserahkan kepada Fasilitator Kabupaten untuk mendapatkan pengecekan kembali sehingga lebih dapat dipastikan usulan telah sesuai dengan kriteria dan prinsip prosedur PNPM Mandiri Perdesaan.

b. Pengecekan kembali oleh Fasilitator Kabupaten
Hari 10-15
Fasilitator Kabupaten memeriksa kembali semua dokumen usulan dan mempelajari catatan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh tim verifikasi. Berdasarkan hasil pengecekan kembali, Fasilitator Kabupaten melakukan:
 Identifikasi terhadap usulan-usulan desa yang memerlukan lebih banyak perhatian berkaitan dengan bentuk atau konstruksi yang diinginkan masyarakat, sehingga apakah nantinya memerlukan tenaga ahli atau cukup bisa diawasi oleh Fasilitator Kecamatan, perkiraan biaya dan apakah dapat dikerjakan oleh masyarakat desa.
 Pemeriksaan usulan apakah tumpang tindih dengan rencana program yang sudah ditentukan dalam rencana pembangunan daerah/kabupaten (terutama kepastian pelaksanaan rencana pembangunan daerah tersebut).
 Pembuatan catatan-catatan terhadap semua usulan dan rekomendasi tim verifikasi.
 Pembuatan jadwal kegiatan kunjungan lapangan bersama tim verifikasi terutama pada lokasi-lokasi yang memerlukan perhatian khusus dan pemeriksaan yang seksama.
 Menyerahkan kembali semua usulan desa dan catatan-catatannya kepada tim verifikasi termasuk jadwal kunjungan lapangan Fasilitator Kabupaten.

c. Kunjungan lapangan (pemeriksaan lapangan)
Hari ke 16-22
Berdasarkan hasil catatan – catatan pada waktu pemeriksaan dokumen dan pengecekan ulang oleh Fasilitator Kabupaten, Tim Verifikasi menyusun jadwal dan melakukan kunjungan lapangan ke desa-desa peserta PNPM Mandiri Perdesaan. Dalam kunjungan lapangan ke desa tidak harus semua anggota tim verifikasi bersamaan ke satu desa, tetapi dapat dibagi beberapa tim kecil dengan komposisi yang disesuaikan dengan jenis usulan yang akan diverifikasi oleh tim tersebut.

Fasilitator Kecamatan memfasilitasi pembagian anggota tim agar dapat dipastikan setiap jenis usulan diverifikasi oleh anggota tim verifikasi yang mempunyai keahlian atau pengalaman dibidang usulan yang diverifikasi.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan metode atau cara observasi/pengamatan langsung dan wawancara dengan masyarakat pengusul dan informan lainnya. Hal-hal yang diamati dan ditanyakan melalui wawancara adalah sebagi berikut:
 Apakah usulan sesuai dengan Musdes Perencanaan
 Kebenaran daftar calon penerima manfaat.( termasuk nilai kebutuhan yang diajukan untuk kegiatan simpan pinjam)
 Masyarakat atau kelompok penerima manfaat dilibatkan atau mengetahui pada waktu penulisan usulan
 Bagaimana proses sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dilaksanakan di masyarakat, alasan apa masyarakat mengajukan usulan dan manfaat apa yang dapat diambil jika kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan, dan apa rencana masyarakat selanjutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
 Apakah ada tuntutan ganti rugi dan bagaimana penanganannya.
 Apakah benar kesanggupan masyarakat untuk berswadaya seperti yang tertuang dalam berita acara.
 Apakah kegiatan memungkinkan untuk dilaksanakan pada lokasi atau kelompok pengusul (untuk kegiatan prasarana apakah nanti memerlukan desain yang rumit dan sulit, untuk dan simpan pinjam apakah besar kemungkinan berhasil, sudah punya pengalaman sebelumnya, kelompok minimal 1 tahun berjalan dan mempunyai kegiatan, untuk usulan pendidikan dan kesehatan bagaimana rencana operasional dan keberlanjutannya, untuk pelatihan masyarakat apakah bisa meningkatkan ketrampilan masyarakat).
 Bagaimana rencana pengerjaan dan pemanfaatan/operasional kegiatan serta rencana pemeliharaan dan pelestarian
 Kelayakan lingkungan: apakah kegiatan tidak membahayakan lingkungan atau sebaliknya apakah lingkungan sekitar mendukung kegiatan yang diusulkan.
 Khusus kegiatan SPP verifikasi kelompok dilakukan dengan menggunakan Form. Lembar Verifikasi Kelompok Simpan Pinjam dengan menjumlah hasil penilaian (scoring).
 Verifikasi pemanfaat SPP dilakukan dengan cara membandingkan daftar calon pemanfaat dengan data RTM.

d. Dialog dengan masyarakat
Selesai melakukan wawancara dengan masyarakat dan pengamatan langsung di rencana lokasi kegiatan di tiap-tiap desa, selanjutnya tim verifikasi melakukan dialog dengan masyarakat pengusul dan anggota masyarakat desa lainnya untuk menyampaikan catatan-catatan yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pembuatan rekomendasi sekaligus sebagai umpan balik. Melalui dialog ini diharapkan terjadi interaksi aktif antara masyarakat dengan tim verifikasi melalui forum tanya jawab dan pembahasan catatan hasil pemeriksaan. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atau upaya perbaikan terhadap kekurang-lengkapan usulannya sebelum tim verifikasi membuat rekomendasinya.

e. Pembuatan rekomendasi
Hari 23-25
Semua anggota tim verifikasi berkumpul di kecamatan untuk merangkum hasil catatan-catatannya, baik dari hasil pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan langsung di lapangan. Selanjutnya dibuatkan kesimpulan sebagai rekomendasi yang akan diberikan terhadap semua usulan kegiatan yang telah diverifikasi dan ditanda tangani oleh semua anggota tim verifikasi. Hasil penilaian kelayakan usulan harus diperiksa oleh Fasilitator Kecamatan yang berkaitan dengan aspek teknis usulan kegiatan.




Alur Verifikasi Usulan


6.2.4. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dan dianggap perlu, dapat ditentukan lebih lanjut melalui Musyawarah Desa, Musyawarah Antar Desa dan kesepakatan dalam Tim Verifikasi sesuai dengan kebutuhan dan ciri karakteristik daerah masing-masing sepanjang tidak menyimpang dan bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional atau Penjelasan ini.

Beberapa formulir yang digunakan dalam pelaksanaan verifikasi dapat dilihat pada lampiran. Jika dianggap perlu maka tim verifikasi bersama Fasilitator Kecamatan dan dibantu oleh Fasilitator Kabupaten dapat membuat formulir sendiri guna melengkapi atau menyempurnakan formulir yang ada, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat serta jika telah disepakati bersama.


Kegiatan yang termasuk dalam Daftar Larangan (Negative List) adalah:

• Pembangunan maupun rehabilitasi bangunan kantor dan tempat ibadah.
• Pembiayaan atau pembayaran gaji pegawai negeri.
• Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya.
• Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang dapat merusak lingkungan.
• Pembiayaan kegiatan yang mempekerjakan anak-anak di bawah usia kerja.
• Pembiayaan kegiatan politik praktis atau keperluan partai politik.
• Pembiayaan dalam bentuk apapun juga (apa saja) yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata.
• Pembelian pupuk kimiawi, obat pertanian kimiawi (insektisida, pestisida, hebersida, dan sebagainya).
• Beberapa jenis kegiatan yang dilarang atau dibatasi sesuai ketentuan dalam PTO dan atau Penjelasannya, namun belum tercantum dalam daftar ini.

0 komentar: