Sabtu, 02 Oktober 2010

PTO Penjelasan 2

FASILITASI DAN PELATIHAN
FASILITASI

Dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), masyarakat difasilitasi atau dipandu oleh Fasilitator. Fasilitasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan potensi yang dimiliki. Untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan diperlukan cara atau teknik fasilitasi.
2.1. Fungsi dan Kemampuan Fasilitator
Secara umum pelaku proses fasilitasi sering disebut fasilitator. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan; Fasilitator Kecamatan , Fasilitator Kabupaten dan aparat berperan sebagai fasilitator dari luar masyarakat, sehingga dalam pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai pendamping. Sedangkan Pendamping Lokal, Kader Pemberdayaan Masyarakat serta seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai fasilitator yang dipahami sebagai Kader Pemberdayaan. Sebagai pendamping masyarakat, pada waktu tertentu harus siap mundur dari perannya dan memandirikan para Kader Pemberdayaan.

2.1.1. Fungsi Fasilitator
Agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik maka seorang Fasilitator perlu menyadari dan memahami empat fungsi seorang fasilitator di masyarakat yaitu :

(a) Sebagai Narasumber
Artinya seorang fasilitator harus mampu menyediakan dan siap dengan informasi-informasi termasuk pendukungnya yang berkaitan dengan program, dalam hal ini PNPM Mandiri Perdesaan. Seorang fasilitator harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran analisis maupun memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realistis agar mudah diterapkan.

(b) Sebagai Guru
Fungsi sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan program. Sebagai fasilitator harus mampu menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat serta mudah diterapkan tahap demi tahap.

(c) Sebagai Mediator
(i) Mediasi potensi
Seorang fasilitator diharapkan dapat membantu masyarakat memediasi sehingga masyarakat bisa mengakses potensi–potensi dan sumber daya yang dapat mendukung pengembangan dirinya, misalnya: sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, peluang pasar.
(ii) Mediasi berbagai kepentingan
Seorang fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi apabila diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaaan kepentingan. Perlu diingat fungsi ini bukan berarti fasilitator yang memutuskan tetapi hanya perlu mengingatkan masyarakat tentang konsistensi terhadap berbagai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Arti lain adalah menyesuaikan berbagai kepentingan untuk mencapai tujuan bersama. Jika diperlukan seorang fasilitator bisa membantu masyarakat dengan memberikan berbagai alternatif kesepakatan dalam menyesuaikan berbagai kepentingan demi tercapainya tujuan bersama. Untuk itu seorang fasilitator harus netral dan tidak memihak kepada salah satu kelompok saja.

(iii) Sebagai Perangsang atau Penantang (Challenger)
Sering ditemui bahwa masyarakat jarang mengetahui dan mengenal potensi dan kapasitasnya sendiri. Untuk itu seorang fasilitator harus mampu merangsang dan mendorong masyarakat untuk menemukan dan mengenali potensi dan kapasitasnya sendiri. Dengan fungsinya tersebut fasilitator mampu mendorong masyarakat sehingga dapat melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan secara mandiri. Tetapi di satu sisi, seorang fasilitator harus dapat berfungsi sebagai animator yakni ketika masyarakat sudah secara penuh /mandiri dapat memutuskan segala sesuatu tanpa bayang-bayang intervensi fasilitatornya.


2.1.2. Kemampuan Fasilitator

Agar dapat menjalankan fungsi-fungsi diatas maka seorang fasilitator perlu dibekali dan memiliki beberapa kemampuan antara lain :

(a) Kepemimpinan
Seorang fasilitator juga akan menjalankan fungsi kepemimpinan di masyarakat sehingga seharusnya memiliki kapasitas untuk membuka visi, membimbing, memberi motivasi, menggerakkan sekaligus berperan sebagai mediator antar warga masyarakat danpihak lain yang diperlukan. Beberapa upaya yang dapat dilakukanuntuk meningkatkan kepemimpinan antara lain:
(i) Dengan menambah pengetahuan melalui pelatihan-pelatihan.
(ii) Belajar sendiri dengan banyak membaca buku.
(iii) Banyak menimba atau mempelajari pengalaman dari luar (studi banding, seminar- seminar)
(iv) Harus tanggap, dapat menjabarkan ide-ide, konsep dan kebijakan.
(v) Melatih diri dengan berpikir kreatif, berpikir orisinal dan selalu berwawasan masa depan – visionary.
(vi) Tahan dan berjiwa besar menerima kritik dari luar.

(b) Konseptual
Yang dimaksud kemampuan konseptual adalah kemampuan menerjemahkan pemikiran dan konsep yang rumit menjadi mudah diterima/dipahami oleh masyarakat serta merangsang lahirnya ide-ide baru untuk perubahan di masyarakat yang positif.

(c) Komunikasi
Termasuk dalam kemampuan komunikasi yang dibutuhkan adalah:
(i) Kemampuan menyampaikan pesan atau informasi
Fasih dan jelas dalam menyampaikan pesan, informasi, ide atau gagasan (intervensi informasi) kepada masyarakat merupakan syarat mutlak seorang fasilitator dalam menjalankan proses fasilitasi. Dengan kemampuan itulah fasilitator akan dapat menjelaskan dan memberikan kontribusi kepada anggota dan kelompok masyarakat.

(ii) Menjadi pendengar yang aktif
Jika seorang fasilitator mampu menjadi pendengar yang aktif maka sangat memungkinkan akan tahu apa yang terjadi dan peka terhadap perasaan dan emosi dibalik ungkapan kata yang disampaikan oleh masyarakat. Dengan mengetahui apa yang terjadi dan peka terhadap perasaan dan emosi dibalik ungkapan kata yang disampaikan oleh masyarakat menjadi dasar untuk mengambil sikap dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan. Untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif diperlukan suatu pengendalian terhadap emosi atau perasaan diri serta bisa menghargai setiap pendapat dan gagasan yang disampaikan masyarakat.

(iii) Bertanya efektif dan terarah
Dengan bertanya secara efektif akan memudahkan seorang fasilitator untuk belajar dan mengerti apa yang terjadi serta sekaligus dapat memberi pemahaman untuk dapat memilih dan menemukan alternatif tindakan. Bertanya efektif dan terarah dapat dilakukan jika fasilitator telah menguasai dan memahami program yang disampaikan.

(iv) Kemampuan dalam pengembangan masyarakat
Beberapa kemampuan yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

1) Mengenal isu-isu lokal
Seorang fasilitator perlu memahami benar serta menghayati isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan sehingga mengenal apa yang harus dan bisa dilakukan oleh masyarakat.

2) Kemampuan identifikasi
Kemampuan mengidentifikasi potensi, masalah, hambatan dan fenomena yang terjadi merupakan awal dan bekal seorang fasilitator dalam melakukan pemberdayaan dan fasilitasi di masyarakat. Kemampuan ini diperlukan untuk pendekatan kepada masyarakat agar program (PNPM Mandiri Perdesaan) berjalan optimal.

3) Kemampuan analitis
Melalui proses analitis maka seorang fasilitator akan dapat mengantisipasi masalah, menemukan berbagai alternatif penyelesaian serta mampu menjadi prakarsa dalam upaya pemberdayaan.

4) Adaptasi partisipatif
Menyesuaikan diri dengan kondisi, harapan dan karakteristik masyarakat dalam PNPM Mandiri Perdesaan merupakan bekal yang sangat positif dalam fasilitasi. Hal tersebut diharapkan dapat memberi manfaat berupa keterlibatan dan rasa memiliki dari masyarakat terhadap PNPM Mandiri Perdesaan serta dapat mendorong keberhasilan pelaksanaan program. Di sisi lain keberadaan masyarakat sebagai orang dewasa menuntut fasilitator untuk dapat melibatkan pemikiran dan aksi mereka agar dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan program.



5) Berpandangan positif ke depan (visioner)
Selalu berpandangan secara positif dalam banyak hal sehingga tidak mudah terjebak pada pengambilan posisi pada setiap masalah secara sebagian–sebagian dan hanya didasarkan pada kepentingan sesaat/jangka pendek saja, tetapi segala sesuatu dipandang secara utuh didasarkan pada tujuan yang jauh ke depan.

6) Kemampuan melakukan aksi sebagai akumulasi kemampuan teknis
Seringkali “dengan kata” saja dirasa tidak cukup karena di beberapa hal menuntut bukti. Begitupun dengan masyarakat, seorang fasilitator perlu sesekali melakukan sesuatu sebagai wujud sebuah pernyataan untuk bukti keberadaan dan kepedulian terhadap masyarakat. Untuk itu, fasilitator perlu memiliki kemampuan teknis sbb:
a. Tahu dan mampu bagaimana sesuatu harus dikerjakan
b. Ahli dalam bidangnya dan berpengalaman
c. Paham akan ketentuan/peraturan yang berlaku
d. Mampu mengendalikan proses pelaksanaan pekerjaan
e. Secara fisik dan mental siap menghadapi tugas operasional
f. Memiliki daya tahan, ketekunan, keuletan dalam penyelesaian tugas.

7) Kemampuan hubungan antar manusia (human relationship)
Seorang fasilitator harus memiliki kapasitas untuk membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Berkaitan dengan bagaimana memperlakukan dan berinteraksi dengan mereka serta menempatkan mereka dengan prinsip kesetaraan.


2.2. Proses Fasilitasi di Masyarakat

Terdapat beberapa langkah atau tahapan dalam memfasilitasi masyarakat melakukan suatu program, yaitu:

2.2.1 Tahap Identifikasi dan Penjajakan Awal
Proses awal dari fasilitasi yang harus dilakukan fasilitator adalah menemukenali masyarakat, mencakup pemahaman tentang kondisi permasalahan, potensi yang dimiliki serta lingkungan sosial, ekonomi dan budayanya dalam rangka mendapatkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap program pemberdayaan. Bagi Fasilitator yang biasanya berasal dari luar lokasi penerima program, tahap ini sangat penting dan sangat membantu dalam kelancaran menjalankan tugas-tugasnya. Identifikasi wilayah dapat dilakukan melalui kunjungan ke desa-desa untuk mengamati (observasi) maupun mewawancarai masyarakat guna mengetahui kondisi, potensi serta kebiasaan yang berkembang di masyarakat tersebut. Pada tahap ini fasilitator sekaligus dapat memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh kunci yang berpengaruh, serta menjelaskan keberadaan dirinya sebagai seorang fasilitator yang akan membantu masyarakat dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.
a. Cakupan Penjajakan Awal :

i. Kegiatan penjelasan umum
Kegiatan ini memberikan penjelasan umum tentang prinsip dan tata cara penyelenggaraan kegiatan. Penjelasan secara umum tersebut dilakukan mulai dari kecamatan, desa/kelurahan, RW, sampai kelompok komunitas yang ditujukan kepada :
• Aparat kecamatan,
• Aparat pemerintah desa/kelurahan dan pengurus lembaga komunitas di lingkungan desa,
• Aparat RW dan pengurus lembaga komunitas di tingkat dusun/RW,
• Tokoh masyarakat serta perwakilan kelompok komunitas.

ii. Pembentukan tim pelaku
Kegiatan pembentukan tim pelaku (yang terdiri dari calon-calon kader/KPM-D/K) dilakukan pada tingkat RW/komunitas. Kegiatan ini pada tingkat RW / komunitas dan dilakukan dengan wawancara semi terstruktur terhadap warga yang diusulkan oleh aparat maupun komunitas. Tujuan dari pembentukan tim pelaku adalah: (1) tersosialisasikannya gambaran umum kegiatan yang akan dilaksanakan, (2) terbentuknya tim Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (selanjutnya disingkat KPM-D/K) di setiap dusun/RW, (3) diperolehnya gambaran umum kondisi masyarakat.
b. Langkah-langkah Penjajakan Awal:
Dari tujuan kegiatan diatas, tahap penjajakan awal dilaksanakan dalam langkah-langkah yang meliputi :

i. Persiapan
Langkah persiapan ini merupakan titik tolak dari keempat langkah selanjutnya. Artinya hasil dari langkah ini digunakan pada langkah pengenalan dan penjajakan awal di tingkat desa, pengenalan dan penjajakan awal di tingkat dusun, pengenalan dan penjajakan awal di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pembentukan tim pelaku.

Tujuan
Memastikan kesiapan tim fasilitator dalam menjalankan kegiatan penjajakan awal dan mengenalan awal kepada masyarakat.

Hasil yang Diharapkan
1. Produk Teknis
• Panduan pengumpulan data sekunder dan observasi langsung tentang masyarakat yang bersangkutan (akan dijelaskan pada Buku Saku Fasilitator tentang Cara Menyusun Data Sekunder dan Observasi)
• Kerangka acuan wawancara semi-terstruktur untuk mengumpulkan data dan informasi serta untuk menjajaki mitra potensial yang akan menjadi tim pelaku.
• Memastikan kesiapan tim fasilitator dalam menjalankan kegiatan penjajakan awal dan pengenalan awal kepada masyarakat.

2. Kondisi yang diharapkan pada tahap ini
Tim fasilitator berhasil menyusun panduan pengambilan data sekunder dan observasi langsung, serta kerangka acuan wawancara dengan masyarakat, sehingga secara psikologis tim fasilitator merasa siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan berikutnya dalam rangka pengenalan dan penjajakan awal.
ii. Pelaksanaan
(i) Pengenalan dan penjajakan awal di tingkat Dusun/RW
Penekanan dari langkah ini adalah upaya tim Fasilitator untuk memahami secara umum kondisi dan gambaran dusun/RW yang bersangkutan, serta menjajaki dan melakukan upaya-upaya awal dalam pembentukan tim pelaku.

Tujuan
a. Tersosialisasikannya gambaran awal dan umum tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di antara aparat dusun/RW dan para pengurus lembaga-lembaga di lingkungan dusun/RW, serta para tokoh masyarakat di tingkat dusun/RW.
b. Diperolehnya gambaran umum kondisi setiap dusun/RW.

Hasil yang diharapkan :
a. Produk Teknis
• Sejumlah data dan informasi langsung tentang kondisi umum setiap dusun/RW.
• Sejumlah data dan informasi langsung tentang masalah PNPM Mandiri Perdesaan setiap dusun/RW.
b. Kondisi yang diharapkan terjadi pada tahap ini adalah :
• Lembaga-lembaga di lingkungan dusun/RW, para tokoh masyarakat tingkat dusun/RW, serta perwakilan kelompok di setiap dusun/RW memiliki gambaran umum tentang prinsip-prinsip dan tata cara penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
• Aparat dusun/RW, para tokoh masyarakat di tingkat dusun/RW serta perwakilan kelompok di setiap dusun/RW bersedia menindaklanjuti kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan membentuk tim pelaku kegiatan PNPM di setiap dusun/RW.
(ii) Penjajagan Kebutuhan di tingkat kelompok-kelompok di dusun/ komunitas
Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama kali yang langsung berinteraksi dengan masyarakat yang sebenarnya, yang nantinya akan menjadi tumpuan kegiatan pemberdayaan itu sendiri. Jika tim Fasilitator berhasil menampilkan suasana dan citra yang menarik tentang keseluruhan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan di desa/kelurahan, maka hal tersebut akan menjadi pintu masuk yang menguntungkan bagi kegiatan-kegiatan dan tahap-tahap selanjutnya.

Tujuan
a. Tersosialisasikannya gambaran awal dan umum tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di antara para pejabat, RT, tokoh masyarakat, serta beberapa warga yang dianggap mewakili kelompok-kelompok yang ada di dusun/komunitas.
b. Mendapatkan penajaman atas gambaran umum kondisi setiap dusun/komunitas.

Hasil yang diharapkan :
1. Produk Teknis
• Sejumlah data dan informasi langsung tentang kondisi umum setiap dusun/komunitas dari masyarakat di tingkat kelompok-kelompok di dusun/komunitas (contoh kelompok tani dan kelompok peternak)
• Sejumlah data dan informasi langsung tentang masalah yang terkait dengan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan setiap dusun/komunitas dan masyarakat di tingkat kelompok-kelompok di dusun/komunitas.
2. Kondisi yang diharapkan terjadi pada tahap ini adalah :
• Aparat RT dan beberapa warga yang dianggap mewakili kelompok-kelompok yang ada di dusun/komunitas memiliki gambaran umum tentang prinsip-prinsip dan tata cara penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan terkait PNPM Mandiri Perdesaan.
• Aparat RT dan beberapa warga yang dianggap mewakili kelompok-kelompok yang ada di komunitas serta masyarakat pada umumnya, bersedia menindaklanjuti kegiatan pengembangan kegiatan yang terkait PNPM Mandiri Perdesaan dengan mendukung tim pelaku di setiap RW.
(iii) Pengenalan dan penjajakan awal di tingkat desa/kelurahan
Walaupun penekanan langkah ini adalah pada tingkat desa/kelurahan, tetapi pada prakteknya langkah ini justru mulai dari tingkat kecamatan. Secara umum langkah ini berbeda dengan langkah-langkah yang ada pada tahap lainnya karena pada tahap ini tidak dimulai dan bertumpu dari bawah ke atas tetapi dilakukan sebaliknya. Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan upaya membuka pintu-pintu struktural.

Tujuan
a. Tersosialisasikannya gambaran awal dan umum tentang kegiatan pengembangan yang akan dilaksanakan di antara aparat desa/kelurahan dan para pengurus lembaga-lembaga di lingkungan desa/kelurahan serta tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
b. Diperolehnya gambaran umum kondisi desa/kelurahan secara keseluruhan.

Hasil yang Diharapkan:
a. Produk Teknis
• Sejumlah data dan informasi langsung tentang kondisi umum di tingkat desa/kelurahan, termasuk kondisi kemiskinan yang dihadapi dan RTM.
• Sejumlah data dan informasi langsung tentang masalah sarana/prasarana dasar, pendidikan, kesehatan, sosioekonomi di tingkat desa/kelurahan.

b. Kondisi yang diharapkan terjadi pada tahap ini adalah :
• Lembaga-lembaga di lingkungan desa/kelurahan, para tokoh masyarakat tingkat desa/kelurahan memiliki gambaran umum tentang prinsip-prinsip dan tata cara penyelenggaraan kegiatan memberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

2.2.2 Penyebarluasan dan Pendampingan
a. Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi
Sosialisasi Penyebarluasan informasi merupakan salah satu tahap awal proses kegiatan dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat yang menyangkut keseluruhan aspek program, yang dilakukan oleh Fasilitator dan Pendamping Lokal maupun KPM-D/K. Dengan penyebarluasan informasi ini diharapkan, setelah masyarakat memahami program dan tumbuh kesadaran serta motivasi untuk mendukung dan melaksanakan program dengan penuh tanggung jawab.

Tujuan :
a. Masyarakat memahami secara umum kondisi, masalah dan potensi lokasi yang meliputi aspek sosioekonomi, dan fisik lingkungannya.
b. Masyarakat memahami kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dilaksanakan di wilayahnya.
c. Masyarakat bersedia menindaklanjuti pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui program bidang sarana prasarana dasar, pendidikan, kesehatan, sosioekonomi dan peningkatan kapasitas.

Proses penyebaran informasi dapat dilakukan secara bertahap seperti :

i. Tingkat Desa / Kelurahan
Tujuan :
a. Masyarakat memahami secara umum kondisi dan masalah serta kondisi sosioekonomi yang ada di lingkungannya.
b. Masyarakat memahami kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
c. Masyarakat bersedia menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

Hasil yang diharapkan :
a. Kesepakatan jadwal pelaksanaan sosialisasi kegiatan tingkat dusun/RW,
b. Adanya umpan balik dan penajaman terhadap temuan lapangan hasil penjajakan awal,
c. Kondisi yang diharapkan yaitu :
• Adanya pemahaman warga tentang kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur/tata cara dan alur kegiatan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, serta kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.
• Adanya pemahaman warga masyarakat tentang pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, pembentukan perangkat kelembagaan masyarakat yang akan merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta mengembangkan program di tingkat desa/kelurahan dan RW/dusun.

Langkah-langkah kegiatan :
a. Melakukan kajian keseluruhan hasil penjajakan awal dan masing-masing dusun/komunitas (RW) sebagai hasil satu kesatuan.

b. Mendapatkan dan membuat beberapa kesimpulan umum dari hasil-hasil penjajakan awal tersebut, misalnya tentang kesamaan kondisi beberapa jenis kegiatan bidang sarana prasarana, rata-rata tingkat sosioekonomi masyarakat, jenis mata pencaharian yang dominan. Hal ini perlu karena bingkai pikiran fasilitator tentang keseluruhan hasil-hasil penjajakan awal dari semua dusun/komunitas akan sangat membantu dalam memandu peserta pertemuan untuk menemukan pentingnya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

c. Bersama dengan tenaga KPM-D/K, melakukan persiapan presentasi materi sosialisasi, yang meliputi :
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan (sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, peningkatan kapasitas, simpan pinjam untuk kelompok perempuan/SPP); prinsip-prinsip, tata cara dan aturan kegiatannya.
• Informasi tentang berbagai program pemerintah lainnya, baik yang datang dari lintas sektor di dalam Pemda, maupun dari pihak ketiga seperti swasta, LSM, dan lembaga sosial lainnya.
• Pembentukan kelembagaan masyarakat yang akan merencanakan, melaksanakan pembangunan dan pengelolaan serta pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat pengelola serta mengembangkan program di tingkat desa/kelurahan; pentingnya proses, tahapan, tatacara dan alur kegiatannya.
• Melakukan pembagian tugas di antara tim, meliputi siapa yang akan membantu mempersiapkan pertemuan, menyajikan hasil-hasil penjajakan tim, mencatat pertanyaan-pertanyaan dan usulan-usulan yang muncul terhadap hasil analisis temuan lapangan, mengamati keseluruhan jalannya pertemuan dan mencatat proses dan hasilnya.
• Memfasilitasi tim KPM-D/K untuk mempersiapkan presentasi hasil-hasil penjajakan awal, misalnya penyiapan bagan potensi dan masalah bidang sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, sosioekonomi, dan lingkungan alam dalam gambar-gambar besar yang siap ditampilkan dalam forum; menentukan alur topik presentasi, mempersiapkan alat tulis pendukung.
• Menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pertemuan.
• Menyelenggarakan pertemuan atas kerja sama dengan lembaga desa/kelurahan untuk membahas :
i. Pengertian, kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur dan alur kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, serta konteks kegiatan pertemuan ini dalam kaitannya dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
ii. Proses, tahapan, tata cara dan alur kegiatan pemilihan dan pembentukan pelaku-pelaku di tingkat desa dan kecamatan serta keterlibatan kelembagaan masyarakat yang akan merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta mengembangkan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa/kelurahan dan dusun/komunitas.
iii. Hasil analisis temuan-temuan lapangan penjajakan awal dari masing-masing dusun/komunitas, termasuk didalamnya adalah pengkajian ulang seperti memeriksa kembali hasil analisis, tanggapan, penambahan dan pengurangan beberapa informasi serta analisisnya dan perumusan ulang hasil analisis.
iv. Pentingnya pengembangan bidang sarana prasarana, sosial dan ekonomi, kesehatan, pendidikan untuk mengantisipasi hasil analisis tersebut diatas.
v. Menyepakati jadwal sosialisasi kegiatan tingkat dusun/RW/komunitas.


ii. Kegiatan Tingkat di Dusun / RW
Tujuan :
a. Masyarakat memahami secara umum kondisi dan masalah sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, lingkungan serta kondisi sosioekonomi yang ada di lingkungannya.
b. Masyarakat memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip-prinsip, mekanisme dan prosedur, serta jenis-jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan-kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
c. Masyarakat bersedia secara aktif terlibat langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Hasil yang diharapkan :
a. Keluaran yang diharapkan yaitu :
• Kesepakatan jadwal pelaksanaan pertemuan tingkat RW/dusun
• Adanya perwakilan aparat RW, pengurus lembaga di lingkungan RW, aparat RW, perangkat dusun (Kadus), dan tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk menjadi anggota tim pemetaan sosial dusun/RW dan pendataan dasar (baseline survey)
• Adanya umpan balik dan penajaman terhadap temuan lapangan.
b. Adanya pemahaman warga tentang kebijakan, prinsip-prinsip, tata cara/prosedur dan alur kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Langkah Kegiatan :
a. Bersama tim Fasilitator melakukan persiapan presentasi materi sosialisasi, yang meliputi :
• Jenis-jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, sosio ekonomi, prinsip-prinsip, tata cara dan alur kegiatannya.
• Pemilihan calon pelaku-pelaku dan perangkat kelembagaan masyarakat yang akan terlibat dalam merencanakan, melaksanaan pembangunan dan mengelola serta mengembangkan bidang kimpraswil di tingkat desa/kelurahan dan RW/komunitas; pentingnya proses, tahapan, tata cara dan alur kegiatannya.
b. Melakukan pembagian tugas diantara tim Fasilitator, meliputi siapa yang akan membantu mempersiapkan pertemuan, menyajikan hasil-hasil penjajakan tim, mencatat pertanyaan dan usulan yang muncul terhadap hasil analisis temuan lapangan, mengamati seluruh jalannya pertemuan dan mencatat proses dan hasilnya.
c. Memfasilitasi tim KPM-D/K untuk mempersiapkan presentasi hasil penjajakan awal, misalnya menyiapkan bagan hasil pemetaan potensi dan masalah sarana dan prasana, kesehatan, pendidikan, sosioekonomi dalam gambar besar yang siap ditampilkan dalam forum, menentukan alur topik presentasi, mempersiapkan alat tulis pendukung.
d. Menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pertemuan sosialisasi.
e. Menyelenggarakan pertemuan yang membahas kerjasama dengan lembaga RW dan dusun, meliputi :
• Pengertian, prinsip-prinsip, prosedur/tata cara dan alur kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam PNPM Mandiri Perdesaan serta konteks kegiatan pertemuan ini dalam kaitannya dengan kegiatan.
• Proses, tahapan, tata cara dan alur kegiatan pemilihan KPM-D/K dan pembentukan tim yang akan merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta pengembangan program.
• Hasil analisis temuan lapangan penjajakan awal dari masing-masing RW/dusun termasuk didalamnya adalah pengkajian ulang seperti memeriksa kembali hasil analisis, tanggapan, penambahan dan pengurangan beberapa informasi serta analisisnya dan perumusan ulang hasil analisis.
• Pentingnya pengembangan program bidang sarana prasaran, kesehatan, pendidikan, sosioekonomi, dan peningkatan kapasitas untuk mengantisipasi hasil analisis tersebut diatas,
• Menyepakati perwakilan dari utusan RW/dusun, pengurus lembaga di lingkungan RW, RT dan tokoh masyarakat untuk menjadi tim pemetaan dan pendataan dasar (baseline survey).
• Mengevaluasi pertemuan bersama KMPD/K yang meliputi: hasil pertemuan, proses pertemuan dan partisipasi peserta pertemuan.

iii. Tingkat Kelompok/Komunitas
Tujuan :
a. Masyarakat memahami secara umum kondisi, potensi dan masalahnya serta kondisi sosial ekonomi yang ada di lingkungannya
b. Masyarakat memahami kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif
c. Masyarakat bersedia menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan

Hasil yang diharapkan :
a. Keluaran yang diharapkan, yaitu :
• Kesepakatan jadwal pelaksanaan pertemuan pembentuk tim pemetaan dan pendataan dasar (baseline survey).
• Adanya perwakilan komunitas menurut jenis kelamin, jenis pekerjaan dan tingkat ekonomi untuk menjadi tim pemetaan.
• Adanya umpan balik dan penajaman terhadap temuan lapangan hasil penjajakan awal.



b. Kondisi yang diharapkan, yaitu :
• Adanya pemahaman warga tentang prinsip-prinsip, tata cara dan alur kegiatan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
• Adanya pemahaman warga tentang pembentukan perangkat kelembagaan masyarakat yang akan merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta mengembangkan kegiatan di tingkat desa/kelurahan dan dusun, RW/komunitas.

Langkah-langkah Kegiatan :
1. Bersama dengan tim melakukan persiapan presentasi materi sosialisasi, yang meliputi: kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan sarana-prasarana, kesehatan, pendidikan, sosioekonomi; prinsip-prinsip, tata cara dan alur kegiatannya.
2. Pembentukan perangkat kelembagaan masyarakat yang akan merencanakan, melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kegiatan di tingkat desa/kelurahan dan RW/komunitas; pentingnya proses, tahapan, tata cara dan alur kegiatannya.
3. Melakukan pembagian tugas diantara pelaku, meliputi siapa yang akan membantu mempersiapkan pertemuan, menyajikan hasil-hasil penjajakan tim, mencatat pertanyaan-pertanyaan dan usuan-usulan yang muncul terhadap hasil analisis temuan lapangan, mengamati keseluruhan jalannya diskusi dan mencatat proses dan hasilnya.
4. Memfasilitasi KPM-D/K untuk mempersiapkan presentasi hasil-hasil penjajakan awal, misalnya menyiapkan bagan potensi dan masalah bidang kegiatan dan gambar-gambar besar yang siap ditampilkan dalam forum, menentukan alur topik presentasi, mempersiapkan alat-alat tulis pendukung.
5. Menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pertemuan.
6. Menyelenggarakan diskusi bersama dengan lembaga RT dan komunitas lainnya yang berpengaruh untuk membahas :
• Pengertian, prinspi-prinsip dan alur kegiatan pembentukan perangkat pemberdayaan masyarakat, serta konteks kegiatan pertemuan ini dalam kaitannya dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
• Proses, tahapan, tata cara dan alur kegiatan pemilihan dan pembentukan tim-tim pelaku dan perangkat kelembagaan masyarakat yang akan merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta mengembangkan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa/kelurahan dan RW/komunitas.
• Hasil analisis temuan-temuan lapangan penjajakan awal dari masing-masing setiap komunitas. Termasuk di dalamnya adalah pengkajian ulang seperti memeriksa kembali hasil analisis, tanggapan, penambahan dan pengurangan beberapa informasi serta analisisnya, dan perumusan ulang hasil analisis.
• Pentingnya pengembangan bidang kegiatan untuk mengantisipasi hasil analisis tersebut di atas.
• Menyepakati perwakilan dari komunitas berdasarkan jenis kelamin, jenis pekerjaan, dan tingkat ekonomi untuk menjadi tim pemetaan sosial dan pendataan dasar (baseline survey).
• Menyepakati jadwal pertemuan pembentukan tim pemetaan sosial dan pendataan dasar (baseline survey) di tingkat kelompok.
• Mengevaluasi pertemuan bersama tim yang meliputi: hasil pertemuan, proses pertemuan dan partisipasi peserta pertemuan.
b. Pendampingan
b.1. Tujuan Pendampingan
Tujuan pendampingan adalah:
1. berkembangnya kemampuan tokoh masyarakat menjadi perintis, penggerak dan pelaksana pembangunan.
2. tumbuhnya kemampuan masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan yang dilandasi semangat kebersamaan.
3. berkembangnya kemampuan organisasi/kelembagaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
4. meningkatnya kemampuan masyarakat dalam menggali dan menghimpun potensi lokal dalam suatu organisasi.
5. meningkatnya jumlah pelaku pembangunan oleh masyarakat serta peningkatan keberhasilan dalam pengelolaannya.

b.2. Tahapan Pendampingan
i. Fase Persiapan
Persiapan merupakan kegiatan awal yang dilakukan dalam rangka melakukan pendampingan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat kepada kelompok sasaran. Persiapan pendampingan merupakan langkah penting yang sering kali diabaikan atau kurang mendapat porsi perhatian yang cukup, yang mengakibatkan banyak kasus pendampingan tidak berjalan dengan baik. Persiapan pendampingan, dari pengalaman selama ini menunjukkan dapat menyumbang keberhasilan program pemberdayaan. Adapun langkah-langkah persiapan meliputi :
• Identifikasi lokasi (data primer dan data sekunder)
• Melakukan orientasi/sosialisasi dan proses pemahaman kegiatan kepada kelompok sasaran.
• Identikasi kebutuhan pendampingan/fasilitasi (need assessment): bentuk/jenis pendampingan/fasilitasi.
• Review/analisis hasil need assessment (apa dan siapa melakukan kegiatan apa),
• Penetapan arah program kegiatan
• Perumusan tindakan (pilihan metode yang digunakan, waktu yang tepat, sumber daya yang diperlukan).
• Merumuskan indikator keberhasilan pendampingan (partisipatif).
• Penetapan standar teknis (aturan main) operasional.
• Penyusunan rencana program pelaksanaan
• Merancang proses pendampingan (jadwal, tempat, waktu, materi, pemeran).
• Pembentukan tim pelaksana kegiatan
• Pembekalan teknis kepada tim pelaku di setiap tingkatan (dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi).
• Penyusunan mekanisme koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan
• Penyusunan mekanisme pengaduan masyarakat dan sistem pengendalian kegiatan.

ii. Fase Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam upaya merealisasikan perencanaan yang telah dirumuskan pada tahap persiapan. Kegiatannya adalah:
• Menyampaikan posisi dan perannya sebagai Fasilitator dalam masyarakat (tidak mengambil keputusan, masyarakat yang berperan utama, serta batasan lainnya yang tidak akan dilakukan oleh Fasilitator)
• Menjelaskan tentang fase pelaksanaan pada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (aparat desa/pemerintah daerah, tim koordinasi kecamatan/kabupaten, instansi terkait)
• Memfasilitasi masyarakat dalam merumuskan mekanisme penggalian gagasan.
• Memfasilitasi penentuan skala prioritas berdasarkan proposal masyarakat, mekanisme dan prosedur penyerapan dan pemanfaatan dana, mekanisme pelaksanaan kegiatan berdasarkan proposal yang disetujui.
• Memfasilitasi masyarakat dalam merumuskan sistem monitoring dan pengendalian pelaksanaan kegiatan secara partisipatif,
• Memfasilitasi perumusan mekanisme penanganan dan pengaduan masyarakat.
• Memfasilitasi proses penyusunan sistem pemeliharaan dan pengelolaan pembangunan pasca program.
• Memfasilitasi sistem evaluasi pelaksanaan kegiatan.
• Menjaga proses (pengendalian) dan aturan main agar sesuai dengan kesepakatan bersama (tetap partisipatif, tidak ada dominasi, ada kerjasama yang baik, agar tujuan yang diharapkan).
• Mencatat proses pelaksanaan yang berlangsung (permasalahan, solusi, kekuatan dan kelemahan).
• Melakukan monitoring dan evaluasi bersama untuk mengukur tingkat pencapaian (indikator yang sudah disepakati).

iii. Pasca Pendampingan
Pada kegiatan ini, hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
• Menginformasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang terkait.
• Mengevaluasi kegiatan pendampingan/fasilitasi (keberhasilan dan kegagalan) terhadap pendayagunaan: sumberdaya, metode, teknik yang digunakan, dan kelompok sasaran (kemampuan dan kaderisasi).
• Merumuskan perbaikan program pendampingan/fasilitasi.
• Merencanakan tindak lanjut (siklus pembelajaran yang terus menerus).

b.3. Refleksi/Evaluasi Hasil
Setelah melalui berbagai tahapan di atas, ajaklah masyarakat untuk mengukur, mengevaluasi dan menganalisis langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya untuk menemukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
2.3. Fasilitasi Dalam Pertemuan Masyarakat
Salah satu bentuk aktivitas masyarakat dalam mengikuti PNPM Mandiri Perdesaan adalah menyelanggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah di tingkat kelompok, dusun, desa dan antar desa atau kecamatan. Pertemuan-pertemuan masyarakat ini akan difasilitasi oleh fasilitator desa dan/ atau fasilitator kecamatan serta Pendamping Lokal.

2.3.1. Fungsi dan peran seorang fasilitator dalam suatu pertemuan masyarakat adalah:
(a) Menyampaikan tujuan dan memandu jalannya pertemuan.
(b) Memotivasi peserta untuk mengemukakan pendapat.
(c) Memandu peserta dalam mengambil suatu keputusan.

2.3.2. Faktor-Faktor Fasilitasi yang Perlu Diperhatikan dalam Suatu Pertemuan:
(a) Penguasaan materi yang akan disampaikan
(b) Penguasaan terhadap karakteristik dan tipe peserta yang hadir.
(c) Teknik komunikasi:
(i) Penampilan; pakaian tidak mencolok, rapi dan disesuaikan dengan peserta yang hadir.
(ii) Gunakan bahasa yang sederhana (kalau bisa bahasa setempat) sehingga mudah dimengerti.
(iii) Jangan terlalu cepat ketika berbicara.
(iv) Perlu pengaturan suara, sesuikan dengan kondisi tempat atau ruangan yang penting bisa didengarkan semua peserta.
(v) Gunakan contoh-contoh yang sering terjadi keseharian sebagai analogi menjelaskan suatu konsep.
(vi) Beri kesempatan peserta untuk bertanya.
(vii) Bersikap netral tidak boleh hanya memihak satu orang atau kelompok tertentu saja.
(viii) Jangan memaksakan ide atau gagasannya sendiri atau mempengaruhi peserta untuk mengikuti ide-idenya.
(ix) Tidak diperkenankan membuat keputusan sendiri.
(d) Teknik penanganan konflik
2.4. Fasilitasi Untuk Evaluasi Kegiatan
Evaluasi merupakan cara untuk menilai hasil kegiatan fasilitasi yang dicapai. Evaluasi dilakukan setelah melaksanakan kegiatan. Dengan evaluasi Fasilitator dan masyarakat bisa mengetahui kendala-kendala yang kita hadapi dalam menyelenggarakan pertemuan. Dan yang lebih penting, masyarakat dapat mengetahui apakah tujuan telah tercapai atau belum.

Langkah-langkah menyelenggarakan evaluasi
1. Siapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan evaluasi.
2. Bukalah kegiatan evaluasi dengan menanyakan perasaan dan pendapat warga terhadap pertemuan yang telah dilakukan.
3. Ajaklah warga untuk menyepakati hal-hal yang akan dievaluasi.
4. Ada beberapa hal yang sebaiknya dijadikan bahan evaluasi:
5. Apakah tujuan diadakannya pertemuan tercapai?
6. Kalau tujuan tidak tercapai, apa yang membuat tujuan itu tidak tercapai?
7. Kendala-kendala apa yang ditemukan selama mempersiapkan dan melaksanakan pertemuan?
8. Apakah kerja sama di antara warga berjalan lancar?
9. Buatlah tolok ukur untuk menilai gagal tidaknya kegiatan yang telah dilakukan. Fasilitator dan tim KPM-D/K
10. Ajaklah kelompok sasaran untuk membuat rencana tindak lanjut. Hasil evaluasi yang telah dilakukan sebaiknya dijadikan pertimbangan buat kita dalam membuat rencana tindak lanjut. Dengan demikian, rencana tindak lanjut yang dibuat betul-betul melanjutkan kegiatan yang telah dilakukan.
11. Mintalah salah seorang warga untuk menuliskan hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut yang telah dibuat. Tulisan ini sebaiknya disimpan baik-baik agar warga mudah membacanya kembali bila diperlukan.


PELATIHAN

2.5. Umum
Pelatihan merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Pada setiap tahapan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan terjadi proses transfer pengetahuan dan ketrampilan antar pelaku program dan masyarakat, sehingga terjadi proses pembelajaran. Pendekatan pelatihan dalam PNPM Mandiri Perdesaan menggunakan pola pembelajaran andragogi (pembelajaran orang dewasa) dengan metode yang partisipatif. Untuk meningkatkan kualitas pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, ada dua jenis strategi pelatihan yang akan digunakan yaitu:

(a) Pelatihan Pra Tugas
Para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di masyarakat seperti: KPM-D/K, Tim Pengelola Kegiatan, Tim Penulis Usulan, Pendamping Lokal, Tim Verifikasi, dan Unit Pengelola Kegiatan sebelum menjalankan tugasnya akan mendapat pelatihan terlebih dahulu. Pelatihan kepada mereka ini lebih banyak akan dipandu dan diberikan oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten. Dengan demikian Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten harus mempunyai kompetensi atau pengetahuan dan ketrampilan sebagai seorang pelatih.

(b) Pelatihan Lanjutan
Sebagai bentuk pendampingan dan dukungan teknis di lapangan, Fasilitator dan Konsultan perlu memberikan tambahan pengetahuan dan ketrampilan serta pengembangannya kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di masyarakat. Tambahan pengetahuan dan ketrampilan ini dapat diberikan melalui pelatihan lanjutan dengan menggunakan beberapa metode seperti dengan OJT (on-the-job- training), IST (in-service-training), kaji silang, asistensi, focus group disscussion (FGD), pembimbingan individu untuk penanganan masalah, curah pendapat, simulasi. Model Pelatihan Lanjutan diberikan kepda pelaku PNPM Mandiri Perdesaan sambil menjalankan tugas-tugasnya. Pelatihan ini dilakukan secara rutin sesuai dengan kebutuhan dengan waktu dan materi yang sangat bervariasi untuk setiap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. Dengan demikian dituntut bagi Fasilitator dan konsultan dapat memperkirakan kebutuhan materi apa yang perlu disampaikan dalam pelatihan lanjutan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di masyarakat.

2.6. Jenis Pelatihan Untuk Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Masyarakat
Pelatihan ini dilakukan kepada pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di masyarakat sebagai bekal untuk menjalankan tugas-tugasnya. Pelatihan-pelatihan tersebut adalah sebagai berikut:

2.6.1. Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPM-D/K)

(a) Pelatihan Pra Tugas
(i) Tujuan:
Pelatihan bagi KPM-D/K dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan KPM-D/K dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengelola PNPM Mandiri Perdesaan pada setiap tahapan.
(ii) Waktu dan peserta:
7 (Tujuh) hari efektif
(iii) Peserta
Seluruh KPM-D/K sekecamatan

(iv) Pemandu/ pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK dapat dibantu Fasilitator Kabupaten

(v) Hasil yang diharapkan:
1) KPM-D/K mengetahui dan memahami tentang latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pengelolaan program pemberdayaan masyarakat yang integratif di tingkat desa.
2) KPM-D/K memiliki visi sebagai kader pembaharu di masyarakat dan mengetahui serta memahami tugas & tanggungjawabnya.
3) KPM-D/K menguasai teknik-teknik fasilitasi pertemuan-pertemuan masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk perencanaan desa secara partisipatif dan teknik Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) untuk penyusunan RPJMDes.
4) KPM-D/K mempunyai ketrampilan memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri.
5) KPM-D/K menguasai administrasi dan pelaporan yang diperlukan di tingkat desa/kelurahan.
6) KPM-D/K mampu menyusun dan mempunyai rencana kerja untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya.

(vi) Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam pelatihan KPM-D/K paling tidak meliputi:
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan), sebagai proses pemberdayaan masyarakat (Sumber: Petunjuk Teknik Operasional/PTO).
2) Tugas dan tanggung jawab KPM-D/K (Sumber: Penjelasan 5 PTO, tentang Tugas dan Tanggung jawab Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
3) Pengetahuan dan ketrampilan sederhana yang berkaitan dengan teknis kegiatan a.l: Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan Ketrampilan, dan sarana– prasarana (Sumber: Penjelasan 4 PTO, tentang jenis-jenis kegiatan). Bagi KPM-D/K yang akan bertanggung jawab terhadap hal teknis, akan diberi tambahan pelatihan khusus yang berkaitan dengan hal-hal teknis oleh FT- Kec dibantu oleh FT - Kab.
4) Teknik pendataan awal, termasuk pemetaan RTM secara partisipatif, data dasar dan profil desa.
5) Teknik fasilitasi dalam pertemuan-pertemuan masyarakat, termasuk perencanaan desa secara partisipatif (lihat Acuan teknik fasilitasi penggalian gagasan dan musyawarah khusus perempuan), dan fasilitasi MMDD untuk penyusunan RPJMDes.
6) Teknik Fasilitasi proses PNPM Mandiri Perdesaan/ Cara pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri.
7) Pengelolaan Administrasi, pengisian formulir kegiatan, pengelolaan keuangan dan evaluasi hasil.
8) Cara-cara pengawasan dan pengendalian kegiatan termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan permasalahan serta penanganan konflik (Sumber: Penjelasan 7 PTO, tentang Pemantauan, evaluasi dan pelaporan, Penjelasan 8 PTO tentang Penanganan Pengaduan dan Masalah)
9) Cara penyebarluasan informasi (Sumber; Penjelasan 1 PTO tentang sosialisasi)

(vii) Proses Pelatihan
• Persiapan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2) Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
3) Membuat undangan pelatihan kepada KPM-D/K terpilih, memastikan undangan telah tersebar serta kepastian kehadiran dalam pelatihan.
4) Bertukarpikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
• Pelaksanaan, meliputi:
1) Pembukaan pelatihan: sambutan, perkenalan, penjelasan tujuan pelatihan, harapan peserta mencapai tujuan, pengorganisasian kelas, tata tertib, pola ulasan harian
2) Test Awal, Rencana Pembelajaran, Pendampingan Kelompok, Evaluasi Harian
3) Memberikan penjelasan dan pemahaman konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan)
4) Memberikan penjelasan tugas dan tanggung jawab KPM-D/K, hak dan kewajibannya, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, mulai dari tahap perencanaan kegiatan sampai dengan tahap pelestarian.
5) Memberikan pengetahuan dan ketrampilan sederhana yang berkaitan dengan teknis kegiatan a.l ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana–prasarana.
6) Memberikan pengetahuan dan ketrampilan memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, termasuk perencanaan desa secara partisipatif.
7) Memberikan pengetahuan dan ketrampilan melakukan pengawasan, pengendalian pelaksanaan kegiatan termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan permasalahan serta penanganan konflik.
8) Memberikan penjelasan mengenai cara-cara penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat.
9) Memberikan pengetahuan cara koordinasi antar pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa dan kecamatan serta sistem pelaporan.
10) Membimbing dan memantau kunjungan lapangan KPM-D/K ke setiap desanya untuk:
• Praktek lapangan metode/teknik fasilitasi pertemuan masyarakat.
• Identifikasi kelompok-kelompok dan pertemuan masyarakat yang ada di desa, serta menemui pengurus kelompok untuk mengetahui jadwal pertemuan yang ada dan rencana pertemuan untuk sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan.
11) Membimbing pembuatan rencana kerja tindak lanjut sesuai hasil kunjungan lapangan.
12) Membangun sikap dan komitmen keberpihakan kepada masyarakat miskin.
13) Mendorong dan memberikan motivasi kepada KPM-D/K untuk bersama-sama bekerja memberdayakan masyarakat desanya.
14) Membuat jadwal pertemuan rutin dengan semua KPM-D/K.
15) Ujian Akhir.

(b) Pelatihan lanjutan

Tahapan proses pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Persiapan, meliputi:
1) Setiap kunjungan lapangan, Fasilitator Kecamatan mencatat kesulitan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi KPM-D/K ketika menjalankan tugasnya.
2) Berdasarkan catatan kunjungan lapangan, Fasilitator Kecamatan mengumpulkan KPM-D/K untuk membahas hambatan, kesulitan dan permasalahan yang muncul dan dialami KPM-D/K.
3) Dari hasil pembahasan bersama KPM-D/K pastikan peningkatan ketrampilan atau pengetahuan apa yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja KPM-D/K.
4) Pastikan waktu pelatihan khusus untuk pendampingan/ pembimbingan tugas atau memanfaatkan kegiatan rutin dan tempat pelatihan di dalam/luar ruangan.
5) Fasilitator Kecamatan menyusun materi dan bahan yang dibutuhkan serta agenda pelatihannya.
6) Menyiapkan perlengkapan pelatihan dan alat bantu lainnya.

(ii) Pelaksanaan, meliputi:
Pada waktu pertemuan KPM-D/K sekaligus untuk mendapatkan tambahan ketrampilan dan pengetahuan, Fasilitator Kecamatan dapat langsung memberikan pelatihan yang dibutuhkan. Namun jika materi harus dipersiapkan maka dapat dilakukan di lain waktu, dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut :
1) Memberikan penjelasan tujuan pelatihan.
2) Menyampaikan materi pelatihan sesuai metode dan medianya.
3) Mengadakan praktek lapangan terhadap materi yang disampaikan (jika memungkinkan dan tergantung materi apa yang dilatihkan).
4) Merangkum hasil pelatihan dan manfaatnya dalam tugas.
5) Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektivitas program.

Hasil dari klasifikasi kesejahteraan dan pemetaan sosial ini selanjutnya digunakan sebagai alat bantu dalam menggali gagasan masyarakat untuk menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat memenuhi kebutuhan dan berguna bagi mayoritas keluarga miskin.

2.6.2. Pelatihan Pendamping Lokal
(a) Pelatihan Pra Tugas
Pengorganisasian dan penyelenggaraan pelatihan dikoordinir oleh Fasilitator Kabupaten dengan berkoordinasi dengan TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten. Pelatihan Pendamping Lokal diikuti oleh seluruh Pendamping Lokal terpilih di seluruh lokasi kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten tersebut. Pelatihan Pendamping Lokal diselenggarakan setelah semua kecamatan memiliki Pendamping Lokal terpilih.
(i) Tujuan:
Pelatihan bagi Pendamping Lokal dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan Pendamping Lokal dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengelola pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan pada setiap tahapan.

(ii) Waktu dan tempat:
5 (lima) hari efektif di Kabupaten.

(iii) Pemandu/ pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten.

(iv) Hasil yang diharapkan:
1) Pendamping Lokal mengetahui dan memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan dan pengintegrasian program pembangunan di tingkat kecamatan.
2) Pendamping Lokal memahami tugas dan tanggung jawabnya.
3) Pendamping Lokal terampil melaksanakan sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan.
4) Pendamping lokal terampil dalam melakukan pendataan dasar/baseline survey (termasuk RTM), analisis kondisi masyarakat, dan penyusunan rencana kegiatan pendampingan dan fasilitasi.
5) Pendamping Lokal mampu memfasilitasi pertemuan-pertemuan dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
6) Pendamping Lokal mampu memfasilitasi
7) Pendamping Lokal mampu memberikan bimbingan/supervisi kepada para KPM-D/K dan pelaku masyarakat (TPK) masyarakatnya untuk kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
8) Pendamping Lokal mampu mengelola permasalahan lapangan.
9) Pendamping Lokal mampu membantu masyarakat dalam penulisan usulan, gambar teknis, RAB dan bimbingan teknis pembangunan sarana – prasarana.
10) Pendamping Lokal mampu membantu penulisan usulan kegiatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, sarana prasarana, peningkatan ketrampilan, serta mendampinginya.
11) Pendamping Lokal mampu membimbing pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa/kelurahan untuk membuat laporan dan mengadministrasikan kegiatan termasuk dananya.
12) Pendamping Lokal mampu memonitor kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa/kelurahan.
13) Pendamping mampu memfasilitasi pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat dalam mengevaluasi kegiatan pemberdayaan dan penyusunan RKTL
14) Pendamping lokal mampu menyusun laporan dan mengadministrasikan kegiatan pemberdayaan pada PNPM Mandiri Perdesaan.


(v) Materi Pelatihan
Materi yang diberikan dalam pelatihan Pendamping Lokal meliputi;
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan dan pengintegrasian program pembangunan di tingkat desa dan kecamatan
2) Tugas, tanggung jawab Pendamping Lokal dan komitmennya dalam pengembangan masyarakat.
3) Teknik Fasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
4) Identifikasi atau pemetaan sosial dan potensi desa.
5) Teknik pemetaan RTM dan baseline survey
6) Mekanisme penanganan masalah.
7) Strategi penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan
8) Strategi pengintegrasian program pembangunan
9) Proses perencanaan bersama masyarakat, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
10) Pengelolaan/manajemen pendampingan
11) Pengorganisasian masyarakat (community organizing)
12) Teknik mediasi dan advokasi
13) Mendesain dan mengelola pelatihan (teknik menyusun kajian kebutuhan pelatihan, menyusun kurikulum dan lesson plan, mengelola, pemantauan dan evaluasi pelatihan)
14) Agenda kerja rencana tindak lanjut.

(vi) Proses Pelatihan Pendamping Lokal
• Persiapan, meliputi:
1) Berkoordinasi dengan Camat dan PJOK serta pihak lain yang terkait untuk mendapatkan dukungan bagi pelaksanaan pelatihan.
2) Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
3) Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
4) Membuat undangan pelatihan kepada Pendamping Lokal terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan.
5) Bertukar pikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, penjajagan kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, dan menentukan metode evaluasi pelatihan.
6) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
• Pelaksanaan, meliputi:
1) Pembukaan pelatihan: sambutan, perkenalan, penjelasan tujuan pelatihan, harapan peserta mencapai tujuan, pengorganisasian kelas, tata tertib, pola ulasan/review harian.
2) Test Awal, Rencana Pembelajaran, Pendampingan Kelompok, Evaluasi Harian.
3) Memberikan penjelasan dan pemahaman konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan)
4) Memberikan penjelasan tugas dan tanggung jawab Pendamping Lokal, hak dan kewajibannya, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, mulai dari tahap perencanaan kegiatan sampai dengan tahap pelestarian.
5) Mengalihkan ketrampilan kepada Pendamping Lokal agar mampu membantu masyarakat dalam penulisan usulan, gambar teknis, RAB dan Bimbingan teknis pembangunan sarana – prasarana.
6) Mengalihkan ketrampilan kepada Pendamping Lokal agar mampu membantu penulisan usulan kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, peningkatan ketrampilan serta mendampinginya.
7) Mengalihkan ketrampilan kepada Pendamping Lokal agar mampu membimbing pelaku PNPM Mandiri Perdesaan desa/kelurahan untuk membuat laporan dan mengadministrasikan kegiatan termasuk dananya.
8) Mengalihkan pengetahuan dan ketrampilan memfasilitasi pertemuan (pertemuan dengan masyarakat, termasuk perencanaan desa secara partisipatif) perencanaan bersama masyarakat, teknik fasilitasi menggagas masa depan desa dan penyusunan RPJMDes serta proses perencanaan reguler (musrenbang tingkat desa dan kecamatan),
9) Mengalihkan pengetahuan dan ketrampilan melakukan pengawasan, pengendalian pelaksanaan kegiatan termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan permasalahan serta penanganan konflik.
10) Memberikan penjelasan mengenai cara-cara penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat
11) Membimbing pembuatan rencana kerja tindak lanjut
12) Menumbuhkan sikap dan komitmen keberpihakan kepada masyarakat miskin.
13) Menumbuhkan motivasi untuk bersama-sama bekerja memberdayakan masyarakat desanya.
14) Ujian Akhir.


(b) Pelatihan lanjutan
Tahapan proses pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten mengamati dan menilai kinerja Pendamping Lokal, berdasarkan uraian tugas dan kenyataan di lapangan.
2) Fasilitator bertanya kepada Pendamping Lokal, pengetahuan atau ketrampilan apa yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerjanya.
3) Pada waktu rapat bulanan Fasilitator Kecamatan, catatan penilaian kinerja Pendamping Lokal, kelemahan dan kekurangannya disampaikan untuk dibahas dengan Fasilitator Kecamatan lainnya. Apakah ada persamaan dengan kecamatan lain.
4) Bersama Fasilitator Kecamatan lain dan Fasilitator Kabupaten menyiapkan materi yang dibutuhkan.
5) Memastikan waktu, tempat, dan jenis pelatihan pelatihan.
6) Mengevaluasi hasil pelatihan untuk menentukan apakah kebutuhan telah dipenuhi.
(ii) Pelaksanaan
Pelaksanan pelatihan lanjutan dapat dilakukan bersama-sama untuk semua kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan, beberapa kecamatan yang berdekatan atau melaksanakan sendiri di tingkat kecamatan sesuai kondisi daerah maupun jenis ketrampilan atau pengetahuan yang dibutuhkan. Memberikan penjelasan tujuan pelatihan.

Proses pelaksanaannya sebagai berikut:
1) Menyampaikan materi pelatihan yang dibutuhkan sesuai metode dan medianya, (jika dilakukan di kecamatan yang minimal hanya 1 Pendamping Lokal dapat disampaikan sekaligus ketika mereka melaksanakan tugasnya)
2) Mengadakan praktek lapangan terhadap materi yang disampaikan (jika memungkinkan dan tergantung materi apa yang dilatihkan)
3) Merangkum hasil pelatihan dan manfaatnya dalam tugas
4) Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektivitas program.

2.6.3. Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

(a) Pelatihan Pra Tugas
Setelah terpilih dan terbentuk, Tim pengelola Kegiatan membuat rencana kerja sebagai bagian rencana tindak lanjut musyawarah desa ketiga. Supaya TPK dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, maka sebelum melaksanakan tugasnya, diberikan pelatihan.

(i) Tujuan:
Menyiapkan TPK mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

(ii) Waktu dan tempat:
1 (satu) - 2 (dua) hari efektif di kecamatan atau di desa.

(iii) Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK

(iv) Hasil yang diharapkan:
1) TPK memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang PNPM Mandiri Perdesaan.
2) TPK mengetahui dan memahami fungsi, peran, tugas dan tanggung jawabnya.
3) TPK mampu mendorong partisipasi masyarakat.
4) TPK mengetahui dan memahami mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
5) TPK mengetahui dan memahami aspek manajemen, teknis dan administrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
6) TPK mampu membuat rencana kerja antara lain penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, pembagian tugas, pengelolaan sumber dana serta membuat kesepakatan tertulis dengan kelompok baik kelompok yang mengelola kegiatan ekonomi dan simpan pinjam (rencana pengembalian, jasa dan sanksi), maupun pengelolaan prasarana, pendidikan, kesehatan dan pelatihan.
7) TPK mampu melakukan proses pencairan dana.
8) TPK mengetahui dan memahami aspek pelestarian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
9) TPK mampu melakukan pembukuan, pelelangan, penerimaan bahan, membayar tenaga kerja.

(v) Materi Pelatihan
Materi minimal yang harus disampaikan pada pelatihan, yang meliputi:
1) Prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan.
2) Fungsi dan peran serta tugas dan tanggung jawab TPK, pengorganisasian, pengendalian (administrasi, organisasi dan keuangan).
3) Jenis-jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan daftar larangan (ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana prasarana, dan peningkatan kapasitas).
4) Tahapan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dari perencanaan (penggalian gagasan, penulisan usulan, verifikasi usulan), pelaksanaan (pengadaan tenaga kerja, pengadaan alat, dll) dan pelestarian kegiatan.
5) Mekanisme dan prosedur pencairan dana.
6) Membangun Tim Kerja.
7) Pelaporan dan pertanggungjawaban.


(vi) Proses Pelatihan TPK
• Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan
2) Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
3) Membuat undangan pelatihan kepada anggota TPK terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
4) Bertukar pikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan
• Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1) Pembukaan.
2) Penjelasan tentang prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan.
3) Penjelasan tentang Fungsi dan peran serta tugas dan tanggung jawab TPK, dalam pengorganisasian, pengendalian (administrasi, organisasi dan keuangan).
4) Penjelasan tentang jenis-jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan daftar larangan, termasuk formulir-formulir yang digunakan (ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana–prasarana).
5) Penjelasan tentang tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
6) Penjelasan mekanisme dan prosedur pencairan dan penyaluran dana.
7) Membangun Tim Kerja.
8) Pelaporan dan pertanggungjawaban.
9) Pembuatan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.

(b) Pelatihan Lanjutan

Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Persiapan, meliputi:
1) Fasilitator Kecamatan mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan TPK ketika menjalankan tugasnya. Identifikasi berdasarkan atas kunjungan lapangan Fasilitator Kecamatan, laporan dari KPM-D/K, Pendamping Lokal maupun catatan rekomendasi dari Fasilitator Kabupaten dan Konsultan lainnya.
2) Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator Kecamatan memastikan kebutuhan peningkatan ketrampilan untuk mengoptimalkan kinerja TPK.
3) Fasilitator Kecamatan menyiapkan bahan dan materi untuk pelatihan lanjutan

(ii) Pelaksanaan:
1) Fasilitator Kecamatan langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/pengetahuan) kepada pengurus TPK di desa sambil mereka melaksanakan tugasnya.
2) Jika dipandang kekurangan dan kelemahannya hampir merata disemua TPK, maka dapat dilakukan bersamaan di tingkat kecamatan.
3) Penyampaikan materi pelatihan sebaiknya sekaligus di praktekkan.
4) Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektifitas program.

2.6.4. Pelatihan Tim Penulis Usulan (TPU)

(a) Pelatihan Pra Tugas
Tim Penulis Usulan sebelum menjalankan tugasnya perlu mendapatkan penjelasan terlebih dahulu melalui pelatihan oleh Fasilitator Kecamatan di tingkat desa. Pelatihan diberikan selama kurang lebih 1 - 2 hari efektif.

(i) Tujuan:
Tim penulis usulan mampu menyusun usulan yang diputuskan di musyawarah khusus perempuan dan musyawarah desa kedua.

(ii) Waktu dan Tempat:
1 - 2 hari efektif di desa atau menyesuaikan.

(iii) Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK.

(iv) Hasil yang diharapkan:
1) Peserta dapat memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Peserta dapat memahami peran dan tugasnya.
3) Peserta dapat menyusun usulan desa secara tertulis dan memuat informasi penting, singkat, lengkap dan nyata ada di lapangan.

(v) Materi Pelatihan:
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Peran, Tugas dan tanggung jawab TPU.
3) Teknik penyusunan Menggagas Masa Depan Desa dan RPJMDes.
4) Pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan pemberdayaan melalui bidang sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, sosioekonomi.
5) Cara penulisan usulan, cara survei, pengukuran dan pencarian data pendukung (baseline survey) dan analisis kemiskinan di desa.
6) Format usulan dan kelengkapannya (format RPJMDes).
7) Rencana pelaksanaan kegiatan.
8) Rencana Pelestarian hasil kegiatan.

(vi) Proses Pelatihan TPU
• Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan
2) Membuat undangan pelatihan kepada anggota TPU terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
3) Bertukar pikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada). Membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
4) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan
• Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1) Pembukaan
2) Penjelasan singkat tentang PNPM Mandiri Perdesaan
3) Penjelasan tentang hak, tugas dan tanggung jawab TPU
4) Penjelasan tentang cara dan langkah-langkah penulisan usulan
5) Penjelasan penggunaan dan cara pengisian formulir
6) Penyusunan RKTL

(b) Pelatihan Lanjutan:
Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Fasilitator Kecamatan mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan TPU ketika menjalankan tugasnya. Identifikasi berdasarkan atas kunjungan lapangan Fasilitator Kecamatan , laporan dari KPM-D/K, Pendamping Lokal maupun catatan rekomendasi dari Fasilitator Kabupaten dan Konsultan lainnya.
(ii) Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator Kecamatan dan langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/pengetahuan) kepada TPU di desa sambil mereka melaksanakan tugasnya (Jika pada saat kunjungan lapangan, Fasilitator Kecamatan menemukan TPU mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya, langsung saja mereka diberi penjelasan/pelatihan tambahan).
(iii) Jika dipandang kekurangan dan kelemahannya hampir merata disemua TPK dan memungkinkan, maka dapat dilakukan bersamaan di tingkat kecamatan.


2.6.5. Pelatihan Tim Verifikasi

(a) Pelatihan Pra Tugas
Sebelum melaksanakan tugasnya anggota Tim Verifikasi akan mendapat pelatihan yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan dan dibantu oleh Fasilitator Kabupaten. Penyelenggaraan pelatihan di kecamatan atau tempat lain disesuaikan dengan kondisi setiap kecamatan atau kabupaten. Waktu pelatihan kurang lebih antara satu-dua hari efektif.

(i) Tujuan:
Tim Verifikasi mampu melakukan pemeriksaan usulan kegiatan dan membuat rekomendasi kepada Musyawarah Antar Desa Kedua.

(ii) Waktu dan tempat:
1-2 hari efektif di kecamatan atau menyesuaikan

(iii) Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK dan dibantu Fasilitator Kabupaten.

(iv) Hasil yang diharapkan
Peserta mampu:
1) Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan)
2) Memahami peran dan tanggung jawabnya.
3) Memeriksa kelengkapan dokumen usulan.
4) Pemeriksaan lapangan untuk menilai kelayakan usulan.
5) Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan usulan.

(v) Materi Pelatihan
• Materi pelatihan yang diberikan adalah:
1) Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan)
2) Uraian tugas dan tanggungjawab Tim Verifikasi.
3) Cara pemeriksaan usulan meliputi pemeriksaan dokumen usulan dan pemeriksaan lapangan.
4) Teknik pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan

(vi) Proses Pelatihan Tim Verifikasi
• Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2) Memastikan konsumsi peserta.
3) Membuat undangan pelatihan kepada anggota Tim Verifikasi terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan.
4) Bertukarpikiran/konsultasi dengan F-Kab dan FT - Kab untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
• Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1) Pembukaan.
2) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
3) Penjelasan tentang Peran, Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi.
4) Penjelasan tentang kriteria usulan.
5) Penjelasan tentang cara pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
6) Dalam pelatihan itu selanjutnya memilih ketua dan sekretaris tim verifikasi kemudian menyusun rencana kerja dan tindak lanjut pelaksanaan verifikasi.

(b) Pelatihan Lanjutan
Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Fasilitator Kecamatan mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan Tim Verifikasi menjalankan tugasnya, berdasarkan pemantauannya dan catatan rekomendasi dari Fasilitator Kabupaten dan Konsultan lainnya.
(ii) Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator Kecamatan langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/ pengetahuan) kepada Tim Verifikasi sambil mereka melaksanakan tugasnya.

2.6.6. Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
(a) Pelatihan Pra Tugas

(i) Tujuan:
Pengurus UPK mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(ii) Waktu dan tempat:
5 hari efektif di kecamatan.

(iii) Pemandu/ pelatih:
F-Kec dan PjOK atau bisa dibantu F-Kab, FT dan FT Kab

(iv) Hasil yang diharapkan
Peserta mampu:
1) Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Memahami peran dan tanggungjawabnya dan memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya secara positif.
3) Memahami ruang lingkup kegiatan yang ada di PNPM Mandiri Perdesaan.
4) Melakukan proses pencairan dan pengelolaan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
5) Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
6) Mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat agar terus tetap berkembang dan berkesinambungan secara tim/partisipatif.
7) Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
8) Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
9) membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan Pada MAD.
10) membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada MAD sesuai dengan kebutuhan . Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
11) melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
12) memahami strategi pengembangan jaringan untuk mengakses potensi yang ada di dalam maupun dari luar daerah kerjanya.
13) Mengadministrasikan dengan baik dan benar seluruh perkembangan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya dan menyajikannya dalam laporan bulanan secara transparan.
14) Menganalisis perkembangan/hasil kegiatan serta memberikan saran-saran pengembangan kepada para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat, memanfaatkan berbagai sarana informasi yang ada dan atau menciptakannya.

(v) Materi Pelatihan
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Peran dan tanggung jawab UPK.
3) Berpikir positif dan membangun komitmen.
4) Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
5) Mekanisme pencairan dan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
6) Pengelolaan program secara partisipatif.
7) Pengembangan kelompok perguliran/SPP
8) Membangun jaringan kerja dan akses potensinya.
9) Administrasi keuangan, kegiatan dan pelaporannya.
10) Pengembangan Sistem Informasi yang transparan.

(vi) Proses Pelatihan UPK
• Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2) Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
3) Membuat undangan pelatihan kepada anggota UPK terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan.
4) Bertukarpikiran/konsultasi dengan F-Kab untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada) membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
• Pelaksanaan pelatihan, meliputi :
1) Pembukaan pelatihan: Sambutan, Perkenalan, Penjelasan tujuan pelatihan.
2) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
3) Peran dan tanggung jawab UPK
4) Berpikir positif dan membangun komitmen.
5) Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan (ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sarana – prasarananya).
6) Mekanisme pencairan dan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
7) Pengelolaan program secara partisipatif.
8) Membangun jaringan kerja dan akses potensinya.
9) Administrasi kegiatan, keuangan dan pelaporannya.
10) Pengembangan sistem informasi yang transparan.
11) Pembuatan rencana kerja dan Tindak Lanjut.

(b) Pelatihan Lanjutan
Pada prinsipnya pelatihan lanjutan untuk UPK dapat lebih sering dan rutin untuk dilakukan, karena biasanya mereka sama-sama berkantor di kecamatan atau sekitarnya. Pelatihan lanjutan dapat langsung diberikan oleh Fasilitator Kecamatan pada saat mereka bekerja, maupun bersama-sama dengan UPK Kecamatan lain jika diperlukan.

Tahapan proses pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Fasilitator Kecamatan mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan UPK ketika menjalankan tugasnya (menyusun penjajagan kebutuhan pelatihan).
(ii) Fasilitator Kecamatan bertanya kepada UPK, pengetahuan atau ketrampilan apa yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerjanya.
(iii) Pada waktu rapat bulanan Fasilitator Kecamatan , catatan penilaian kelemahan dan kekurangan UPK disampaikan untuk dibahas dengan Fasilitator dari kecamatan lainnya dan F-Kab.
(iv) Bersama fasilitator Kecamatan lainnya dan F-Kab memastikan kebutuhan peningkatan ketrampilan untuk mengoptimalkan kinerja UPK.
(v) Bersama fasilitator dari kecamatan lain dan F-Kab menyiapkan materi yang dibutuhkan.
(vi) Memastikan waktu – pelatihan khusus atau memanfaatkan kegiatan rutin - dan tempat pelatihan.
(vii) Menyampaikan materi pelatihan yang dibutuhkan sesuai metode dan medianya, Mengadakan praktek lapangan terhadap materi yang disampaikan (jika memungkinkan dan tergantung materi apa yang dilatihkan).
(viii) Merangkum hasil pelatihan dan manfaatnya dalam tugas.
(ix) Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektifitas program.


2.6.7. Pelatihan Tim Pemelihara
(a) Pelatihan Pra Tugas
(i) Tujuan:
Tim Pemelihara mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(ii) Waktu dan tempat:
1-2 hari efektif di desa atau di kecamatan (untuk semua desa) atau menyesuaikan.

(iii) Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan, KPM-D/K, Pendamping Lokal, dibantu Fasilitator Kabupaten.

(iv) Hasil yang diharapkan
1) Memahami konsep dan strategi kemandirian pengelolaan aset PNPM Mandiri Perdesaan dan pengelolaan kegiatan sarana prasarana.
2) Memahami peran dan tanggung jawabnya dan memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya secara positif.
3) Memahami jenis prasarana dan konstruksi prasarana yang dibangun, umur bangunan dan pengetahuan sipil bangunan lainnya secara sederhana.
4) Mampu mengoperasikan hasil kegiatan dan membuat rencana pemeliharaan serta pengembangan pengembangan kegiatan.
5) Mampu mendorong masyarakat dan kelompok penerima manfaat melakukan pemeliharaan.
6) Memahami cara pemeriksaan hasil kegiatan prasarana yang dibangun dan mengetahui bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan.
7) Mengadministrasikan dengan baik dan benar seluruh perkembangan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya dan menyajikannya dalam laporan bulanan secara transparan.


(v) Materi Pelatihan
1) Konsep dan strategi pelestarian kegiatan dan aset PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan).
2) Peran dan tanggung jawab.
3) Membangun komitmen tinggi yang dilaksanakan secara positif.
4) Ruang lingkup kegiatan sarana prasarana dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
5) Pengetahuan bangunan sipil di pedesaan, dampak lingkungannya.
6) Cara pengelolaan kegiatan-kegiatan prasarana yang ada di masyarakat agar terus tetap bermanfaat, berkembang dan berkesinambungan.
7) Administrasi kegiatan dan penyajian pelaporannya.
8) Pembuatan rencana kerja dan tindak lanjut.

(vi) Proses Pelatihan

• Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2) Membuat undangan pelatihan kepada anggota Tim Pemelihara terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
3) Bertukarpikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada),
4) Membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
• Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1) Pembukaan dan penjelasan tujuan pelatihan,
2) Penyampaian materi-materi pelatihan seperti tersebut di atas,
3) Pembuatan rencana kerja dan tindak lanjut.

(b) Pelatihan Lanjutan
Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Fasilitator Kecamatan dan Pendamping Lokal serta KPM-D/K mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan Tim Pemelihara ketika menjalankan tugasnya, atau dari hasil pemantauan dan catatan rekomendasi F-Kab, FT - Kab dan Konsultan lainnya.

(ii) Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/ pengetahuan) kepada Tim Pemelihara sambil mereka melaksanakan tugasnya, (akan lebih efektif jika dibawa ke lokasi prasarana).


2.6.8. Pelatihan Pengembangan Kapasitas Masyarakat
Pelatihan ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi dan ketrampilan tertentu dari anggota masyarakat sebagai alat memenuhi kebutuhan hidupnya serta meningkatkan kualitas hidupnya. Materi pelatihan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang perlu dikembangkan baik di bidang ekonomi, kesehatan, ketrampilan dan lain-lain. Peserta pelatihan adalah anggota masyarakat desa yang tergolong miskin tetapi mempunyai potensi atau dasar ketrampilan tertentu yang dapat dikembangkan. Tempat dan waktunya menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Fasilitator Kecamatan memfasilitasi proses pelatihan ini dengan mencarikan nara sumber atau pelatih yang benar-benar dipandang ahli dan berpengalaman dibidang yang akan dilatihkan. Kegiatan ini dapat merupakan bagian dari usulan kegiatan masyarakat jika memang benar-benar dibutuhkan. Selain itu dapat juga dibiayai melalui dana operasional kegiatan atau sumber-sumber lain jika dipandang sangat perlu oleh masyarakat dan ada kemungkinan dikembangkan. Penyelenggaraan pelatihan pengembangan kapasitas masyarakat terutama yang diluar usulan kegiatan masyarakat, dilakukan oleh UPK, BKAD yang dikoordinasikan dengan Fasilitator Kecamatan dan PjOK. Sedangkan pelatihan pengembangan kapasitas masyarakat yang merupakan usulan kegiatan yang disetujui dalam MAD, dikelola oleh TPK.

0 komentar: